Mahfud MD mempermasalahkan perubahan angka di APBN-P 2012 yang
tanpa prosedur dan pembahasan terbuka. Kenapa pemerintah harus ikut
menanggulangi di luar area terdampak?

Atas dasar rasio apa sehingga pemerintah ikut membiayai?'' Hamdan
Zoelva Hakim konstitusi
ALOKASI
dana untuk penanggulangan bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa
Timur, dalam APBN-P 2012 terus dipersoalkan. Tiga hakim konstitusi,
yakni Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Akil Mochtar, mempertanyakan alas
an pemerintah ikut menang gung biaya bagi korban lum pur Lapindo.
“Kenapa
pemerintah harus ikut menanggulangi di luar area terdampak? Bagaimana
pem bagian tanggung jawab de ngan perusahaan dan atas da sar rasio apa
sehingga pemerintah ikut membiayai?” tanya Hamdan. 
Pertanyaan itu dilontarkan Hamdan sebagai anggota pleno hakim dalam
persidangan permohonan uji materi Pasal 18 
UU No 4/2012 tentang APBN-P di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK),
Jakarta, kemarin. Dalam APBN-P 2012, pemerintah mengalokasikan Rp1,5
tri liun untuk Badan Penang gu langan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
Uji
materi itu diajukan pensiunan dosen Fakultas Eko nomi Universitas
Airlangga Tjuk Kasturi Sukiadi, mantan Komandan Marinir Letjen (Purn)
Suharto, dan Ali Azhar Akbar (penulis buku Lumpur Lapindo File:
Konspirasi SBY-Bakrie). 
Anggota pleno hakim lainnya, Akil Mochtar, juga mengajukan
pertanyaan yang sama. 
Ia memperjelas sejak kapan pengalokasian dana untuk masyarakat
korban Lapindo di luar area terdampak masuk APBN. 
Mahfud MD, Ketua MK yang juga ketua pleno hakim, lebih keras lagi.
Ia menyoal perubahan jumlah da na alokasi un
tuk korban lumpur Lapindo.
“Ada
perubahan angka di APBN-P. Pasal 18 berubah tanpa prosedur terbuka,
tanpa pem bahasan terbuka ke publik. Apa yang sebenarnya terjadi? Apa
sudah benar kajiannya?” cetusnya. 
Jawaban tertulis Saat menanggapi pertanyaan tersebut, pemerintah yang
diwakili Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi
mengatakan akan memberikan jawaban secara tertulis. “Harus kami cek
kembali, seperti pertanyaan Yang Mulia Akil Mochtar terkait pembiayaan
dan pertanggungjawaban PT Lapindo,“ ucap Mualimin.
Pemerintah melalui Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry
Purnomo
sebelumnya memberikan jawaban terkait dengan gugatan uji ma teri Pasal
18 UU No 4 Tahun 2012.

Menurut mereka, pemohon tidak menyebutkan secara jelas dan tegas hak
konstitusional mereka yang dirugikan.
Kerugian yang didalilkan pemohon, ucap Herry, juga tidak bersifat
spesifik dan tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan UU yang
dimohonkan pengujian. “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Kami
minta kepada MK untuk menolak gugatan ini atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima,“ tandasnya.
Dalam sidang kemarin terlihat aktor senior Pong Hardjatmo. Pong yang
kerap memprotes kebijakan pemerintah dan perilaku DPR itu menolak ke
putusan pemerintah ikut menanggung beban Lapindo.
 “Adilkah pemerintah mengambil alih tanggung jawab swasta? Ini
(lumpur Lapindo) tidak mungkin fenomena alam.

Kalau
tidak dibor, lumpur tidak akan menyembur. Yang per tama kali mengebor
itu kan PT Lapindo Brantas (anak perusahaan Grup Bakrie), itu kan bukan
alam, melainkan perusahaan,“ cetusnya.
Dana negara mulai
disiramkan kepada korban lumpur Lapindo di luar peta terdampak sejak
dikeluarkannya Peraturan Presiden No 14 Tahun 2007 tentang BPLS.
Kucuran dana akan dilanjutkan hingga 2014.

(*/X-11)



http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/07/25/ArticleHtmls/Hakim-Konstitusi-Kritisi-Dana-untuk-Lapindo-25072012002020.shtml?Mode=1

Berbagi berita untuk semua
http://goo.gl/KKHtihttp://goo.gl/fIWzb

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke