Refl: Kalau penguasa negara terdiri dari bandit, tukang copet dan tukang tadah etc, maka sudah pasti bagamaina pun bagusnya UUD itu tidak akan berlaku, karena tidak memberikan keuntungan bagi kepentingan kaum penguasa tsb!
http://www.analisadaily.com/news/read/2012/04/14/45537/mengabaikan_uud_pemerintah_indonesia_gagal/ Sabtu, 14 Apr 2012 00:02 WIB Mengabaikan UUD, Pemerintah Indonesia Gagal Oleh : Ir. Fadmin Prihatin Malau. Banyak analis, akademisi, pakar dan masyarakat menilai pemerintah Indonesia gagal mensejahterakan rakyatnya. Namun, penilaian ini selalu dibantah pemerintah yang mengklaim pemerintah saat ini telah berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat (rakyat) Indonesia. Faktanya memang masyarakat (rakyat) Indonesia sekarang ini belum sejahtera dan bahkan terus terpuruk pada level kemiskinan. Fakta yang tidak terbantahkan pula ketika pemerintah ingin menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) spontan terjadi penolakan oleh elemen masyarakat, mulai dari buruh, nelayan, petani dan mahasiswa sebagai pembawa aspirasi masyarakat yang mengalami kesusahan. Ternyata elemen masyarakat (rakyat) berhasil membuat harga BBM belum jadi dinaikkan akan tetapi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah Indonesia masih membohongi masyarakat (rakyat) Indonesia dengan adanya penambahan Undang Undang (UU) APBN tahun 2012 pada Pasal 7 ayat 6 menjadi Pasal 7 ayat 6a berbunyi pemerintah bisa atau diperbolehkan mengubah harga BBM jika harga Indonesia Crude Price (ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15 persen selama 6 bulan yang diputuskan pada rapat atau Sidang Paripurna DPR RI, Sabtu 30 Maret 2012 lalu. Dikatakan DPR RI dan Pemerintah membohongi masyarakat (rakyat) Indonesia karena sewaktu-waktu Pemerintah dapat menaikan harga BBM apa bila ICP naik mencapai rata-rata 15 persen dalam waktu enam bulan. Sedangkan pada Pasal 7 ayat 6 sebelumnya berbunyi pemerintah tidak bisa menaikan harga BBM selama tahun 2012. Mengabaikan UUD 1945 Mengapa Pemerintah masih gagal mensejahterakan masyarakat (rakyat) Indonesia? Jawabnya karena pemerintah lupa bahwa negara Indonesia dibangun berdasarkan Undang Undang Dasar 1945. Pemerintah menaikkan harga BBM berdasarkan harga pasar minyak dunia (internasional) juga karena lupa dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1,2,3 dan 4. Lupa kepada alinea kedua Pembukaan UUD 1945 yang menulis, "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negera Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur" Arti kemerdekaan bagi rakyat Indonesia adalah bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Bangsa atau rakyat Indonesia harus berdaulat dalam semua aspek kehidupannya termasuk aspek ekonomi. Berdaulat dapat terwujud bila keadilan dalam semua aspek kehidupan telah dilakukan, maka peluang untuk makmur semakin dekat dan nyata. Kenaikan harga BBM membuat tidak berdaulat dengan ditambahnya UU APBN tahun 2012 itu juga mengabaikan, melanggar UUD 1945 dan faktanya hampir semua isi UUD 1945, mulai dari Pembukaan dan 37 pasal belum (tidak) dilaksanakan pemerintah dengan baik dan bahkan banyak terjadi pelanggaran terhadap UUD 1945. Penulis bukan sarjana hukum tetapi bisa memahami isi UUD 1945, sebab cukup jelas dan tegas. Namun, ironinya masih saja terjadi perdebatan panjang tentang isi sebuah UU seperti terjadinya perubahan UU APBN tahun 2012 yang jelas bertentangan dengan UUD 1945. Penulis yakin dan percaya semua yang kini seusia dengan penulis pasti pernah mempelajari UUD 1945 di bangku Sekolah Lanjutan Pertama (SMP) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA) dan mengetahui UUD 1945 adalah dasar hukum bagi bangsa Indonesia. Begitu juga dengan para siswa SMP dan SMA serta para mahasiswa yang ada sekarang sudah mempelajari UUD 1945 dan paham bahwa UUD 1945 adalah dasar hukum bagi bangsa Indonesia. Bukan itu saja akan tetapi di dalam UUD 1945 pada Pasal 3 ayat 3, pada Pasal 7A, Pasal 7B ayat 1,2,3,4,5,6 dan 7 menjelaskan bila pemerintah (presiden/wakil presiden) tidak bisa menjalankan amanat UUD 1945, bisa diberhentikan sebagai presiden/wakil presiden. Apa yang diamanatkan UUD 1945 bahwa presiden/wakil presiden bisa diberhentikan jika tidak menjalankan amanat UUD 1945, cukup kuat alasannya sebab apa bila pemerintah (presiden/wakil presiden) mampu melaksanakan amanat UUD 1945 maka masyarakat (rakyat) Indonesia akan sejahtera. Hal ini sangat jelas dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negera Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" Sangat jelas dan tegas dari Pembukaan UUD 1945 tentang gambaran sesungguhnya tentang Indonesia, tentang rakyat dan tentang bangsa Indonesia. Ketika Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah meletakkan pondasi yang kuat, menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia telah sampai ke pintu gerbang kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah berdiri di kakinya sendiri, mandiri dalam semua hal dan menyatakan kepada dunia sebagai bangsa yang besar, bangsa yang beradab, bangsa yang dapat melindungi setiap manusia Indonesia, bangsa yang mampu berlaku adil, bangsa yang mampu mensejahterakan rakyatnya. Kembali kepada UUD 1945 Kembali kepada Amanat UUD 1945 Sederhananya jika pemerintah ingin berhasil mensejahterakan masyarakat (rakyat) seharusnya kembali kepada amanat UUD 1945 karena itulah roh, jiwa dan raga bangsa Indonesia. Selama pemerintah dan para elit politik di Indonesia tercinta ini tidak (belum) mau melaksanakan amanat UUD 1945 maka selama ini pula pemerintah akan gagal mensejahterakan masyarakat (rakyat) dan harus jujur diakui pada pemerintahan orde lama dan orde baru masih kuat sebagai pedoman amanat UUD 1945, semua UU, Peraturan harus berpedoman kepada UUD 1945. Penulis yakin dan percaya pemerintah, para elit politik di negeri ini paham akan amanat UUD 1945 akan tetapi belum (tidak) mau melaksanakannya. Ada hal yang menarik dari seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat bernama Debbi Agustio Pratama yang mengajukan permohonan pengujian kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Pasal 505 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan bergelandangan tanpa mata pencaharian dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan. Larangan bergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan menurut Dia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 34, Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28G yang jelas mengamanatkan bahwa gelandangan dan pengemis (gepeng), fakir miskin dan anak yatim dipelihara atau menjadi tanggungjawab negara. Nah, penulis sependapat dengan mahasiswa Fakultas Hukum ini agar para pemimpin negeri ini kembali melaksanakan amanat UUD 1945. Caranya semua Undang Undang, Peraturan harus sejalan, selaras dan mendukung isi dari amanat UUD 1945 bukan sebaliknya bertentangan. Sejarah telah membuktikan para pendiri Republik ini merumuskan UUD 1945 dan melaksanakannya dengan baik mampu mengusir penjajah dari bumi Indonesia dan dari para pemimpin yang amanah waktu itu mampu memerdekakan Indonesia dan menghantarkan ke pintu gerbang kemerdekaan. Kini sejarah harus diteruskan dengan para pemimpin yang amanah, jujur setelah dari pintu gerbang kemerdekaan, masuk ke alam kemerdekaan dengan mengisi kemerdekaan sebagaimana yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat.*** Penulis pemerhati masalah sosial, politik, menetap di Medan. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
