Kalau betul seperti itu berarti pertanyaanmu di bawah sana jadi sia-sia. Sebab, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 bikinan pemerintah Partai Demokrat itu sudah "menjawab" bahwa 51% saham itu dimiliki 'peserta' Indonesia. Artinya, 51% itu bukan sepenuhnya dimiliki 'pemerintah' bukan juga dimiliki 'negara / rakyat' Indonesia.
Akan beda artinya kalau bunyi Pasal-97 PP24 tsb menegaskan 51% saham dimiliki 'negara' Indonesia; yang pelaksanaannya diserahkan ke BUMN yang d-i-k-e-l-o-l-a pemerintah. Pemerintah sebagai pengelola ini perlu diperjelas karena si wawan nggak bisa bedain antara 'pemerintah' & 'negara'. Taunya cuma, partai (komunis) = pemerintah = negara. Padahal, Putin pujaannya itu bukan dari partai komunis - dari komentarnya juga keliatan dia nggak tau pasal-pasal seputar state controlled foreign investor dalam PMA Russia (jangan-jangan 'PMA' juga ngggak tau :) Jadi jelas ya, PP No.24 yang dibikin pemerintahan Partai Demokrat itulah yang melemahkan posisi rakyat. Sekarang, coba cuci muka dulu, boleh juga berwudhu supaya seger & terang baca Pasal-33 UUD. Lalu sebutkan ayat mana yang melemahkan posisi rakyat. --- "Sunny" <ambon@...> wrote: > Pasal 33 itu telah ada klausul tambahannya dalam mana ayat untuk > âkekayaan alam untuk kepentingan rakyatâ menjadi sangat lemah > dan tidak berarti. Silahkan periksa. > > From: ajeg > > > Siapa itu "kami"? > > > > Coba kalian baca dulu Peraturan Pemerintah itu (yang > > dibikin pemerintahan Partai Demokrat). Nanti kan keliatan > > bahwa 51% saham itu dimiliki 'peserta' Indonesia. Bukan > > dimiliki 'pemerintah', boro-boro lagi 'negara / rakyat'. > > > > Ini bukan pertamakali Partai Demokrat bikin peraturan & > > undang-undang yang bertabrakan dengan undang-undang dasar. > > > > Kalau mau nasionalisasi tambang, mestinya ya seperti > > teriakan orang-orang di jalan & tv soal kedaulatan energi, > > yakni 100% saham dimiliki negara / rakyat (pemerintah > > cuma pengelola). Teriakan yang sesuai belaka dengan Pasal-33 > > UUD'45. > > > > --- "wawan" <selarasmilis@...> wrote: > > > > > ini yg selalu kami canangkan, follow the moscwa ;-) > > > > > > dengan kombinasi state corporation (diatas 50% atau minimal > > > 51%) dan privatisasi melalui stock exchange, maka state > > > corporation juga akan transparan dan profesional karena > > > berhubungan dng akuntan publik dan sekuritas untuk bisa masuk > > > ke stock exchange.. > > > > > > dalam sejarah corporation, Gazprom Russia sbg state corporation > > > (50.5% saham pemerintah Russia) pernah membuat rekor sbg > > > perusahaan pencetak profit terbesar di dunia mengalahkan exxon > > > > > > > > > --- "Sunny" <ambon@...> wrote: > > > > > > > Refl: Apakah 51% saham kepada pihak Indonesia artinya kepada > > > > pemerintah ataukah swasta (partikulir) atau juga pemerintah > > > > bersama swasta dan bila demikian bagaimana proporsi pemegang > > > > saham antara pemerintah dan swasta? Ada yang tahu? > > > > > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
