Ref: Asap ini adalah tanda pengundulan hutan jadi tidak perlu kaget atau heran, 
karena tiap tahun sejak berdiri NKRI selalu ada ritual ini.

http://www.mediaindonesia.com/read/2012/08/26/343480/127/101/Kotim-Penyumbang-Asap-Terbesar-di-Kalteng

Kalimantan
Kotim Penyumbang Asap Terbesar di Kalteng 
Minggu, 26 Agustus 2012 23:32 WIB

 
MI/Surya Sriyanti/zn
SAMPIT--MICOM: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) provinsi Kalimantan 
Tengah menilai Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), merupakan daerah 
penyumbang asap tersbesar di provinsi itu. 

Kepala Seksi penyaji data titik panas (Hot Spot) Manggala Agni, Balai 
Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA) Provinsi Kalteng, Andreas Dodi di Sampit, 
menyatakan sudah mencatat titik panas di daerah tersebut. 

"Terhitung sejak 1-24 Agustus 2012, satelit National Oceanic and Atmospheric 
Administration (NOAA) mendeteksi sedikitnya ada 76 titik panas yang diduga 
akibat kebakaran hutan dan lahan di daerah tersebut," katanya, Minggu (26/8) 

Titik panas yang terdapat di Kabupaten Kotim merupakan terbanyak se-Kalteng, 
terbanyak kedua berada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, 70 titik panas. 

Dengan ditemukannya puluhan titik panas di wilayah Kabupaten Kotim, maka daerah 
tersebut secara otomatis penyumbang asap terbanyak di Kalteng. 

Jumlah keseluruhan titik panas di Kalteng hingga 24 Agustus 2012 ada sebanyak 
500 titik panas dan dikhawatirkan titik panas akan bertambah jika tidak 
dilakukan pencegahan. 

Pemerintah Kabupaten Kotim diminta untuk meningkatkan pencegahan dan 
menanggulangi kebakaran hutan dan lahan agar titik panas di daerah itu tidak 
terus bertambah. 

Jika tidak dilakukan penanggulangan mulai sekarang, dikhawatirkan kabut asap 
akibat kebakaran hutan dan lahan akan semakin menebal dan berdampak terhadap 
semua daerah. 

"Berdasarkan laporan yang kami terima, titik panas di wilayah Kabupaten Kotim 
merupakan akibat kegiatan masyarakat yang membuka lahan pertanian dengan cara 
membakar," katanya. 

Areal pertanian yang dibuka dengan cara dibakar tersebut tidak diawasi dan 
dikendalikan dengan baik dan benar sehingga api menjalar kelahan kosong 
lainnya. 

Titik panas yang terpantau satelit NOAA sebagian besar merupakan hasil 
kebarakan hutan dan lahan, untuk itu seluruh kabupaten/kota se-Kalteng 
dintruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pencegahan agar 
kebakaran hutan dan lahan tidak meluas. 

"Instruksi waspada akan kebakaran hutan dan lahan terhadap kepala daerah 
bupati/walikota se-Kalteng tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng, 
Agustin Teras Narang, No.52/2008 yang diperbarui melalui Pergub No.15/2010 
tentang pekarangan dan lahan," terangnya. 

Seluruh kepala daerah bupati/walikota wajib melaksanakan Pergub Nomor 15 tahun 
2010 tersebut, tujuannya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan 
tidak terkendali serta untuk menjaga kelestarian lingkungan. 

Dalam Pergub itu dengan jelas disebutkan membuka lahan pertanian budidaya 
diperbolehkan dengan cara membakar dengan luasan maksimal dua hektare. 

Pembukaan lahan budidaya dengan cara membakar harus dikendalikan atau diawasi 
selama kegiatan pembakaran agar tidak menjalar ke lahan kering lainnya. 

Bagi pelaku pembukaan lahan non budidaya dengan cara membakar akan dikenakan 
sanksi hukuman pidana. (Ant/OL-3) 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke