Refl: Kalau penguasa negara terdiri dari bandit, tukang copet dan tukang tadah 
etc, maka sudah pasti bagamaina pun bagusnya UUD itu tidak akan berlaku, karena 
tidak memberikan keuntungan bagi kepentingan kaum penguasa tsb!  

http://www.analisadaily.com/news/read/2012/04/14/45537/mengabaikan_uud_pemerintah_indonesia_gagal/

Sabtu, 14 Apr 2012 00:02 WIB

Mengabaikan UUD, Pemerintah Indonesia Gagal
Oleh : Ir. Fadmin Prihatin Malau. 

Banyak analis, akademisi, pakar dan masyarakat menilai pemerintah Indonesia 
gagal mensejahterakan rakyatnya. Namun, penilaian ini selalu dibantah 
pemerintah yang mengklaim pemerintah saat ini telah berhasil meningkatkan 
kesejahteraan masyarakat (rakyat) Indonesia.
Faktanya memang masyarakat (rakyat) Indonesia sekarang ini belum sejahtera dan 
bahkan terus terpuruk pada level kemiskinan. Fakta yang tidak terbantahkan pula 
ketika pemerintah ingin menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) spontan 
terjadi penolakan oleh elemen masyarakat, mulai dari buruh, nelayan, petani dan 
mahasiswa sebagai pembawa aspirasi masyarakat yang mengalami kesusahan.

Ternyata elemen masyarakat (rakyat) berhasil membuat harga BBM belum jadi 
dinaikkan akan tetapi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah Indonesia 
masih membohongi masyarakat (rakyat) Indonesia dengan adanya penambahan Undang 
Undang (UU) APBN tahun 2012 pada Pasal 7 ayat 6 menjadi Pasal 7 ayat 6a 
berbunyi pemerintah bisa atau diperbolehkan mengubah harga BBM jika harga 
Indonesia Crude Price (ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15 
persen selama 6 bulan yang diputuskan pada rapat atau Sidang Paripurna DPR RI, 
Sabtu 30 Maret 2012 lalu.

Dikatakan DPR RI dan Pemerintah membohongi masyarakat (rakyat) Indonesia karena 
sewaktu-waktu Pemerintah dapat menaikan harga BBM apa bila ICP naik mencapai 
rata-rata 15 persen dalam waktu enam bulan. Sedangkan pada Pasal 7 ayat 6 
sebelumnya berbunyi pemerintah tidak bisa menaikan harga BBM selama tahun 2012.

Mengabaikan UUD 1945

Mengapa Pemerintah masih gagal mensejahterakan masyarakat (rakyat) Indonesia? 
Jawabnya karena pemerintah lupa bahwa negara Indonesia dibangun berdasarkan 
Undang Undang Dasar 1945. Pemerintah menaikkan harga BBM berdasarkan harga 
pasar minyak dunia (internasional) juga karena lupa dengan UUD 1945 Pasal 33 
ayat 1,2,3 dan 4. Lupa kepada alinea kedua Pembukaan UUD 1945 yang menulis, 
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat 
yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan 
pintu gerbang kemerdekaan Negera Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, 
adil dan makmur"

Arti kemerdekaan bagi rakyat Indonesia adalah bersatu, berdaulat, adil dan 
makmur. Bangsa atau rakyat Indonesia harus berdaulat dalam semua aspek 
kehidupannya termasuk aspek ekonomi. Berdaulat dapat terwujud bila keadilan 
dalam semua aspek kehidupan telah dilakukan, maka peluang untuk makmur semakin 
dekat dan nyata.

Kenaikan harga BBM membuat tidak berdaulat dengan ditambahnya UU APBN tahun 
2012 itu juga mengabaikan, melanggar UUD 1945 dan faktanya hampir semua isi UUD 
1945, mulai dari Pembukaan dan 37 pasal belum (tidak) dilaksanakan pemerintah 
dengan baik dan bahkan banyak terjadi pelanggaran terhadap UUD 1945.

Penulis bukan sarjana hukum tetapi bisa memahami isi UUD 1945, sebab cukup 
jelas dan tegas. Namun, ironinya masih saja terjadi perdebatan panjang tentang 
isi sebuah UU seperti terjadinya perubahan UU APBN tahun 2012 yang jelas 
bertentangan dengan UUD 1945. Penulis yakin dan percaya semua yang kini seusia 
dengan penulis pasti pernah mempelajari UUD 1945 di bangku Sekolah Lanjutan 
Pertama (SMP) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA) dan mengetahui UUD 1945 
adalah dasar hukum bagi bangsa Indonesia.

Begitu juga dengan para siswa SMP dan SMA serta para mahasiswa yang ada 
sekarang sudah mempelajari UUD 1945 dan paham bahwa UUD 1945 adalah dasar hukum 
bagi bangsa Indonesia. Bukan itu saja akan tetapi di dalam UUD 1945 pada Pasal 
3 ayat 3, pada Pasal 7A, Pasal 7B ayat 1,2,3,4,5,6 dan 7 menjelaskan bila 
pemerintah (presiden/wakil presiden) tidak bisa menjalankan amanat UUD 1945, 
bisa diberhentikan sebagai presiden/wakil presiden.

Apa yang diamanatkan UUD 1945 bahwa presiden/wakil presiden bisa diberhentikan 
jika tidak menjalankan amanat UUD 1945, cukup kuat alasannya sebab apa bila 
pemerintah (presiden/wakil presiden) mampu melaksanakan amanat UUD 1945 maka 
masyarakat (rakyat) Indonesia akan sejahtera.

Hal ini sangat jelas dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, "Kemudian 
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang 
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan 
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut 
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi 
dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam 
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan 
Negera Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada 
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia 
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam 
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi 
seluruh rakyat Indonesia"

Sangat jelas dan tegas dari Pembukaan UUD 1945 tentang gambaran sesungguhnya 
tentang Indonesia, tentang rakyat dan tentang bangsa Indonesia. Ketika 
Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah meletakkan 
pondasi yang kuat, menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia telah sampai 
ke pintu gerbang kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah berdiri di kakinya 
sendiri, mandiri dalam semua hal dan menyatakan kepada dunia sebagai bangsa 
yang besar, bangsa yang beradab, bangsa yang dapat melindungi setiap manusia 
Indonesia, bangsa yang mampu berlaku adil, bangsa yang mampu mensejahterakan 
rakyatnya.

Kembali kepada UUD 1945

Kembali kepada Amanat UUD 1945

Sederhananya jika pemerintah ingin berhasil mensejahterakan masyarakat (rakyat) 
seharusnya kembali kepada amanat UUD 1945 karena itulah roh, jiwa dan raga 
bangsa Indonesia. Selama pemerintah dan para elit politik di Indonesia tercinta 
ini tidak (belum) mau melaksanakan amanat UUD 1945 maka selama ini pula 
pemerintah akan gagal mensejahterakan masyarakat (rakyat) dan harus jujur 
diakui pada pemerintahan orde lama dan orde baru masih kuat sebagai pedoman 
amanat UUD 1945, semua UU, Peraturan harus berpedoman kepada UUD 1945. Penulis 
yakin dan percaya pemerintah, para elit politik di negeri ini paham akan amanat 
UUD 1945 akan tetapi belum (tidak) mau melaksanakannya.

Ada hal yang menarik dari seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas 
Padang, Sumatera Barat bernama Debbi Agustio Pratama yang mengajukan permohonan 
pengujian kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Pasal 505 Kitab 
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan bergelandangan tanpa 
mata pencaharian dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan.

Larangan bergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan menurut 
Dia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 34, Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28G yang 
jelas mengamanatkan bahwa gelandangan dan pengemis (gepeng), fakir miskin dan 
anak yatim dipelihara atau menjadi tanggungjawab negara.

Nah, penulis sependapat dengan mahasiswa Fakultas Hukum ini agar para pemimpin 
negeri ini kembali melaksanakan amanat UUD 1945. Caranya semua Undang Undang, 
Peraturan harus sejalan, selaras dan mendukung isi dari amanat UUD 1945 bukan 
sebaliknya bertentangan.

Sejarah telah membuktikan para pendiri Republik ini merumuskan UUD 1945 dan 
melaksanakannya dengan baik mampu mengusir penjajah dari bumi Indonesia dan 
dari para pemimpin yang amanah waktu itu mampu memerdekakan Indonesia dan 
menghantarkan ke pintu gerbang kemerdekaan.

Kini sejarah harus diteruskan dengan para pemimpin yang amanah, jujur setelah 
dari pintu gerbang kemerdekaan, masuk ke alam kemerdekaan dengan mengisi 
kemerdekaan sebagaimana yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945 pada alinea 
keempat.***

Penulis pemerhati masalah sosial, politik, menetap di Medan.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke