trus yg di belanda kerjanya cuma maki2 ama jogging gimana ?? kesian amat.....
________________________________ From: Sunny <[email protected]> Refl: Rezim SBY membatasi pekerja asing di NKRI, jadi kalau ada negeri lain melakukan tindakan yang sama, maka rezim di Jakarta harus pula bertanggung jawab terhadap para pahlawan devisanya untuk dibawa pulang ke kampung halaman. http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/04/04/ArticleHtmls/Ribuan-Pekerja-RI-di-Belanda-Terancam-Deportasi-04042012008011.shtml?Mode=0 Ribuan Pekerja RI di Belanda Terancam Deportasi JAKARTA Pemerintah Indonesia didesak segera turun tangan. Ribuan pekerja asal Indonesia di Belanda yang tak mempunyai dokumen lengkap terancam dideportasi. Saat ini mereka sedang menunggu keputusan pemerintah Belanda mengesahkan undang-undang keimigrasian. Sekretaris Jenderal Indonesian Migrant Workers Union di Belanda,Yasmine Soraya, mengatakan mereka akan didenda 3.800 euro atau sekitar Rp 45 juta dengan penjara 4 bulan, dan dipulangkan. Menurut Yasmine, sanksi ini diusulkan oleh Kementerian Imigrasi Belanda yang dipimpin Gerd Leers. Menteri Leers memang gencar berkampanye untuk membersihkan Belanda dari pekerja yang tak memiliki dokumen lengkap. Ia menyatakan, jika undang-undang ini disahkan, Leers mengatakan siap menciduk imigran pekerja tak berdokumen lengkap di Belanda. Pekerja Indonesia yang tak berdokumen diperkirakan 6.000 orang. “Ancaman ini memberi tekanan mental kepada para pekerja tak berdokumen lengkap,” kata Yasmine, di Komite Nasional Perempuan, Jakarta, kemarin. Mereka yang disebut tak berdokumen lengkap adalah yang tidak memiliki izin tinggal dan izin bekerja. Pada umumnya mereka masuk ke Belanda lewat jalur turis atau jalur kontrak kerja singkat. Data Kementerian Luar Negeri 2011 menyebutkan, terdapat 15.577 warga negara Indonesia yang tinggal di Belanda. Jumlah ini meningkat secara signifikan sejak 2008, yang hanya mencapai 14.771 orang. Sebanyak 56 persen penduduk itu mahasiswa, 17 persen pekerja profesional, 23 persen wisatawan, dan 14 persen penduduk tetap.Tapi kementerian luar negeri sendiri hingga saat ini tak punya data pasti. Yasmine meminta pemerintah Indonesia membantu pemberkasan pekerja migran tak berdokumen secepatnya. Sebab, jika tidak, ribuan pekerja ini terancam dideportasi oleh pemerintah Belanda. Ia juga menyarankan agar pekerja migran yang tak terdokumentasi di Belanda tidak takut melapor kepada aparat setempat apabila mengalami eksploitasi ataupun kekerasan dari majikannya. Sebab, sudah ada peraturan yang bisa melindungi mereka. Majikan, kata dia, bisa dikenai denda 8.000 euro atau sekitar Rp 96 juta. Menurut Yasmine, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Belanda hanya sanggup mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Pada hal SPLP tak bisa dipakai sebagai identitas. Atau aktivitas keuangan lainnya, seperti membuka rekening di bank. Yasmine mencontohkan, pemerintah Filipina sanggup membuat kartu tanda penduduk atau memberikan paspor. “Kami berharap pemerintah Indonesia bisa melakukan hal yang sama,”katanya. Atas desakan ini, Kementerian Luar Negeri berjanji akan mempelajari pokok masalah para pekerja migran. “Kami akan revisit melihat persoalan, dan mengirim hasil diskusi ini kepada orang-orang kami di KBRI Den Haag,”ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Tatang Budie Utama Razak.Tatang menyatakan pemberian izin paspor merupakan kewenangan pemerintah Belanda. “Kami tidak bisa mencegah kebijakan politik suatu negara,”katanya. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
