http://www.mediaindonesia.com/read/2011/12/22/286151/290/101/Karyawan-Freeport-masih-belum-Kembali-Bekerja

Karyawan Freeport masih belum Kembali Bekerja 

Kamis, 22 Desember 2011 09:49 WIB  
ANTARA/Husyen Abdillah/bo
TERKAIT

  a.. Karyawan Freeport masih belum Kembali Bekerja
  b.. Tidak Ada Penambahan Pasukan ke Papua
  c.. Pengurus SPSI Freeport akan Diproses Hukum
TIMIKA--MICOM: Jajaran Kepolisian Daerah Papua mengatakan ribuan karyawan PT 
Freeport Indonesia yang menggelar aksi mogok kerja di Check Point 1 Mil 28 
Timika belum kembali ke tempat kerja mereka di Tembagapura. 

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua, Brigjen Polisi Paulus Waterpauw di 
Timika, Kamis (22/12), mengatakan, dengan telah ditandatanganinya kesepakatan 
antara manajemen PT Freeport dengan pihak SPSI di Jakarta pada 12 Desember, 
seharusnya karyawan Freeport yang mogok harus sudah kembali ke tempat kerja 
mereka masing-masing. 

Surat kesepakatan antara manajemen PT Freeport dengan pihak Serikat Pekerja 
ditandatangani oleh Armando Mahler mewakili pihak manajemen dan Sudiro mewakili 
karyawan bertempat di Kantor Pusat PT Freeport Indonesia, Plaza 89 Jakarta. 

"Sampai saat ini karyawan masih bertahan melakukan pemogokkan di Check Point 1, 
padahal sesungguhnya surat pernyataan kesepakatan sudah ditandatangani tanggal 
12 Desember. Tampaknya ada sedikit kendala sehingga karyawan belum bisa kembali 
bekerja," jelas Waterpauw. 

Menyikapi adanya tarik-ulur tindak lanjut hasil kesepakatan yang dibuat di 
Jakarta itu, pihak kepolisian mencoba melakukan komunikasi dengan dua belah 
pihak yakni pihak manajemen PT Freeport dan pihak Serikat Pekerja. 

"Sampai sore kemarin (Rabu) di mana SPSI menggelar rapat dengan karyawan di 
Check Point 1 Mil 28 tampaknya belum ada satu ketegasan sikap, kapan mereka 
sesungguhnya akan kembali bekerja," ujar Brigjen Paulus Waterpauw. 

Alasan utama karyawan Freeport belum kembali ke lokasi kerja mereka, katanya, 
yaitu karena belum ada jaminan untuk bekerja kembali bagi ribuan karyawan 
perusahaan privatisasi dan kontraktor yang sudah dirumahkan dan di-PHK oleh 
manajemen perusahaan. 

Ribuan karyawan perusahaan privatisasi dan kontraktor itu seperti dari PT Kuala 
Pelabuhan Indonesia (KPI), PT Pangansari Utama dan lainnya dirumahkan dan 
dipecat gara-gara mereka juga ikut melakukan aksi mogok kerja bersama karyawan 
PT Freeport. 

Menurut Paulus Waterpauw, seharusnya kesepakatan yang dibuat di Jakarta yang 
berisi enam atau tujuh point menjadi pedoman bagi seluruh karyawan yang 
melakukan mogok kerja untuk kembali bekerja. 

"Seharusnya hal-hal itu include (termasuk) di dalam kesepakatan yang dibuat di 
Jakarta dan akan dijabarkan lebih lanjut dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 
yang juga ditandatangani oleh pemerintah. SKB silahkan diproses, tetapi 
karyawan harus kembali ke tempat kerja masing-masing. Jangan cari-cari alasan 
untuk mengulur-ulur waktu," ujar mantan Kapolres Mimika 2003-2005 itu. 

Terkait situasi itu, Brigjen Paulus Waterpauw meminta pihak manajemen PT 
Freeport dan terutama pihak Serikat Pekerja untuk bersikap tegas, menaati surat 
kesepakatan yang sudah ditandatangani di Jakarta pada 12 Desember. 

"Tapi dari pembicaraan, kelihatan SPSI mau membicarakan terlebih dahulu soal 
jaminan bagi karyawan privatisasi dan kontraktor untuk kembali bekerja. Kami 
sudah memberikan toleransi kepada Serikat Pekerja," jelas Brigjen Paulus 
Waterpauw. (Ant/Ol-3) 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke