Memang memprihatinkan kalo pejabat2 negara buta dalam urusan pertanahan sehingga seringkali tanah milik rakyat diserobot jadi tanah negara, hutan milik rakyat juga jadi hutan negara, sedangkan pulo milik negara tidak boleh dijual kepada rakyatnya sendiri atau malah kepada orang asing.
http://news.detik.com/read/2012/09/05/111731/2008423/10/komisi-i-pulau-yang-mau-dijual-bukan-cuma-2-tapi-ada-5?9911012 Demikianlah pemahaman dungu pejabat yang bilang pulo2 di Indonesia tidak bisa dijual sama sekali tidak ada landasan hukumnya, karena kalo tanah kapling bisa dijual belikan apa bedanya dengan pulo yang nota bene juga sama seperti tanah kapling hanya letaknya saja ditengah lautan. Sipejabat dungu ini menyatakan bahwa pulo2 di Indonesia tidak bisa dijual dengan alasan kepada kedaulatan negara. Apa yang dimaksud dengan kedaulatan negara sama sekali dia sendiri tidak mengerti. Apakah jual kapling disimprug juga terkait dengan kedaulatan negara ??? tentunya belum pernah anda dengan paham seperti begitu bukan ??? Marilah kita sama2 memahami jual beli kapling di Jakarta atau di-kota2 manapun juga sama. Setiap jual kapling oleh pemiliknya atau oleh pemerintah, selalu ada surat tanah-nya, berupa sertifikat hak milik, ukuran tanahnya, lokasi tanahnya, zona penggunaan tanahnya yang bisa dibagi untuk perumahan, untuk perkantoran, untuk industri dan lain2. Kemudian kalo anda beli tanah kapling juga harus ada pembayaran pajak tanahnya kepada pemerintah setiap tahun. Demikianlah, apa yang berlaku dalam jual beli kapling di kota2 diseluruh RI ini berlaku juga dengan penjualan pulo2 di Indonesia. Biasanya pulo2 kecil yang bisa dijual pemerintah, sedangkan pulo2 yang besar biasanya bisa di-bagi2 menjadi kapling2 kecil yang bisa dijual kepada penduduk yang berminat. Seperti pulo Jawa adalah pulo yang besar dan demi kepentingan penduduknya pulo Jawa juga dibagi dalam kapling2 kecil yang bisa dijual kepad penduduk. Jadi menjual pulo2 yang tidak terlalu besar seharusnyalah bisa dilakukan dengan prosedure biasa sama seperti dengan menjual tanah kapling di kota2 diseluruh Indonesia ini. Siapapun yang nantinya jadi pemilik pulo itu tetap terkena kewajiban pembayaran pajak tanah setiap tahun yang ditetapkan besarnya oleh pemerintah. Kalo sipemilik pulo itu lalai membayar pajaknya, maka harus didenda, tapi kalo dalam 5 tahun ber-turut2 tidak membayar pajak, maka pulo itu disita pemerintah untuk dilelang dijual lagi kepada yang menang lelangan itu. Hanya pejabat dungu yang menganggap bahwa penjualan pulo itu terkait dengan kedaulatan negara. Karena tidak mungkin ada urusan kedaulatan negara, misalnya pulo itu dijadikan pangkalan militer, tentunya hal ini selain tidak mungkin juga ada aturan zona penggunaan tanah persis tanah kapling. Jadi memang masih banyak hal2 detail yang harus dipahami dalam penjualan pulo2 ini, namun secara sederhana bisa dijelaskan bagaimana kapling2 di seluruh pulo2 di Indonesia maupun diseluruh kota2 di Indonesia bisa dijual dengan prosedure yang tidak perlu sama dari satu wilayah kelain wilayah. Artinya, si pemilik pulo berhak menjual pulonya kepada pembeli lainnya melalui iklan biasa seperti iklan penjualan kapling biasa. Oleh karena itu, penjualan pulo2 di Indonesia harusnya bukan cuma kepada orang2 asing, juga bukan cuma kepada pengusaha2 asing, tapi juga kepada penduduk negara RI ini pun harus diberi kesempatan memilikinya sama seperti mereka yang memilik tanah2 kapling di-mana2. Di-negara2 maju, hal penjualan pulo2 itu sudah biasa bukan hal yang istimewa, tapi tidak semua negara maju yang memiliki pulo2 sehingga bisa ramai diperjual belikan, beruntunglah sebetulnya Indonesia yang merupakan negara kepulauan bisa banyak pulo2 yang dijual kepada masyarakatnya. Ny. Muslim binti Muskitawati. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
