Ref: Gayus tak usah kuatir dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, satu dua dua 
tahun akan beres, karena bos-bosmu tahu caranya, selain itu simpanan hasil 
panen korupsimu menjamin kehidupan di kemudian hari sudah tersedia.


http://www.tribunnews.com/2012/03/01/total-hukuman-gayus-tambunan-menjadi-20-tahun-penjara
Sidang Gayus Tambunan
Total Hukuman Gayus Tambunan Menjadi 20 Tahun Penjara
Tribunnews.com - Kamis, 1 Maret 2012 17:20 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total hukuman yang harus dijalani Gayus Tambunan 
mencapai 20 tahun penjara. Jumlah tersebut lantaran Gayus kembali divonis 
bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang selama 6 tahun 
penjara.

Sebelumnya, Gayus sudah divonis hukuman dua tahun penjara terkait pemalsuan 
paspor dan vonis 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait penyuapan 
hakim PN dan pengelapan pajak PT Surya Alam Tunggal.

"Mengadili, menyatakan Gayus Tambunan terbukti melakukan tindak pidana korupsi 
dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana, selama 6 tahun penjara dan denda 1 
milyar subsider 4 bulan," tegas ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, 
Jakarta, Suhartoyo, Kamis (1/3/2012).

Berikut daftar hukuman untuk Gayus Tambunan

1. Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Gayus Tambunan 2 tahun penjara dalam 
kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri. 

2. Gayus divonis 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung terkait kasus suap hakim 
PN Tangerang Muhtadi Asnun dan pengelapan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) 
sebesar 30 ribu dolar AS.

3. Pengadilan Tipikor menghukum 6 tahun penjara Gayus terkait empat perkara. 
a). Menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim 
Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin. Melalui Alif Kuncoro, Gayus menerima 3,5 juta 
dollar AS untuk mengurus sengketa pajak ketifa perusahaan besar tersebut. 
Selain itu, ia juga didakwa menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius 
terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.

b) Kepemilikan uang 659.800 dolar AS dan 9,68 juta dolar Singapura yang diduga 
gratifikasi. 

c) Pencucian uang atas kepemilikan uang tersebut.
d) Memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di Rumah Tahanan Mako 
Brimob, Kelapa Dua, Depok. Salah satunya kepada Kepala Rutan Mako Brimob, 
Komisaris Iwan Siswanto. Total uang senilai Rp 264 juta diberikan Gayus ke Iwan 
agar dia dapat meninggalkan tahanan. 

Editor: Yulis Sulistyawan
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke