http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/03/29/ArticleHtmls/Kementerian-Agama-Persoalkan-Anak-di-Luar-Nikah-29032012008009.shtml?Mode=0


           Kementerian Agama Persoalkan Anak di Luar Nikah  
                 
                  JAKARTA ­  
           
     

Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai tak sesuai dengan hukum Islam.

Kementerian Agama masih mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hak 
perdata anak hasil hubungan di luar nikah dengan ayahnya. Pelaksanaan putusan 
itu dinilai banyak memunculkan persoalan. 
“Karenanya, kami akan membuka wawasan untuk menemukan jalan terbaiknya,“ kata 
Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar di gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Nasaruddin mempertanyakan apakah pemberian hak keperdataan itu harus dilakukan 
setelah melegalkan pernikahan kedua orang tuanya atau tidak. Tapi, jika harus 
dilegalkan, bagaimana dengan anak hasil hubungan orang tua yang masih keluarga 
(muhrim) atau berbeda agama. “Pernikahan sesama muhrim dan beda agama dilarang 
oleh hukum Islam,“ ucapnya. 

Ia juga menyinggung bagaimana konsep anak di luar nikah menurut syariat Islam 
serta keberadaan fictie hukum untuk memberikan hak keperdataan kepada anak luar 
nikah itu. “Jika tak ada, harus ditemukan jalan keluarnya.” Sekretaris Jenderal 
Kementerian Agama Bahrul Hayat menambahkan, belum jelas pula peradilan mana 
yang berwenang memutuskan hak keperdataan anak di luar nikah. “Pengadilan agama 
atau pengadilan negeri?” katanya di tempat yang sama. Itu sebabnya, 
kementeriannya akan menggelar diskusi bersama Mahkamah Konstitusi, Majelis 
Ulama Indonesia, serta para ahli agama untuk membahas implementasi putusan 
Mahkamah Konstitusi. “Kami ingin mendengar apa yang dimaksud Mahkamah 
Konstitusi serta dampak hukumnya. 

Kemungkinan pekan ini,”tuturnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 46/PUUVII/2012 bahwa 
anak yang lahir di luar nikah memiliki hubungan perdata dengan lelaki yang 
dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan sebagai ayah biologisnya. Putusan ini 
bersifat final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan. 

Mahkamah belum memberi komentar. Juru bicara Mahkamah, Akil Mochtar, tak 
menjawab ketika dihubungi kemarin sore. 

Adapun Majelis Ulama Indonesia, lembaga swadaya masyarakat yang mewadahi para 
ulama dan cendekiawan Islam, tak sepakat dengan putusan Mahkamah 
Konstitusi.“Syariat Islam mengatakan, anak hasil zina hanya memiliki hubungan 
dengan ibunya,” kata Ketua MUI Ma’aruf Amin, Selasa lalu. 

Menurut dia, MUI tak akan mencabut Fatwa Nomor 11 pada 10 Maret 2012 tentang 
kedudukan perdata anak hasil perzinaan tersebut. Pandangan MUI tak akan berubah 
kecuali Mahkamah Konstitusi dapat membuktikannya berdasarkan hukum Islam. “MUI 
sudah mengkaji sesuai dengan syariat Islam.” Sebaliknya, Ma’ruf menilai putusan 
Mahkamah Konstitusi tak sesuai dengan syariat Islam. 

Kepala Sekretaris MUI Muhammad Isa Anshary menyatakan pandangan MUI tak akan 
berubah sekalipun Kementerian Agama mempertemukannya dengan Mahkamah 
Konstitusi. “MUI berpegang teguh pada AlQuran dan Hadis,”ucapnya. 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke