Refl: Abrori bin Ali tak perlu khawatir pada hukum 17 tahun penjara, karena ini hanya hukuman proforma saja, satu dua tahun akan pasti sudah dibebaskan berdasarkan kelakuan baik.
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/03/29/ArticleHtmls/Teroris-Bima-Divonis-17-Tahun-Penjara-29032012007011.shtml?Mode=0 Teroris Bima Divonis 17 Tahun Penjara TANGERANG "Ajaran jihad tidak sesuai dengan hati nurani." Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Abrori bin Ali alias Maskadov 17 tahun penjara. Iman Gultom, ketua majelis hakim, menyatakan bahwa pemimpin Pondok Pesantren Umar bin Khotob, Bima, Nusa Tenggara Barat, itu terbukti melakukan tindakan terorisme yang meresahkan masyarakat, khususnya di Bima.“Perbuatan terdakwa Abrori mengakibatkan banyak orang terluka. Mencoreng nama baik Indonesia di luar negeri, dan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas terorisme,“ kata Iman saat membacakan putusan di pengadilan kemarin. Hakim Iman menyatakan, Abrori secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan seumur hidup yang diminta jaksa dalam persidangan pada 15 Februari lalu. Hakim Iman menjelaskan, tindakan terorisme terdakwa Abrori terungkap dalam persidangan dan didasari keterangan para saksi. Abrori, hakim melanjutkan, terbukti merakit sebanyak 27 paket bom pipa, mengumpulkan anak panah dan senjata api, serta telah memberikan paham jihad yang keliru. Ustad nyentrik ini disebut-sebut telah mencuci otak santri untuk memerangi polisi, hakim, dan jaksa. Berdasarkan pemeriksaan di persidangan, tindakan Abrori melalui ajaran jihadnya telah mengakibatkan santrinya, Sya’ban, membunuh seorang polisi karena dianggap kelompok toghud. ”Ajaran jihad yang disampaikan terdakwa sangat keras dan tidak sesuai dengan hati nurani,” kata hakim. Abrori, yang mengenakan baju gamis putih dan rompi tahanan hijau serta peci putih dan sorban putih bercorak biru, terlihat santai selama putusan dibacakan. Hingga putusan itu selesai dibacakan hakim, wajah Abrori juga tampak tenang, tidak menunjukkan kepanikan. Hanya, kedua adik perempuannya yang hadir dalam sidang itu tampak menangis dalam pelukan Abrori. Sedangkan seorang adik laki-lakinya hanya terdiam. Menanggapi putusan itu, Abrori menyatakan menyerahkan upaya hukum selanjutnya pada peng acaranya, Asrudin. ”Kami akan menggunakan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Setelah itu, barulah kami nanti menyatakan sikap untuk mengajukan banding atau menerima,” kata Asrudin, pengacara dari Tim Pembela Muslim itu. Meski begitu, Asrudin menilai vonis 17 tahun terhadap kliennya sangatlah memberatkan. ”Vonis (17 tahun) itu adalah waktu yang sangat lama,” kata Asrudin. Jaksa penuntut umum Rahmad Isnaini juga mengatakan pikirpikir. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, ini mengatakan akan berkonsultasi kepada pimpinan untuk mengambil sikap atas vonis tersebut. ”Sebab, tuntutan kami penjara seumur hidup,” kata Rahmad. ● AYUCIPTA [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
