Jelas tidak karena orang Arab ada yang Kristen juga.
--- In [email protected], "Sunny" <ambon@...> wrote: > > Baru saya tahu, tapi bukankah itu pakaian kommersialisme. Siapa tahu nanti > menjelang bulan puasa para penjual di toko-toko berpakaian beduin Arab. > Apakah akan ada yang melarang ataukah bisness is biness. > > From: Teddy S. > Sent: Saturday, December 24, 2011 9:05 AM > To: [email protected] > Subject: [proletar] Re: MUI: Negara Harus Lindungi Karyawan Muslim Agar Tak > Dipaksa Berbusana Natal > > > Pakai baju dan topi merah ala Sinterklaas. > > --- In mailto:proletar%40yahoogroups.com, "Sunny" <ambon@> wrote: > > > > Refl: Bagaimana bentuk busana Natal? > > > > http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2011/12/24/17170/mui-negara-harus-lindungi-karyawan-muslim-agar-tak-dipaksa-berbusana-natal/ > > > > MUI: Negara Harus Lindungi Karyawan Muslim Agar Tak Dipaksa Berbusana Natal > > JAKARTA (voa-islam.com) âÂ" Majelis Ulama Indonesia (MUI) prihatin dengan > > marakanya pegawai atau karyawan muslim yang mengenakan atribut natal di > > berbagai perusahaan, ritail di mal-mal hingga toko-toko. > > > > Ketua MUI Pusat, KH Ahmad Cholil Ridwan menegaskan bahwa MUI sudah > > memfatwakan haram hukumnya mengikuti perayaan natal bersama apalagi > > mengenakan atribut-atribut natal, sebab itu sama saja mendukung perayaan > > natal. > > > > âÂÂSebenarnya sudah ada fatwa MUI, di zaman Buya HAMKA itu telah > > dikeluarkan fatwa MUI bahwa natalan bersama itu haram, kalau kemudian kita > > sendiri menggunakan atribut-atribut natalan berarti kita bukan hanya ikut > > tapi mendukung, apalagi berhari-hari sebelum tanggal 25 sudah pakai,â > > kata Kyai Cholil, sapaan akrabnya, kepada voa-islam.com Senin (19/12/2011). > > > > Ulama asli Betawi itu juga menyayangkan sikap pemerintah yang tidak > > mengawal fatwa MUI dan tidak melindungi âÂÂaqidah umat sehingga > > membiarkan umat Islam melawan arus kristenisasi. > > > > âÂÂDari situ memang teruji iman seseorang, bahwa ia harus bekerja > > apalagi kalau tidak pakai atribut natal dipecat. Inilah karena tidak ada > > proteksi dari pemerintah, pemerintah kan mestinya memproteksi fatwa MUI > > supaya jalan kemudian memelihara akidah umat seperti di Malaysia. Beda > > dengan Indonesia, di Malaysia itu Islam menjadi agama negara sehingga > > diproteksi baik Islamnya maupun umatnya. Nah kita di Indonesia ini tidak > > (diproteksi oleh negara, red), umat dibiarkan saja untuk berhadapan dengan > > arus kristenisasi,â jelasnya. > > > > Kelemahan dari pemerintah dan ketidakpedulian ulama untuk melindungi aqidah > > umat, lanjut Kyai Cholil, membuat fatwa haram mengikuti natal bersama yang > > pernah difatwakan MUI hanya menjadi fosil. > > > > âÂÂWalaupun natalan itu budaya, tapi itu kan kristenisasi juga kalau > > kita ikuti kita akan terpengaruh. Ini saya pikir kelemahan pemerintah dan > > ulama-ulama juga membiarkan. Fatwa haramnya natal bersama itu kan sekarang > > tidak ada suaranya lagi. Fatwa itu jadi fosil di museum yang tidak efektif > > lagi digunakan,â ungkapnya. > > > > Pengasuh Ponpes Al-Husnayain ini mengisahkan betapa besarnya pengorbanan > > Buya HAMKA untuk mempertahankan fatwa haramnya mengikuti natal bersama itu. > > Dengan berani, Buya HAMKA rela mengorbankan jabatannya sebagai ketua umum > > MUI daripada harus mencabut fatwa itu. Berkat keteguhan Buya itulah, fatwa > > haramnya mengikuti natal bersama masih berlaku hingga saat ini. > > > > âÂÂKalau saya sudah sendiri sudah ngomong di mana-mana kalau natalan itu > > haram, sampai saya bilang Buya HAMKA itu mengundurkan diri dari jabatannya > > sebagai Ketua Umum MUI karena disuruh mencabut fatwa itu dan sampai > > sekarang fatwa itu tidak pernah dicabut. Artinya fatwa itu masih berlaku > > bahwa haram ikut natalan bersama apalagi dia aktif sebagai orang yang > > menggunakan atribut Sinterklas,â ujarnya. > > > > Kyai Cholil menegaskan, dasar hukum haramnya natalan bagi umat Islam adalah > > larangan dalam hadits shahih. Rasulullah SAW bersabda: âÂÂBarang siapa > > yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum > > tersebutâ (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban). > > > > Umat Butuh Undang-undang Larangan Natal Bersama > > > > Untuk mengatasi kasus natalan, agar umat Islam tidak dipaksa oleh atasan > > untuk memakai busana natal pada saat jam kerja, Kyai Cholil mengimbau agar > > pemerintah menerbitkan undang-undang yang melarang umat Islam merayakan > > Natal bersama. Selain itu, umat Islam harus kompak untuk menolak natalan > > bersama. > > > > âÂÂMestinya kalau mau hidup rukun beragama dengan pemeluk Islam pegawai > > dia yang Islam itu tidak perlu menggunakan atribut natal. Pemerintah juga > > mestinya membuat aturan, Perda atau apa pun bahwa perusahaan yang memiliki > > pegawai yang muslim dan bukan beragam Kristen tidak boleh diperintah untuk > > menggunakan atribut-atribut natalan itu seperti Sinterklas dan lain > > sebagainya. Tapi umat Islamnya juga mesti harus kompak tidak ikut merayakan > > natalan,â jelas Kyai Cholil yang juga Ketua Dewan Dakwah Islamiyah > > Indonesia (DDII) itu. [ahmed widad] > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
