Bambang Satriya Guru Besar Stiekma dan dosen luar biasa Universitas Ma-Chung 
Malang, penulis buku Etika Birokrasi



DALAM Editorial Media Indonesia (24 Juli 2012) ada pernyataan mengenai 
pengetahuan SBY tentang kasus-kasus korupsi di pelbagai lembaga yang 
melibatkan banyak pejabat. Presiden menegaskan dia memiliki bukti sahih 
tentang kasus-kasus itu, tetapi menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga 
penegak hukum untuk bertindak. Sebagai presiden yang mendeklarasikan 
sebagai pemimpin perang terhadap korupsi, bukti-bukti pelanggaran ada di
 depan mata, tahu, dan sahih. Namun, lagi-lagi atas nama nonintervensi, 
semua data itu diserahkan kepada aparat penegak hukum. Mau ditindak 
silakan, tidak juga tidak apa-apa.



Itu pernyataan seorang pemimpin yang sedang ‘galau’, meski dirinya 
pastilah paham di pundaknya dipercayakan konstitusi untuk 
mengimplementasikan atau menyelenggarakan kekuasaan guna mewujudkan dan 
membumikan hukum, dan bukan menyerahkan secara sukarela. Tanpa dorongan 
kekuatan besar dan maksimal darinya, pembumian hukum tidak akan mungkin 
bias terwujud.



Sebaliknya, kekuatan para pembangkang atau penyelingkuh hukum akan semakin 
besar dan sistematis akibat diberi



ruang yang semakin terbuka untuk menggali, menguatkan, dan 
mengakselerasikan potensinya. Norma yuridis kian dibuat dan dikondisikan
 sebagai instrumen yang terkooptasi dan tereduksi oleh kepentingan 
politik jangka pendek dan jangka panjang.



Oleh para penyelingkuh itu, hukum dibuat tak berbicara atas nama ‘norma’
 atau nyawa konstitusi, tetapi dibuat sebagai segmentasi instrumen 
bercorak asal ada dan penghias legalitas keabsahan negara. Hukum tak 
diberikannya tempat untuk mempertanggungjawabkan setiap jenis perbuatan 
yang diduga sebagai kriminalitas atau tindak pidana (straafbaarfeit) 
karena hukum sudah diseret ke ranah mempertanggungjawabkan dengan 
paradigma ‘pemilahan dan pemilihan’ mengenai siapa yang patut 
dipertanggungjawabkan.



Kosakata ‘terserah’ penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 
mempertanggungjawabkan atau tidak, memang, di satu sisi sebagai wujud 
apresiasi terhadap independensi kinerja (KPK), tetapi itu dapat terbaca 
dari sisi lain, yang mengesankan KPK atau aparat penegak hukumlah yang 
bertanggung jawab mutlak dan berperan mempertanggungjawabkan segala 
bentuk penyimpangan di negeri ini.



Semestinya, sesuai dengan kompetensi konstitusionalnya, presiden punya 
peran sangat b besar untuk menjadi pengadil a setiap para pembantu atau 
atas menteri-menterinya yang dinilainya tidak mampu bekerja atau diduga 
melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), atau sedang 
berurusan dengan hukum. Tanpa perlu menunggu kemungkinan diproses dalam 
ranah penerapan sistem peradilan pidana (criminal justice system) atas 
dugaan kasus korupsinya, kompetensinya sebagai presiden bisa atau harus 
diwujudkan.



Kalau sosok yang diberi `kekuasaan' sangat besar oleh konstitusi saja 
kurang memberikan apresiasi besar terhadap perkara-perka ra hukum yang 
bersifat sangat istimewa (extra ordinary) seperti korupsi, bagaimana 
jadinya wajah Indonesia ke depan sebagai negara yang menyandang predikat
 rechtstaat (negara hukum)? Masih mungkinkah bangsa ini bisa terlepas 
dari cengkeraman para penyelingkuh kekuasaan kalau norma yuridis 
konstitusional semakin ditemaramkan?

Dampak mengun tungkan tentulah bisa dinikmati para penyelingkuh kekua 
saan, dalam hal ini koruptor dan segmen kekuasaan yang mendapatkan 
`kenikmatan' darinya. Politik titik balik diniscayakan terjadi dan 
bahkan membesar (mengabsolut) dalam bentuk tampilnya sejumlah orang 
dalam korporasi dan sindikasi parpol nakal atau kelompok tangan-tangan 
gaib (the invisible hands) yang terjebak membela dan mengayomi koruptor,
 sementara institusi yang berusaha menjadi me sin pemberantas korupsi 
dan penjaga citra negara hukum sudah distigmakan publik sebagai 
institusi yang man dul, impoten, dan setidaknya terancam kesulitan 
mengerahkan segenap kemampuannya untuk melawan koruptor.



Kekuatan sindikasi koruptor yang semula temaram atau tidak menunjukkan 
nyali untuk berwacana seolah mendapatkan angin segar guna 
mengagregasikan kedaulatannya.

Itulah yang pernah diingatkan AM Rahman, penulis buku antologi puisi 
berjudul Badai Serigala (2006) dengan kalimat `belalah koruptor, negeri 
pasti terkapar, belalah koruptor, negeri pasti telantar, belalah 
koruptor, negeri pasti terbakar, belalah koruptor, negeri pasti 
terkubur, belalah koruptor, rakyat pasti lebur'.



Paparan itu sejatinya sebagai kritik radikal kepada pimpinan tinggi 
negara, khususnya yang mendapatkan amanat konstitusi, bahwa seharusnya 
koruptor wajib mereka jadi kan sebagai musuh terbesar negara yang 
diperangi secara maksimal dan konsisten.



Koruptor merupakan jenis perampok elitis yang telah mengakibatkan keru 
gian besar. Sebut misalnya telah merajalela bagai gu rita. Korupsi telah
 `biasa' dilakukan dari tingkat aparat paling rendah, ketua RT, hingga 
pejabat tinggi negara. Pada 2011 terdapat 436 kasus ko rupsi dengan 
jumlah tersangka 1.053 orang. Potensi kerugian negara akibat korupsi itu
 ialah Rp2,169 triliun. Yang menarik, kebanyakan pelaku korupsi itu 
memiliki latar belakang pegawai negeri sipil (PNS).



Tersangka berlatar belakang pegawai negeri menempati urutan teratas 
dengan jumlah 239 orang. Mereka diikuti direktur atau pimpinan 
perusahaan swasta dengan 190 orang, serta anggota DPR/DPRD berjumlah 99 
orang.



Koruptor tak perlu ditempatkan sebagai ‘kawan’ dalam membangun kekuatan 
politik (political power) karena mereka telah membuat wajah negeri ini 
semakin sengkarut dan menjadikan rakyat terpuruk dalam kompilasi 
penderitaan. Sayangnya, banyak unsur strategis masyarakat dan bangsa ini
 yang lebih suka berkawan atau menjalin ‘persaudaraan’ dekat dengan 
koruptor, padahal di dalam pundaknya sudah ada amanat menjadi 
penghancurnya.



Yang selama ini mencuat, saat belum bertemu koruptor, aparat penegak 
hukum atau pilar institusi strategis yang diberi mandat konstitusi untuk
 menjalankan misi jihad melawan koruptor gampang berjanji, bahwa korupsi
 akan dihabisi atau dibersihkan dari Bumi Pertiwi ini dan siapa pun di 
antara para pilar negara yang berurusan dengan hukum karena korupsi 
disuruhnya mundur atau menanggalkan jabatannya.



Sayangnya setelah berdekatan dan dimanjakan koruptor, pilar negara itu 
lantas kehilangan jiwa independensi dan ‘suara suci’ mereka, dan bahkan 
berparadigma politik terbalik dalam memberikan ruang pada koruptor atau 
kandidat koruptor untuk merumuskan dan menerapkan jurus-jurus yang bisa 
menghabisi atau mengamputasi kesakralan norma yuridis.



Siapa pun elemen bangsa ini, khususnya pilar utamanya yang masih 
berpikiran jernih atau cerdas, tentulah mengakui korupsi merupakan 
kejahatan yang terbilang serius, penyakit kanker yang potensial 
menghancurkan dan mengubur negeri ini. Siapa yang menganggap remeh, 
apalagi menafi kan urusan korupsi atau para penyelingkuh hukum, berarti 
menyerahkan nasib rakyat negeri ini ke tiang gantungan kematian.



Masih tetap bersemainya kasus korupsi atau mencengkeramnya kekuatan 
sindikasi koruptor di negeri ini mengindikasikan kita selama ini masih 
kalah bertarung dengan koruptor atau belum menempatkan khitah moral 
perlawanan terhadap koruptor. Koruptor masih berdaya membuat elite 
kekuasaan atau pimpinan negara terperangkap dalam politik ‘setengah 
hati’ untuk menumpas atau memeranginya.



Segmen elite white collar crime itu secara tidak langsung diberi 
kelonggaran tampil lebih maju, berani, lihai, terorganisasi, atau 
mengabsolut dalam menyebarkan dan menyuburkan kejahatannya. Memang ada 
beberapa yang berhasil dijerat dan dikenai hukuman beberapa tahun 
penjara, tetapi layaknya pepatah mati satu tumbuh seribu, korupsi itu 
pun tetap berjalan jemawa dalam keberdayaannya akibat berlakunya politik
 pemanjaan yang diberikan tempat melindungi dan bahkan membenarkannya. 
Ada beberapa orang yang berhasil dijebloskan ke penjara, tetapi beberapa
 orang yang jumlahnya lebih banyak terus bermunculan menunjukkan aksinya
 akibat nihilitas konsistensi dalam menjaga atau membumikan khitah moral
 perlawanan terhadap koruptor.







http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/07/25/ArticleHtmls/Absolutisme-Negara-tanpa-Hukum-25072012020004.shtml?Mode=1

Berbagi berita untuk semua
http://goo.gl/KKHtihttp://goo.gl/fIWzb

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke