Jelas tidak karena orang Arab ada yang Kristen juga.

--- In [email protected], "Sunny" <ambon@...> wrote:
>
> Baru saya tahu, tapi bukankah itu pakaian kommersialisme. Siapa tahu nanti 
> menjelang bulan puasa para penjual di toko-toko berpakaian beduin Arab. 
> Apakah akan ada yang melarang ataukah bisness is biness.
> 
> From: Teddy S. 
> Sent: Saturday, December 24, 2011 9:05 AM
> To: [email protected] 
> Subject: [proletar] Re: MUI: Negara Harus Lindungi Karyawan Muslim Agar Tak 
> Dipaksa Berbusana Natal
> 
>   
> Pakai baju dan topi merah ala Sinterklaas.
> 
> --- In mailto:proletar%40yahoogroups.com, "Sunny" <ambon@> wrote:
> >
> > Refl: Bagaimana bentuk busana Natal?
> > 
> > http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2011/12/24/17170/mui-negara-harus-lindungi-karyawan-muslim-agar-tak-dipaksa-berbusana-natal/
> > 
> > MUI: Negara Harus Lindungi Karyawan Muslim Agar Tak Dipaksa Berbusana Natal
> > JAKARTA (voa-islam.com) â€" Majelis Ulama Indonesia (MUI) prihatin dengan 
> > marakanya pegawai atau karyawan muslim yang mengenakan atribut natal di 
> > berbagai perusahaan, ritail di mal-mal hingga toko-toko.
> > 
> > Ketua MUI Pusat, KH Ahmad Cholil Ridwan menegaskan bahwa MUI sudah 
> > memfatwakan haram hukumnya mengikuti perayaan natal bersama apalagi 
> > mengenakan atribut-atribut natal, sebab itu sama saja mendukung perayaan 
> > natal.
> > 
> > “Sebenarnya sudah ada fatwa MUI, di zaman Buya HAMKA itu telah 
> > dikeluarkan fatwa MUI bahwa natalan bersama itu haram, kalau kemudian kita 
> > sendiri menggunakan atribut-atribut natalan berarti kita bukan hanya ikut 
> > tapi mendukung, apalagi berhari-hari sebelum tanggal 25 sudah pakai,” 
> > kata Kyai Cholil, sapaan akrabnya, kepada voa-islam.com Senin (19/12/2011).
> > 
> > Ulama asli Betawi itu juga menyayangkan sikap pemerintah yang tidak 
> > mengawal fatwa MUI dan tidak melindungi ‘aqidah umat sehingga 
> > membiarkan umat Islam melawan arus kristenisasi.
> > 
> > “Dari situ memang teruji iman seseorang, bahwa ia harus bekerja 
> > apalagi kalau tidak pakai atribut natal dipecat. Inilah karena tidak ada 
> > proteksi dari pemerintah, pemerintah kan mestinya memproteksi fatwa MUI 
> > supaya jalan kemudian memelihara akidah umat seperti di Malaysia. Beda 
> > dengan Indonesia, di Malaysia itu Islam menjadi agama negara sehingga 
> > diproteksi baik Islamnya maupun umatnya. Nah kita di Indonesia ini tidak 
> > (diproteksi oleh negara, red), umat dibiarkan saja untuk berhadapan dengan 
> > arus kristenisasi,” jelasnya.
> > 
> > Kelemahan dari pemerintah dan ketidakpedulian ulama untuk melindungi aqidah 
> > umat, lanjut Kyai Cholil, membuat fatwa haram mengikuti natal bersama yang 
> > pernah difatwakan MUI hanya menjadi fosil.
> > 
> > “Walaupun natalan itu budaya, tapi itu kan kristenisasi juga kalau 
> > kita ikuti kita akan terpengaruh. Ini saya pikir kelemahan pemerintah dan 
> > ulama-ulama juga membiarkan. Fatwa haramnya natal bersama itu kan sekarang 
> > tidak ada suaranya lagi. Fatwa itu jadi fosil di museum yang tidak efektif 
> > lagi digunakan,” ungkapnya.
> > 
> > Pengasuh Ponpes Al-Husnayain ini mengisahkan betapa besarnya pengorbanan 
> > Buya HAMKA untuk mempertahankan fatwa haramnya mengikuti natal bersama itu. 
> > Dengan berani, Buya HAMKA rela mengorbankan jabatannya sebagai ketua umum 
> > MUI daripada harus mencabut fatwa itu. Berkat keteguhan Buya itulah, fatwa 
> > haramnya mengikuti natal bersama masih berlaku hingga saat ini. 
> > 
> > “Kalau saya sudah sendiri sudah ngomong di mana-mana kalau natalan itu 
> > haram, sampai saya bilang Buya HAMKA itu mengundurkan diri dari jabatannya 
> > sebagai Ketua Umum MUI karena disuruh mencabut fatwa itu dan sampai 
> > sekarang fatwa itu tidak pernah dicabut. Artinya fatwa itu masih berlaku 
> > bahwa haram ikut natalan bersama apalagi dia aktif sebagai orang yang 
> > menggunakan atribut Sinterklas,” ujarnya.
> > 
> > Kyai Cholil menegaskan, dasar hukum haramnya natalan bagi umat Islam adalah 
> > larangan dalam hadits shahih. Rasulullah SAW bersabda: ”Barang siapa 
> > yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum 
> > tersebut” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban). 
> > 
> > Umat Butuh Undang-undang Larangan Natal Bersama
> > 
> > Untuk mengatasi kasus natalan, agar umat Islam tidak dipaksa oleh atasan 
> > untuk memakai busana natal pada saat jam kerja, Kyai Cholil mengimbau agar 
> > pemerintah menerbitkan undang-undang yang melarang umat Islam merayakan 
> > Natal bersama. Selain itu, umat Islam harus kompak untuk menolak natalan 
> > bersama.
> > 
> > “Mestinya kalau mau hidup rukun beragama dengan pemeluk Islam pegawai 
> > dia yang Islam itu tidak perlu menggunakan atribut natal. Pemerintah juga 
> > mestinya membuat aturan, Perda atau apa pun bahwa perusahaan yang memiliki 
> > pegawai yang muslim dan bukan beragam Kristen tidak boleh diperintah untuk 
> > menggunakan atribut-atribut natalan itu seperti Sinterklas dan lain 
> > sebagainya. Tapi umat Islamnya juga mesti harus kompak tidak ikut merayakan 
> > natalan,” jelas Kyai Cholil yang juga Ketua Dewan Dakwah Islamiyah 
> > Indonesia (DDII) itu. [ahmed widad]
> > 
> > 
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> 
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke