Hukuman unt gayus ini sih cuma sekedar dagelan unt nunjukin seolah2 pemerintah mau ngeberantas korupsi, jadi si gayus dikasih hukuman seberat2nya, sementara yg lainnya ga diapa2in. Kalo si gayus dituduh make paspor palsu misalnya, kenapa yg ngebikinin paspor palsu itu ga disentuh sama sekali? Ga mungkin si gayus sendirian dikasih ngurus perusahaan segede KPC atau Arutmin, gayus itu kan cuma PNS gol 3A yg masih hijau (makanya ssaking gobloknya si gayus nampang di muka umum nonton pertandingan tenis). Pasti ada atasannya yg ikut terlibat, tp semua dibuat seolah2 si gayus sendirian.
From: Sunny <[email protected]> >To: [email protected] >Sent: Friday, March 2, 2012 6:33 PM >Subject: [proletar] Total Hukuman Gayus Tambunan Menjadi 20 Tahun Penjara > > > >Ref: Gayus tak usah kuatir dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, satu dua dua >tahun akan beres, karena bos-bosmu tahu caranya, selain itu simpanan hasil >panen korupsimu menjamin kehidupan di kemudian hari sudah tersedia. > >http://www.tribunnews.com/2012/03/01/total-hukuman-gayus-tambunan-menjadi-20-tahun-penjara >Sidang Gayus Tambunan >Total Hukuman Gayus Tambunan Menjadi 20 Tahun Penjara >Tribunnews.com - Kamis, 1 Maret 2012 17:20 WIB >TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total hukuman yang harus dijalani Gayus Tambunan >mencapai 20 tahun penjara. Jumlah tersebut lantaran Gayus kembali divonis >bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang selama 6 tahun >penjara. > >Sebelumnya, Gayus sudah divonis hukuman dua tahun penjara terkait pemalsuan >paspor dan vonis 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait penyuapan >hakim PN dan pengelapan pajak PT Surya Alam Tunggal. > >"Mengadili, menyatakan Gayus Tambunan terbukti melakukan tindak pidana korupsi >dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana, selama 6 tahun penjara dan denda 1 >milyar subsider 4 bulan," tegas ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, >Jakarta, Suhartoyo, Kamis (1/3/2012). > >Berikut daftar hukuman untuk Gayus Tambunan > >1. Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Gayus Tambunan 2 tahun penjara dalam >kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri. > >2. Gayus divonis 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung terkait kasus suap hakim >PN Tangerang Muhtadi Asnun dan pengelapan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) >sebesar 30 ribu dolar AS. > >3. Pengadilan Tipikor menghukum 6 tahun penjara Gayus terkait empat perkara. >a). Menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim >Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin. Melalui Alif Kuncoro, Gayus menerima 3,5 juta >dollar AS untuk mengurus sengketa pajak ketifa perusahaan besar tersebut. >Selain itu, ia juga didakwa menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius >terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart. > >b) Kepemilikan uang 659.800 dolar AS dan 9,68 juta dolar Singapura yang diduga >gratifikasi. > >c) Pencucian uang atas kepemilikan uang tersebut. >d) Memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di Rumah Tahanan Mako >Brimob, Kelapa Dua, Depok. Salah satunya kepada Kepala Rutan Mako Brimob, >Komisaris Iwan Siswanto. Total uang senilai Rp 264 juta diberikan Gayus ke >Iwan agar dia dapat meninggalkan tahanan. > >Editor: Yulis Sulistyawan >Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat >m.tribunnews.com > >[Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
