Wartawan itu sebetulnya ga becus apa2. Kerjanya jg cuma nunggu ada acara 
wawancara atau cuma sekedar ngikutin pelakunya kayak ngikutin polisi yg lagi 
melakukan sebuah kegiatan. Tinggal nongkrong aja di kantor polisi nunggu ada 
aksi polisi, misalnya.

Lihat aja kelakuan wartawan yg maksa2 mau interview dgn artis sampe si artis 
diikutin ke mana2. Ga ada sopan santun sama sekali.





>________________________________
> From: Bukan Pedanda <[email protected]>
>To: [email protected] 
>Sent: Monday, August 27, 2012 12:30 AM
>Subject: [proletar] Re: Kotim Penyumbang Asap Terbesar di Kalteng
> 
>
>  
>
>
>Yang rada aneh adalah bahwa tidak banyak, if any, wartawan yang berusaha 
>mengetahui dengah pasti siapa yang membakar hutan itu: penduduk asli yang 
>membuka ladang baru atau pengusaha kelapa sawit yang membuka kebun kelapa 
>sawit baru...
>
>--- In [email protected], "Sunny" <ambon@...> wrote:
>>
>> Ref: Asap ini adalah tanda pengundulan hutan jadi tidak perlu kaget atau 
>> heran, karena tiap tahun sejak berdiri NKRI selalu ada ritual ini.
>> 
>> http://www.mediaindonesia.com/read/2012/08/26/343480/127/101/Kotim-Penyumbang-Asap-Terbesar-di-Kalteng
>> 
>> Kalimantan
>> Kotim Penyumbang Asap Terbesar di Kalteng 
>> Minggu, 26 Agustus 2012 23:32 WIB
>> 
>> 
>> MI/Surya Sriyanti/zn
>> SAMPIT--MICOM: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) provinsi Kalimantan 
>> Tengah menilai Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), merupakan daerah 
>> penyumbang asap tersbesar di provinsi itu. 
>> 
>> Kepala Seksi penyaji data titik panas (Hot Spot) Manggala Agni, Balai 
>> Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA) Provinsi Kalteng, Andreas Dodi di 
>> Sampit, menyatakan sudah mencatat titik panas di daerah tersebut. 
>> 
>> "Terhitung sejak 1-24 Agustus 2012, satelit National Oceanic and Atmospheric 
>> Administration (NOAA) mendeteksi sedikitnya ada 76 titik panas yang diduga 
>> akibat kebakaran hutan dan lahan di daerah tersebut," katanya, Minggu (26/8) 
>> 
>> Titik panas yang terdapat di Kabupaten Kotim merupakan terbanyak se-Kalteng, 
>> terbanyak kedua berada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, 70 titik panas. 
>> 
>> Dengan ditemukannya puluhan titik panas di wilayah Kabupaten Kotim, maka 
>> daerah tersebut secara otomatis penyumbang asap terbanyak di Kalteng. 
>> 
>> Jumlah keseluruhan titik panas di Kalteng hingga 24 Agustus 2012 ada 
>> sebanyak 500 titik panas dan dikhawatirkan titik panas akan bertambah jika 
>> tidak dilakukan pencegahan. 
>> 
>> Pemerintah Kabupaten Kotim diminta untuk meningkatkan pencegahan dan 
>> menanggulangi kebakaran hutan dan lahan agar titik panas di daerah itu tidak 
>> terus bertambah. 
>> 
>> Jika tidak dilakukan penanggulangan mulai sekarang, dikhawatirkan kabut asap 
>> akibat kebakaran hutan dan lahan akan semakin menebal dan berdampak terhadap 
>> semua daerah. 
>> 
>> "Berdasarkan laporan yang kami terima, titik panas di wilayah Kabupaten 
>> Kotim merupakan akibat kegiatan masyarakat yang membuka lahan pertanian 
>> dengan cara membakar," katanya. 
>> 
>> Areal pertanian yang dibuka dengan cara dibakar tersebut tidak diawasi dan 
>> dikendalikan dengan baik dan benar sehingga api menjalar kelahan kosong 
>> lainnya. 
>> 
>> Titik panas yang terpantau satelit NOAA sebagian besar merupakan hasil 
>> kebarakan hutan dan lahan, untuk itu seluruh kabupaten/kota se-Kalteng 
>> dintruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pencegahan agar 
>> kebakaran hutan dan lahan tidak meluas. 
>> 
>> "Instruksi waspada akan kebakaran hutan dan lahan terhadap kepala daerah 
>> bupati/walikota se-Kalteng tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 
>> Kalteng, Agustin Teras Narang, No.52/2008 yang diperbarui melalui Pergub 
>> No.15/2010 tentang pekarangan dan lahan," terangnya. 
>> 
>> Seluruh kepala daerah bupati/walikota wajib melaksanakan Pergub Nomor 15 
>> tahun 2010 tersebut, tujuannya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan 
>> lahan tidak terkendali serta untuk menjaga kelestarian lingkungan. 
>> 
>> Dalam Pergub itu dengan jelas disebutkan membuka lahan pertanian budidaya 
>> diperbolehkan dengan cara membakar dengan luasan maksimal dua hektare. 
>> 
>> Pembukaan lahan budidaya dengan cara membakar harus dikendalikan atau 
>> diawasi selama kegiatan pembakaran agar tidak menjalar ke lahan kering 
>> lainnya. 
>> 
>> Bagi pelaku pembukaan lahan non budidaya dengan cara membakar akan dikenakan 
>> sanksi hukuman pidana. (Ant/OL-3) 
>> 
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>
>
> 
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke