Bener plik, itu cara klasik. Di masa lalu juga pernah 
terbongkar praktek serupa. "LSM"-nya berskala Orde Baru 
dan pengoboknya bernama IGGI. 

Tapi, rupanya ada yang lebih asik untuk dapat duit dari 
luarnegeri plik. Caranya sangat jenius, belum pernah ada 
yang punya ide sehebat ini: gotong-gotong gelar adat ke 
jaman global village.. 

Hehe, jenius bulus. Semua taktik kalian kebongkar. 

--- "Bukan Pedanda" <bukan.pedanda@...> wrote:

> Sekali lagi...
> 
> Ini cara-cara klasik fascist Orde Lama dan Orde Baru...
> 
> Saat bedebah penguasa merasa tersudut lantas mereka ngoceh tentang 
> "Campur Tangan Pihak Asing" dan omong kosong sejenias.
> 
> Di zaman "global village", dizaman PBB, dizaman WTO maka masaalah 
> pelanggaran hak-hak azasi manusia, masaalah lingkungan dimanapun 
> dimuka bumi ini adalah urusan semua manusia dimuka bumi ini.
> 
> Lagian pemerintah Indonesia minjam duit juga dari luar negeri juga 
> kok.
> 
> 
> 
> --- "Sunny" <ambon@...> wrote:
>
> > Ref: Silahkan merokok sampai napas habis.
> > 
> > http://www.shnews.co/detile-4425-mengurai-agenda-asing-di-balik-lsm.html
> > 
> > 
> > Mengurai Agenda Asing di Balik LSM 
> > Ninuk Cucu Suwanti | Senin, 09 Juli 2012 - 15:25:06 WIB
> > 
> > Dibaca : 117 
> > 
> > 
> > (dok/SH)Di balik sikap kritis, muncul tudingan miring sejumlah 
> > LSM menikmati dana untuk “mengawal” agend 
> > Baru-baru ini, terbongkar aliran dana dari Wali Kota New York 
> > Michael Bloomberg untuk Bloomberg Initiative To Reduce Tobacco 
> > Use Grants Program sebesar US$ 6.443.492 (atau Rp 57,9 miliar) 
> > kepada lembaga-lembaga di Indonesia sejak 2007. 
> > Beberapa lembaga telah menjadi kaki tangan kampanye antirokok dan 
> > yang menerima dana tersebut adalah Indonesia Corruption Watch 
> > (ICW) sebesar US$ 45,470 ( Rp 409.230.000). 
> > 
> > Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga dua kali menikmati 
> > dana Bloomberg tersebut untuk penegakan area bebas rokok dan 
> > peraturan terkait pelarangan iklan produk tembakau di Jawa, 
> > Indonesia. US$ 127,800 pada Januari 2011 hingga April 2012 dan 
> > US$ 454,480 pada Mei 2008 hingga Mei 2010. 
> > Selain kedua LSM ini, ada beberapa lembaga lainnya yang juga 
> > menikmati aliran dana dari Bloomberg tersebut (lihat tabel). 
> > Lembaga-lembaga tersebut bertugas menggalang dukungan di DPR 
> > untuk mengegolkan kebijakan pengendalian tembakau di DPR tingkat 
> > nasional maupun daerah dan mengkampanyekan antirokok kretek pada 
> > masyarakat. 
> > 
> > Harus Berani 
> > 
> > Menanggapi lembaga yang ditunggangi kepentingan asing ini, Ketua 
> > Panitia Khusus Rancangan undang-undang, Abdul Malik Haramain, 
> > menegaskan agar negara tidak perlu takut bertindak untuk 
> > menyikapi organisasi masyarakat yang melanggar. 
> > RUU Ormas yang sedang dibahas di DPR berisikan aturan sumber 
> > keuangan, hak, dan kewajiban hingga sanksi, serta larangan 
> > keberadaan ormas, termasuk ormas asing. 
> > 
> > Sanksi di RUU Ormas, menurutnya, berawal dari teguran tertulis. 
> > Jika tidak diindahkan akan dilanjutkan dengan pembekuan fasilitas 
> > APBN-APBD. Setelah itu diikuti pembekuan aktivitas oleh 
> > Kemendagri dan Polri dengan tidak memberikan izin kegiatan pada 
> > ormas dan terakhir pembubaran melalui pengadilan. 
> > 
> > Pada RUU ini, ormas asing yang tidak melakukan kewajiban dan 
> > melakukan pelanggaran diakhiri dengan sikap tertinggi, yakni 
> > tindakan diplomatik.Terkait dana yang diperoleh, RUU Ormas juga 
> > mewajibkan transaksi dilakukan secara perbankan. 
> > Hal ini dilakukan agar dana-dana yang masuk bisa diakses termasuk 
> > peruntukannya. Ini karena berdasarkan analisis PPATK pada 2011 
> > ada transaksi US$ 137 juta yang tidak terlacak. Berdasarkan 
> > catatan, Malik mengatakan ormas asing yang mendaftar di Indonesia 
> > berjumlah 148 namun hanya 109 yang diberikan izin Kemenlu. 
> > 
> > "Itu harus melalui jalur normal, perbankan, termasuk LSM dan 
> > ormas yang berafiliasi ke asing, seperti WWF, GreenPeace, dan 
> > Hizbut Tahir. Mereka juga harus melaporkan keuangannya. Kalau 
> > tidak, tentu bisa dicabut SKT (Surat Keterangan Terdaftar)-nya," 
> > tutur Malik.
> > 
> > Paling Seksi 
> > 
> > Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri 
> > (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mencontohkan isu Papua sebagai 
> > isu yang paling "seksi" untuk "dimainkan" LSM. Dia bahkan sempat 
> > menuding ada beberapa LSM Indonesia yang berafiliasi dengan LSM 
> > asing untuk menginternasionalisasi permasalahan di Papua. 
> > 
> > Dalam hal ini, kata dia, pemerintah kerap didiskreditkan tidak 
> > becus atau setidaknya kurang memberi perhatian pada Papua dan 
> > masyarakat di sana. Negara dikesankan melakukan pembiaran atas 
> > rangkaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Bumi 
> > Cendrawasih. 
> > Dengan begitu, persoalan Papua akan menjadi masalah 
> > internasional. Upaya internasionalisasi oleh LSM itu tidaklah 
> > gratis. Dia mengatakan, LSM lokal mendapat sejumlah dana yang 
> > tidak sedikit dari LSM asing sebagai pamrih atas upayanya 
> > mengkritik kinerja pemerintah. Donny bahkan sampai menuding 
> > LSM-LSM yang bersangkutan merupakan mata-mata pihak asing. 
> > 
> > Untuk itu, pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengawasi 
> > aktivitas LSM. Tujuannya, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan 
> > Fauzi, agar negara ini tidak "dijual" kepada pihak asing oleh 
> > LSM. Langkah pengawasan dan pengaturan LSM, tutur Gamawan, 
> > dilakukan dengan mengharuskan semua ormas yang beraktivitas untuk 
> > mendaftar kepada kementerian yang dipimpinnya. 
> > 
> > Bagi ormas yang nekat tidak mendaftarkan diri, negara akan 
> > mempersulit setiap aktivitasnya, di antaranya pemerintah tidak 
> > akan memberi bantuan pembiayaan kepada ormas yang bersangkutan. 
> > Pemerintah bahkan mengancam tidak akan memberi rekomendasi izin 
> > kegiatan dari kepolisian jika LSM yang bersangkutan memintanya 
> > untuk beraktivitas. 
> > 
> > Kewajiban lain bagi ormas yang beraktivitas di Tanah Air adalah 
> > melaporkan laporan dan audit keuangannya kepada pemerintah, 
> > terutama jika ada pendanaan dari lembaga asing. Gamawan 
> > menegaskan, laporan keuangan tersebut harus dapat diinformasikan 
> > kepada publik. Publik pun harus tahu peruntukan dana yang didapat 
> > suatu ormas, terutama dari pihak asing. 
> > 
> > "Publik harus tahu dana itu digunakan untuk aktivitas apa. Jangan 
> > sampai ada yang terima dana besar-besaran dari asing, ternyata 
> > digunakan untuk kepentingan asing, misalnya disintegerasi," ujar 
> > Gamawan, Jumat (6/7). 
> > 
> > Gamawan menjelaskan, pemerintah mencatat saat ini terdapat 
> > setidaknya 64.000 ormas yang terdaftar di seluruh Indonesia. 
> > Ormas-ormas tersebut terdaftar di Kemendagri dan Kementerian 
> > Hukum dan HAM. Sementara Kemenlu melakukan verifikasi dan 
> > mendapat setidaknya 160 ormas asing beroperasi di Indonesia. 
> > 
> > "Belum termasuk LSM lokal yang tidak mendaftarkan diri," kata 
> > Gamawan.
> > 
> > Di masa Orde Baru, LSM hanya menonton saat massa rakyat 
> > ramai-ramai menjatuhkan diktaktor Soeharto. Saat ini LSM terdepan 
> > menjadi alat koorporasi menguasai pasar dan mengeruk sumber daya 
> > alam dan manusia Indonesia sebanyak-banyaknya.
> > 
> > 
> > (Sinar Harapan) 
> > 
> > [Non-text portions of this message have been removed]




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke