Memang memprihatinkan kalo pejabat2 negara buta dalam urusan pertanahan 
sehingga seringkali tanah milik rakyat diserobot jadi tanah negara, hutan milik 
rakyat juga jadi hutan negara, sedangkan pulo milik negara tidak boleh dijual 
kepada rakyatnya sendiri atau malah kepada orang asing.

http://news.detik.com/read/2012/09/05/111731/2008423/10/komisi-i-pulau-yang-mau-dijual-bukan-cuma-2-tapi-ada-5?9911012 


Demikianlah pemahaman dungu pejabat yang bilang pulo2 di Indonesia tidak bisa 
dijual sama sekali tidak ada landasan hukumnya, karena kalo tanah kapling bisa 
dijual belikan apa bedanya dengan pulo yang nota bene juga sama seperti tanah 
kapling hanya letaknya saja ditengah lautan.

Sipejabat dungu ini menyatakan bahwa pulo2 di Indonesia tidak bisa dijual 
dengan alasan kepada kedaulatan negara.  Apa yang dimaksud dengan kedaulatan 
negara sama sekali dia sendiri tidak mengerti.  Apakah jual kapling disimprug 
juga terkait dengan kedaulatan negara ???  tentunya belum pernah anda dengan 
paham seperti begitu bukan ???

Marilah kita sama2 memahami jual beli kapling di Jakarta atau di-kota2 manapun 
juga sama.  Setiap jual kapling oleh pemiliknya atau oleh pemerintah, selalu 
ada surat tanah-nya, berupa sertifikat hak milik, ukuran tanahnya, lokasi 
tanahnya, zona penggunaan tanahnya yang bisa dibagi untuk perumahan, untuk 
perkantoran, untuk industri dan lain2.  Kemudian kalo anda beli tanah kapling 
juga harus ada pembayaran pajak tanahnya kepada pemerintah setiap tahun.

Demikianlah, apa yang berlaku dalam jual beli kapling di kota2 diseluruh RI ini 
berlaku juga dengan penjualan pulo2 di Indonesia.  Biasanya pulo2 kecil yang 
bisa dijual pemerintah, sedangkan pulo2 yang besar biasanya bisa di-bagi2 
menjadi kapling2 kecil yang bisa dijual kepada penduduk yang berminat.  Seperti 
pulo Jawa adalah pulo yang besar dan demi kepentingan penduduknya pulo Jawa 
juga dibagi dalam kapling2 kecil yang bisa dijual kepad penduduk.

Jadi menjual pulo2 yang tidak terlalu besar seharusnyalah bisa dilakukan dengan 
prosedure biasa sama seperti dengan menjual tanah kapling di kota2 diseluruh 
Indonesia ini.  Siapapun yang nantinya jadi pemilik pulo itu tetap terkena 
kewajiban pembayaran pajak tanah setiap tahun yang ditetapkan besarnya oleh 
pemerintah.  Kalo sipemilik pulo itu lalai membayar pajaknya, maka harus 
didenda, tapi kalo dalam 5 tahun ber-turut2 tidak membayar pajak, maka pulo itu 
disita pemerintah untuk dilelang dijual lagi kepada yang menang lelangan itu.

Hanya pejabat dungu yang menganggap bahwa penjualan pulo itu terkait dengan 
kedaulatan negara.  Karena tidak mungkin ada urusan kedaulatan negara, misalnya 
pulo itu dijadikan pangkalan militer, tentunya hal ini selain tidak mungkin 
juga ada aturan zona penggunaan tanah persis tanah kapling.

Jadi memang masih banyak hal2 detail yang harus dipahami dalam penjualan pulo2 
ini, namun secara sederhana bisa dijelaskan bagaimana kapling2 di seluruh pulo2 
di Indonesia maupun diseluruh kota2 di Indonesia bisa dijual dengan prosedure 
yang tidak perlu sama dari satu wilayah kelain wilayah.  Artinya, si pemilik 
pulo berhak menjual pulonya kepada pembeli lainnya melalui iklan biasa seperti 
iklan penjualan kapling biasa.

Oleh karena itu, penjualan pulo2 di Indonesia harusnya bukan cuma kepada orang2 
asing, juga bukan cuma kepada pengusaha2 asing, tapi juga kepada penduduk 
negara RI ini pun harus diberi kesempatan memilikinya sama seperti mereka yang 
memilik tanah2 kapling di-mana2.  Di-negara2 maju, hal penjualan pulo2 itu 
sudah biasa bukan hal yang istimewa, tapi tidak semua negara maju yang memiliki 
pulo2 sehingga bisa ramai diperjual belikan, beruntunglah sebetulnya Indonesia 
yang merupakan negara kepulauan bisa banyak pulo2 yang dijual kepada 
masyarakatnya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke