Ref: Silahkan merokok sampai napas habis.

http://www.shnews.co/detile-4425-mengurai-agenda-asing-di-balik-lsm.html


Mengurai Agenda Asing di Balik LSM 
Ninuk Cucu Suwanti | Senin, 09 Juli 2012 - 15:25:06 WIB

Dibaca : 117 


(dok/SH)Di balik sikap kritis, muncul tudingan miring sejumlah LSM menikmati 
dana untuk “mengawal” agend 
Baru-baru ini, terbongkar aliran dana dari Wali Kota New York Michael Bloomberg 
untuk Bloomberg Initiative To Reduce Tobacco Use Grants Program sebesar US$ 
6.443.492 (atau Rp 57,9 miliar) kepada lembaga-lembaga di Indonesia sejak 2007. 
Beberapa lembaga telah menjadi kaki tangan kampanye antirokok dan yang menerima 
dana tersebut adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) sebesar US$ 45,470 ( Rp 
409.230.000). 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga dua kali menikmati dana 
Bloomberg tersebut untuk penegakan area bebas rokok dan peraturan terkait 
pelarangan iklan produk tembakau di Jawa, Indonesia. US$ 127,800 pada Januari 
2011 hingga April 2012 dan US$ 454,480 pada Mei 2008 hingga Mei 2010. 
Selain kedua LSM ini, ada beberapa lembaga lainnya yang juga menikmati aliran 
dana dari Bloomberg tersebut (lihat tabel). Lembaga-lembaga tersebut bertugas 
menggalang dukungan di DPR untuk mengegolkan kebijakan pengendalian tembakau di 
DPR tingkat nasional maupun daerah dan mengkampanyekan antirokok kretek pada 
masyarakat. 

Harus Berani 

Menanggapi lembaga yang ditunggangi kepentingan asing ini, Ketua Panitia Khusus 
Rancangan undang-undang, Abdul Malik Haramain, menegaskan agar negara tidak 
perlu takut bertindak untuk menyikapi organisasi masyarakat yang melanggar. 
RUU Ormas yang sedang dibahas di DPR berisikan aturan sumber keuangan, hak, dan 
kewajiban hingga sanksi, serta larangan keberadaan ormas, termasuk ormas asing. 

Sanksi di RUU Ormas, menurutnya, berawal dari teguran tertulis. Jika tidak 
diindahkan akan dilanjutkan dengan pembekuan fasilitas APBN-APBD. Setelah itu 
diikuti pembekuan aktivitas oleh Kemendagri dan Polri dengan tidak memberikan 
izin kegiatan pada ormas dan terakhir pembubaran melalui pengadilan. 

Pada RUU ini, ormas asing yang tidak melakukan kewajiban dan melakukan 
pelanggaran diakhiri dengan sikap tertinggi, yakni tindakan diplomatik.Terkait 
dana yang diperoleh, RUU Ormas juga mewajibkan transaksi dilakukan secara 
perbankan. 
Hal ini dilakukan agar dana-dana yang masuk bisa diakses termasuk 
peruntukannya. Ini karena berdasarkan analisis PPATK pada 2011 ada transaksi 
US$ 137 juta yang tidak terlacak. Berdasarkan catatan, Malik mengatakan ormas 
asing yang mendaftar di Indonesia berjumlah 148 namun hanya 109 yang diberikan 
izin Kemenlu. 

"Itu harus melalui jalur normal, perbankan, termasuk LSM dan ormas yang 
berafiliasi ke asing, seperti WWF, GreenPeace, dan Hizbut Tahir. Mereka juga 
harus melaporkan keuangannya. Kalau tidak, tentu bisa dicabut SKT (Surat 
Keterangan Terdaftar)-nya," tutur Malik.

Paling Seksi 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 
Reydonnyzar Moenek mencontohkan isu Papua sebagai isu yang paling "seksi" untuk 
"dimainkan" LSM. Dia bahkan sempat menuding ada beberapa LSM Indonesia yang 
berafiliasi dengan LSM asing untuk menginternasionalisasi permasalahan di 
Papua. 

Dalam hal ini, kata dia, pemerintah kerap didiskreditkan tidak becus atau 
setidaknya kurang memberi perhatian pada Papua dan masyarakat di sana. Negara 
dikesankan melakukan pembiaran atas rangkaian pelanggaran hak asasi manusia 
(HAM) di Bumi Cendrawasih. 
Dengan begitu, persoalan Papua akan menjadi masalah internasional. Upaya 
internasionalisasi oleh LSM itu tidaklah gratis. Dia mengatakan, LSM lokal 
mendapat sejumlah dana yang tidak sedikit dari LSM asing sebagai pamrih atas 
upayanya mengkritik kinerja pemerintah. Donny bahkan sampai menuding LSM-LSM 
yang bersangkutan merupakan mata-mata pihak asing. 

Untuk itu, pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengawasi aktivitas LSM. 
Tujuannya, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, agar negara ini tidak 
"dijual" kepada pihak asing oleh LSM. Langkah pengawasan dan pengaturan LSM, 
tutur Gamawan, dilakukan dengan mengharuskan semua ormas yang beraktivitas 
untuk mendaftar kepada kementerian yang dipimpinnya. 

Bagi ormas yang nekat tidak mendaftarkan diri, negara akan mempersulit setiap 
aktivitasnya, di antaranya pemerintah tidak akan memberi bantuan pembiayaan 
kepada ormas yang bersangkutan. Pemerintah bahkan mengancam tidak akan memberi 
rekomendasi izin kegiatan dari kepolisian jika LSM yang bersangkutan memintanya 
untuk beraktivitas. 

Kewajiban lain bagi ormas yang beraktivitas di Tanah Air adalah melaporkan 
laporan dan audit keuangannya kepada pemerintah, terutama jika ada pendanaan 
dari lembaga asing. Gamawan menegaskan, laporan keuangan tersebut harus dapat 
diinformasikan kepada publik. Publik pun harus tahu peruntukan dana yang 
didapat suatu ormas, terutama dari pihak asing. 

"Publik harus tahu dana itu digunakan untuk aktivitas apa. Jangan sampai ada 
yang terima dana besar-besaran dari asing, ternyata digunakan untuk kepentingan 
asing, misalnya disintegerasi," ujar Gamawan, Jumat (6/7). 

Gamawan menjelaskan, pemerintah mencatat saat ini terdapat setidaknya 64.000 
ormas yang terdaftar di seluruh Indonesia. Ormas-ormas tersebut terdaftar di 
Kemendagri dan Kementerian Hukum dan HAM. Sementara Kemenlu melakukan 
verifikasi dan mendapat setidaknya 160 ormas asing beroperasi di Indonesia. 

"Belum termasuk LSM lokal yang tidak mendaftarkan diri," kata Gamawan.

Di masa Orde Baru, LSM hanya menonton saat massa rakyat ramai-ramai menjatuhkan 
diktaktor Soeharto. Saat ini LSM terdepan menjadi alat koorporasi menguasai 
pasar dan mengeruk sumber daya alam dan manusia Indonesia sebanyak-banyaknya.


(Sinar Harapan) 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke