Ref: Kita hidup dalam dunia berperhitungan untung-rugi. Uang negara dari mana didapat? Kalau negara rugi berarti ada yang untung? Siapa yang untung dan siapa yang buntung? Siapa yang bertanggung jawab dan apakah yang bertanggung jawab terhadap kerugian bisa diproseshukumkan? Apakah sipenangung jawab boleh dinyatakan bersalah? Mampukah NKRI untuk mendatangkan keadilan dan kesejahteraan rakyat ataukah itu hanya sekadar mimpi yang tidak mungkin terwujud dalam kenyataan kehidupan sehari-hari?
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/06/12/ArticleHtmls/PROYEK-HAMBALANG-KPK-Hitung-Kerugian-Negara-12062012004003.shtml?Mode=0 PROYEK HAMBALANG KPK Hitung Kerugian Negara JAKARTA Investigasi tidak seperti membalikkan telapak tangan. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan mereka masih membutuhkan waktu untuk memutuskan status kasus proyek pusat olahraga di Bukit Hambalang. Alasannya, menurut Ketua KPK Abraham Samad, Komisi belum merampungkan penghitungan potensi kerugian negara proyek tersebut. “Penghitungan kerugian negara belum final,“ kata Abraham di kantornya kemarin. Abraham mengatakan KPK masih memerlukan waktu melengkapi bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Dia meminta semua pihak bersabar menunggu perkembangan penanganan mega proyek di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, senilai Rp 2,5 triliun tersebut. “Karena untuk melakukan investigasi tidak semudah membalikkan telapak tangan.“ Sejauh ini KPK sudah empat kali mengadakan ekspose (gelar perkara) kasus Hambalang. Ekspose terakhir dilakukan pada Jumat pekan lalu, yang dihadiri lima pemimpin KPK, tim penyelidik, direktur penyelidikan, direktur penyidikan, hingga direktur penuntutan. Seusai gelar perkara itu, KPK menyatakan kasus Hambalang belum bisa ditingkatkan ke penyidikan. Dalam ekspose tersebut, tim penyelidik memaparkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah orang dalam kasus Hambalang selama dua pekan terakhir. Di antaranya, pemeriksaan terhadap tiga pengurus PT Dutasari Citralaras, termasuk direktur utama perusahaan subkontraktor proyek Hambalang itu, Mahfud Suroso. Kemarin Mahfud kembali dimintai keterangan sebagai terperiksa untuk kedua kalinya. KPK hingga kini sudah memeriksa lebih dari 60 orang. Mereka, antara lain, anggota Komisi Politik Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat, Ignatius Mulyono. Ignatius menyatakan pernah diminta Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memuluskan pengurusan sertifikat Hambalang. Ignatius diketahui kenal dekat dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto. KPK juga sudah memeriksa Joyo Winoto, istri Anas yang pernah menjabat Komisaris PT Dutasari Citralaras--perusahaan subkontraktor Hambalang-Athiyyah Laila, Mahfud Suroso, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, dan bekas Sekretaris Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Keputusan lain dalam ekspose adalah KPK akan menambah personel tim penyelidik proyek Hambalang. Penambahan personel itu, menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., dilakukan guna mendalami temuan hasil tim sebelumnya. Tim diberi waktu sepekan untuk bekerja. Pada Jumat nanti, mereka diharapkan sudah melaporkan hasil kerja tim. Menurut Johan, pekan ini KPK tidak akan melakukan pemeriksaan lagi, karena tim yang menangani Hambalang akan berkonsentrasi menelaah hasil penyelidikan. “Tim berfokus meneliti temuan-temuan yang sudah digali KPK, baik hasil pemeriksaan, keterangan, maupun bukti-bukti yang sudah dikantongi,“ ujarnya. ISMA SAVITRI | SNL [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
