Mengapa sekarang mau dinasionalisasikan dan tidak sendiri dari semula sendiri 
yang membiayai?  Mengenai UUD 45 ada di internet bisa diperiksa kebenarannya.

From: ajeg 
Sent: Sunday, March 11, 2012 2:40 PM
To: [email protected] 
Subject: Re: [proletar] INDONESIA MASUKI REZIM NASIONALISASI TAMBANG

  

Kalau betul seperti itu berarti pertanyaanmu di bawah sana jadi 
sia-sia. Sebab, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 bikinan 
pemerintah Partai Demokrat itu sudah "menjawab" bahwa 51% saham 
itu dimiliki 'peserta' Indonesia. Artinya, 51% itu bukan sepenuhnya 
dimiliki 'pemerintah' bukan juga dimiliki 'negara / rakyat' 
Indonesia. 

Akan beda artinya kalau bunyi Pasal-97 PP24 tsb menegaskan 51% saham dimiliki 
'negara' Indonesia; yang pelaksanaannya diserahkan ke BUMN 
yang d-i-k-e-l-o-l-a pemerintah. 

Pemerintah sebagai pengelola ini perlu diperjelas karena si wawan 
nggak bisa bedain antara 'pemerintah' & 'negara'. Taunya cuma, 
partai (komunis) = pemerintah = negara. Padahal, Putin pujaannya itu 
bukan dari partai komunis - dari komentarnya juga keliatan dia 
nggak tau pasal-pasal seputar state controlled foreign investor dalam 
PMA Russia (jangan-jangan 'PMA' juga ngggak tau :) 

Jadi jelas ya, PP No.24 yang dibikin pemerintahan Partai Demokrat 
itulah yang melemahkan posisi rakyat. 

Sekarang, coba cuci muka dulu, boleh juga berwudhu supaya seger & 
terang baca Pasal-33 UUD. Lalu sebutkan ayat mana yang melemahkan 
posisi rakyat. 

--- "Sunny" <ambon@...> wrote:

> Pasal 33 itu telah ada klausul tambahannya dalam mana ayat untuk 
> “kekayaan alam untuk kepentingan rakyat” menjadi sangat lemah 
> dan tidak berarti. Silahkan periksa. 
> 
> From: ajeg 
> 
> > Siapa itu "kami"? 
> >
> > Coba kalian baca dulu Peraturan Pemerintah itu (yang 
> > dibikin pemerintahan Partai Demokrat). Nanti kan keliatan 
> > bahwa 51% saham itu dimiliki 'peserta' Indonesia. Bukan 
> > dimiliki 'pemerintah', boro-boro lagi 'negara / rakyat'. 
> > 
> > Ini bukan pertamakali Partai Demokrat bikin peraturan & 
> > undang-undang yang bertabrakan dengan undang-undang dasar. 
> >
> > Kalau mau nasionalisasi tambang, mestinya ya seperti 
> > teriakan orang-orang di jalan & tv soal kedaulatan energi, 
> > yakni 100% saham dimiliki negara / rakyat (pemerintah 
> > cuma pengelola). Teriakan yang sesuai belaka dengan Pasal-33 
> > UUD'45. 
> >
> > --- "wawan" <selarasmilis@...> wrote:
> > 
> > > ini yg selalu kami canangkan, follow the moscwa ;-)
> > >
> > > dengan kombinasi state corporation (diatas 50% atau minimal 
> > > 51%) dan privatisasi melalui stock exchange, maka state 
> > > corporation juga akan transparan dan profesional karena 
> > > berhubungan dng akuntan publik dan sekuritas untuk bisa masuk 
> > > ke stock exchange..
> > >
> > > dalam sejarah corporation, Gazprom Russia sbg state corporation 
> > > (50.5% saham pemerintah Russia) pernah membuat rekor sbg 
> > > perusahaan pencetak profit terbesar di dunia mengalahkan exxon 
> > > 
> > > 
> > > --- "Sunny" <ambon@...> wrote:
> > >
> > > > Refl: Apakah 51% saham kepada pihak Indonesia artinya kepada 
> > > > pemerintah ataukah swasta (partikulir) atau juga pemerintah 
> > > > bersama swasta dan bila demikian bagaimana proporsi pemegang 
> > > > saham antara pemerintah dan swasta? Ada yang tahu? 
> > > >
> > >
> > 
> > 
> > [Non-text portions of this message have been removed]
>





[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke