http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/03/29/ArticleHtmls/Problema-RUU-Pendidikan-Tinggi-29032012011009.shtml?Mode=0


Problema RUU Pendidikan Tinggi

Darmaningtyas, PENULIS BUKU MANIPULASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN Saya mendukung 
penuh Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi jika ia mampu menjamin akses 
pendidikan bagi semua warga tanpa diskriminasi, memberikan fleksibilitas 
pengelolaan keuangan kepada pengelola PTN tanpa mengubah kelemba- gaan, serta 
meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat K saat ini sedang menuntaskan Ran cangan 
Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Rancangan Undang-Undang Pendidikan 
Kedokteran. Diharapkan, kedua rancangan tersebut disahkan pada sidang 
paripurna, 4 April 2012. Meskipun merupakan rancangan yang amat 
strategis--karena menyangkut nasib pendidikan anak bangsa--kedua RUU itu kurang 
mendapat perhatian media massa. Bandingkan, misalnya, dengan RUU Pemilu, yang 
masa berlakunya hanya lima tahun.
Perhatian serius hanya diberikan oleh segelintir aktivis pendidikan. Tulisan di 
bawah ini akan membatasi diri pada pembahasan mengenai RUU PT saja, tidak kedua 
RUU tersebut.
Problem otonomi Mengingat banyak pembaca yang tidak mengikuti isu Rancangan 
Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT), perlu dijelaskan di sini secara 
singkat mengenai kemunculan RUU PT tersebut. RUU PT muncul karena desakan tujuh 
pendidikan tinggi badan hukum milik negara yang merasa kehilangan payung hukum 
dengan dibatalkannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan oleh Mahkamah 
Konstitusi pada 31 Maret 2010. 
Selama ini ketujuh perguruan tinggi badan usaha milik negara (PT BUMN) 
tersebut, yakni UI, UGM, ITB, IPB, USU, Unair, dan UPI, berjalan berdasarkan 
peraturan pemerintah (PP) saja. Semula mereka akan diperkuat dengan UU BHP. 
Tapi, karena UU BHP hanya mampu bertahan dalam satu tahun tiga bulan saja, 
payung hukum tersebut kembali ke PP untuk masing-masing perguruan tinggi. 
Payung hukum dalam bentuk PP ini dinilai terlalu lemah, terutama di hadapan 
Kementerian Keuangan, sehingga perlu ada undang-undang khusus tentang 
pendidikan tinggi.
Atas dasar latar belakang seperti itulah kemudian disusun RUU PT.

Tentu saja RUU PT akan menimbulkan resistansi kuat jika hanya memenuhi 
kebutuhan PT BHMN saja. Untuk itulah isu besar perlu diangkat guna menghindari 
munculnya resistansi tersebut. Isu besar dalam penyelenggaraan perguruan tinggi 
kita adalah masalah otonomi, baik otonomi keuangan maupun otonomi akademik. 
Otonomi keuangan menyangkut soal pengelolaan keuangan di PT yang lebih 
fleksibel sehingga tidak menghambat proses belajar-mengajar. Sedangkan otonomi 
akademik menyangkut kebebasan PT untuk mengembangkan program-program studinya 
dan mengembangkan ilmu pengetahuan tanpa mengalami hambatan birokrasi.

Masalah otonomi keuangan itu terutama dihadapi oleh PT yang didirikan oleh 
pemerintah, baik yang berstatus PTN maupun PT BHMN. Karena PTN/PT BHMN tersebut 
mempergunakan uang negara, mekanisme penggunaan anggarannya mengikuti mekanisme 
penggunaan anggaran yang diatur dalam perundangan keuangan negara. Misalnya, 
anggaran harus diajukan setahun sebelumnya dan hanya yang sudah dianggarkan 
saja yang bisa dibiayai, atau penggunaan anggaran melalui proses tender untuk 
dana di atas Rp 100 juta dan di luar anggaran rutin. Bahkan sumbangan dana dari 
mahasiswa (yang lebih dikenal dengan sebutan pendapatan negara bukan 
pajak/PNBP) pun harus di setor ke kas negara terlebih dulu, tidak bisa langsung 
dipergunakan. 

Mekanisme penganggaran yang seperti itu jelas tidak sejalan dengan kebutuhan 
proses pembelajaran di perguruan tinggi yang dinamis dan fleksibel. Sebagai 
contoh, kebutuhan pembelian bahan-bahan kimia atau bahan habis pakai lain untuk 
kebutuhan praktikum dengan nilai Rp 200 juta. Bila prosedur pembelanjaan barang 
tersebut melalui sistem tender, jelas tidak tepat karena butuh waktu lama. 
Akibatnya, bisa-bisa tender baru selesai, praktikumnya sudah selesai. Tapi, 
bila tidak melalui tender, pasti dipersoalkan, yang ujung-ujungnya si 
penanggung jawab masuk penjara dengan tuduhan korupsi. Mekanisme penggunaan 
anggaran seperti itu jelas tidak sejalan dengan kebutuhan kelancaran proses 
belajar-mengajar di PT. 

Pengelolaan keuangan di PT jelas memerlukan fleksibilitas tersendiri, termasuk 
penggunaan dana dari mahasiswa. Seharusnya dana tersebut tidak disetor ke kas 
negara, tapi cukup langsung masuk ke kas PTN saja dan langsung dapat 
dibelanjakan. Otonomi pengelolaan keuangan seperti inilah yang dibutuhkan oleh 
PT. 

Demikian pula masalah otonomi akademik, seharusnya PT memiliki otonomi cukup 
kuat sehingga pengembangan PT tidak terhambat oleh birokratisasi PT. Setiap PT 
dapat membuka-tutup program studi secara otonom, yang disesuaikan dengan 
kebutuhan masyarakat sehingga terhindar dari miss match. Atau mengembangkan 
kurikulum sendiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya dan lingkungan 
sosial-budaya yang melingkupinya. Berdasarkan perspektif otonomi seperti itu, 
saya mendukungnya seratus persen. Artinya, saya tidak keberatan dengan tuntutan 
otonomi penuh dari para pengelola PTN. 

Yang menjadi keberatan saya adalah bila pemberian otonomi penuh tersebut hanya 
berlaku pada PTN tertentu dan disertai dengan perubahan status kelembagaan 
dengan membentuk badan hukum baru. 

Yang saya bayangkan, otonomi PTN itu seperti yang terdapat di negara-negara 
Eropa atau Australia, yaitu dana operasional PTN itu dari pemerintah, tapi 
pengelolaan keuangannya menjadi otonomi penuh PTN yang bersangkutan. Selama ini 
yang ada di PTN kita adalah otonom dalam mencari dana—yang kemudian berdampak 
tingginya SPP mahasiswa—tapi pengelolaannya belum otonom. 

kum pendidikan tinggi (BHPT) baru tersebut memang diatur dalam RUU PT, termasuk 
versi 22 Februari 2012. Pasal 70 ayat (2) berbunyi “PTN didirikan oleh 
Pemerintah dengan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah bagi yang 
berbentuk badan hukum pendidikan nirlaba”; ayat (2) “PTS didirikan oleh 
masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara yang berbadan hukum bersifat 
nirlaba”. Pasal ini merupakan titik masuk untuk pembentukan BHPT baru, 
sekaligus memperkuat status PT BHMN yang ada. Hanya, problemnya adalah, kalau 
keberadaan PT BHMN dipayungi dengan Pasal 70 ayat (2) tersebut, maka payung 
hukum mereka juga sama, hanya peraturan pemerintah (PP) saja. Bila sama-sama 
dipayungi dengan PP, mengapa memerlukan UU PT? Mengapa tidak berlindung di PP 
yang sudah ada saja? Atau, kalau butuh payung hukum dalam bentuk undang-undang, 
mestinya pembentukan badan hukum tersebut langsung diatur dalam undang-undang, 
bukan melalui PP atau perpres. Pembentukan BHPT yang diatur dalam UU PT jauh 
lebih kuat dan terkontrol oleh publik. Kalau didasarkan pada PP, selain kurang 
kuat, ia minim kontrol karena PP dan perpres adalah domain pemerintah. 
Salah satu perdebatan yang masih alot dalam RUU PT adalah kemungkinan membentuk 
BHPT tersebut. Juga adanya pengelompokan PT berdasarkan status, seperti otonom, 
semiotonom, dan otonom terbatas. Pengelompokan itu tidak akan mengubah kondisi 
yang ada saat ini, yaitu PT yang diselenggarakan oleh pemerintah dikelompokkan 
menjadi PT BHMN, PTN dengan pola manajemen badan layanan umum (BLU) dan PTN. 
Hanya, dalam pembahasan belakangan, kata ”status”diganti dengan ”pola”, 
sehingga pengelompokan tersebut lebih mengacu ke pengelolaan keuangannya bukan 
pada status. 

Saya pribadi mendukung 1.001 persen otonomi perguruan tinggi, tapi saya belum 
bisa menerima 100 persen bila otonomi tersebut harus disertai dengan 
pembentukan badan hukum baru. Sebab, ada banyak pengalaman bahwa pembentukan 
badan hukum baru tersebut tidak sertamerta menyelesaikan persoalan. Saya 
mendukung penuh Rancangan UndangUndang Pendidikan Tinggi jika ia mampu menjamin 
akses pendidikan bagi semua warga tanpa diskriminasi, memberikan fleksibilitas 
pengelolaan keuangan kepada pengelola PTN tanpa mengubah kelembagaan, serta 
meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. ● 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke