Numpang tanya, ya? Apa kalo turis2 dari Saudi Arabia pergi ke Padang dan melakukan 'sawaj mutaá'atau 'kawin kontrak'- bisa sehari, seminggu, sebulan, mana2 asal sama2 setuju apakah Arab2 ini akan didenda Rp.40 juta? Mungkin pelacuran yg diridhloi Allah dan disahkan oleh seorang Imam di masjid (Jangan lupa: bnanayak orang yg juga mendapatkana rejeki dari padanya) bener2 dianggap halal. Pinter juga maling untuk memanfaatkan ajaran agama demi kepuasan dan keserakahan diri. Gabriella
________________________________ From: ################ <[email protected]> To: [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected]; Abbas Amin <[email protected]>; Abdullatif <[email protected]>; Alexander Edbert <[email protected]>; "[email protected]" <[email protected]>; Dimas H. Pamungkas <[email protected]>; Gabriella Rantau <[email protected]>; Iman K. <[email protected]>; "[email protected]" <[email protected]>; Islam Kristen <[email protected]>; item abu <[email protected]>; Jhonny Research <[email protected]>; Kabarmu Kutunggu <[email protected]>; "[email protected]" <[email protected]>; Musik hari Ini <[email protected]>; "[email protected]" <[email protected]>; "[email protected]" <[email protected]>; Richan S <[email protected]>; Slamet <[email protected]>; Tawangalun <[email protected]> Sent: Monday, 1 October 2012 12:48 PM Subject: [parapemikir] Re: [zamanku] Berzina di Padang akan didenda maksimal Rp40 juta BErizina di sorga Islam gratis dengan 72 selangkangan bidadari 2012/9/27 Sunny <[email protected]> > >Ref: Kalau mau berzina-zina atau bersinga-singa jangan dilakukan di Padang, nanti bisa denda buusaar. hehehehe > > >http://www.antaranews.com/berita/335438/berzina-di-padang-akan-didenda-maksimal-rp40-juta > >Berzina di Padang akan didenda maksimal Rp40 juta >Kamis, 27 September 2012 02:45 WIB | 615 Views > >Fauzi Bahar (ANTARA/Maril Gafur) >Ancaman hukum tersebut diatur Pasal 17 pada Bab VI tentang sanksi dalam >Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberantasan Perzinaan dan >Pelacuran yang tengah dibahas DPRD dan Pemerintah Kota Padang," > Padang (ANTARA News) - Setiap orang di Kota Padang yang melakukan perzinaan akan dijatuhi hukuman kurungan singkat dua bulan dan paling lama lima bulan atau denda serendah-rendahnya Rp15 juta dan setinggi-tingginya Rp40 juta. > >"Ancaman hukum tersebut diatur Pasal 17 pada Bab VI tentang sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran yang tengah dibahas DPRD dan Pemerintah Kota Padang," kata Walikota Padang, Fauzi Bahar di Padang, Kamis. > >Ia menyebutkan, hukuman tersebut juga diancamkan kepada setiap orang baik sendiri atau bersama-sama mengusahakan atau menyediakan tempat atau fasilitas untuk melakukan perzinaan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinaan. > >Lalu, setiap orang baik sendiri ataupun bersama-sama yang melindungi atau melakukan pengamanan terhadap perzinaan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinaan juga diancam dengan hukuman tersebut. > >Perbuatan perzinaan yang dimaksud dalam ancaman hukuman ini adalah hubungan seksual di luar pernikahan, tambahnya. > >Sedangkan, perbuatan yang mengarah perzinaan adalah perbuatan yang mendorong dan membuka peluang besar terjadinya perzinaan. > >Ia menjelaskan, asas dalam Ranperda ini adalah pemberantasan perzinahan dan pelacuran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemashalahatan umat, keadilan, kesetaraan, partisipatif dan terpadu. > >Sedangkan tujuan Ranperda ini adalah, mencegah dan memberantas praktik perzinaan dan pelacuran di Kota Padang dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang agamais serta Pancasilais. > >Lalu, melindungi masyarakat dari akibat perzinaan dan pelacuran, menjaga kesakralan lembaga pernikahan dan meningkatkan partisipasi serta sinergi komponen masyarakat dalam memberantasan perzinaan dan pelacuran. > >Ranperda Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran merupakan inisiatif DPRD Padang dan akan diajukan dalam rapat paripurna 30 September 2012. > >(H014/A013) >Editor: Tasrief Tarmizi >COPYRIGHT © 2012 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
