Pakai baju dan topi merah ala Sinterklaas.

--- In [email protected], "Sunny" <ambon@...> wrote:
>
> Refl: Bagaimana bentuk busana Natal?
> 
> http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2011/12/24/17170/mui-negara-harus-lindungi-karyawan-muslim-agar-tak-dipaksa-berbusana-natal/
> 
> MUI: Negara Harus Lindungi Karyawan Muslim Agar Tak Dipaksa Berbusana Natal
> JAKARTA (voa-islam.com) â€" Majelis Ulama Indonesia (MUI) prihatin dengan 
> marakanya pegawai atau karyawan muslim yang mengenakan atribut natal di 
> berbagai perusahaan, ritail di mal-mal hingga toko-toko.
> 
> Ketua MUI Pusat, KH Ahmad Cholil Ridwan menegaskan bahwa MUI sudah 
> memfatwakan haram hukumnya mengikuti perayaan natal bersama apalagi 
> mengenakan atribut-atribut natal, sebab itu sama saja mendukung perayaan 
> natal.
> 
> “Sebenarnya sudah ada fatwa MUI, di zaman Buya HAMKA itu telah dikeluarkan 
> fatwa MUI bahwa natalan bersama itu haram, kalau kemudian kita sendiri 
> menggunakan atribut-atribut natalan berarti kita bukan hanya ikut tapi 
> mendukung, apalagi berhari-hari sebelum tanggal 25 sudah pakai,” kata Kyai 
> Cholil, sapaan akrabnya, kepada voa-islam.com Senin (19/12/2011).
> 
> Ulama asli Betawi itu juga menyayangkan sikap pemerintah yang tidak mengawal 
> fatwa MUI dan tidak melindungi ‘aqidah umat sehingga membiarkan umat Islam 
> melawan arus kristenisasi.
> 
> “Dari situ memang teruji iman seseorang, bahwa ia harus bekerja apalagi 
> kalau tidak pakai atribut natal dipecat. Inilah karena tidak ada proteksi 
> dari pemerintah, pemerintah kan mestinya memproteksi fatwa MUI supaya jalan 
> kemudian memelihara akidah umat seperti di Malaysia. Beda dengan Indonesia, 
> di Malaysia itu Islam menjadi agama negara sehingga diproteksi baik Islamnya 
> maupun umatnya. Nah kita di Indonesia ini tidak (diproteksi oleh negara, 
> red), umat dibiarkan saja untuk berhadapan dengan arus kristenisasi,” 
> jelasnya.
> 
> Kelemahan dari pemerintah dan ketidakpedulian ulama untuk melindungi aqidah 
> umat, lanjut Kyai Cholil, membuat fatwa haram mengikuti natal bersama yang 
> pernah difatwakan MUI hanya menjadi fosil.
> 
> “Walaupun natalan itu budaya, tapi itu kan kristenisasi juga kalau kita 
> ikuti kita akan terpengaruh. Ini saya pikir kelemahan pemerintah dan 
> ulama-ulama juga membiarkan. Fatwa haramnya natal bersama itu kan sekarang 
> tidak ada suaranya lagi. Fatwa itu jadi fosil di museum yang tidak efektif 
> lagi digunakan,” ungkapnya.
> 
> Pengasuh Ponpes Al-Husnayain ini mengisahkan betapa besarnya pengorbanan Buya 
> HAMKA untuk mempertahankan fatwa haramnya mengikuti natal bersama itu. Dengan 
> berani, Buya HAMKA rela mengorbankan jabatannya sebagai ketua umum MUI 
> daripada harus mencabut fatwa itu. Berkat keteguhan Buya itulah, fatwa 
> haramnya mengikuti natal bersama masih berlaku hingga saat ini. 
> 
> “Kalau saya sudah sendiri sudah ngomong di mana-mana kalau natalan itu 
> haram, sampai saya bilang Buya HAMKA itu mengundurkan diri dari jabatannya 
> sebagai Ketua Umum MUI karena disuruh mencabut fatwa itu dan sampai sekarang 
> fatwa itu tidak pernah dicabut. Artinya fatwa itu masih berlaku bahwa haram 
> ikut natalan bersama apalagi dia aktif sebagai orang yang menggunakan atribut 
> Sinterklas,” ujarnya.
> 
> Kyai Cholil menegaskan, dasar hukum haramnya natalan bagi umat Islam adalah 
> larangan dalam hadits shahih. Rasulullah SAW bersabda: ”Barang siapa yang 
> menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu 
> Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban). 
> 
> Umat Butuh Undang-undang Larangan Natal Bersama
> 
> Untuk mengatasi kasus natalan, agar umat Islam tidak dipaksa oleh atasan 
> untuk memakai busana natal pada saat jam kerja, Kyai Cholil mengimbau agar 
> pemerintah menerbitkan undang-undang yang melarang umat Islam merayakan Natal 
> bersama. Selain itu, umat Islam harus kompak untuk menolak natalan bersama.
> 
> “Mestinya kalau mau hidup rukun beragama dengan pemeluk Islam pegawai dia 
> yang Islam itu tidak perlu menggunakan atribut natal. Pemerintah juga 
> mestinya membuat aturan, Perda atau apa pun bahwa perusahaan yang memiliki 
> pegawai yang muslim dan bukan beragam Kristen tidak boleh diperintah untuk 
> menggunakan atribut-atribut natalan itu seperti Sinterklas dan lain 
> sebagainya. Tapi umat Islamnya juga mesti harus kompak tidak ikut merayakan 
> natalan,” jelas Kyai Cholil yang juga Ketua Dewan Dakwah Islamiyah 
> Indonesia (DDII) itu. [ahmed widad]
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke