Numpang tanya, ya? Apa kalo turis2 dari Saudi Arabia pergi ke Padang dan 
melakukan 'sawaj mutaá'atau 'kawin kontrak'- bisa sehari, seminggu, sebulan, 
mana2 asal sama2 setuju apakah Arab2 ini akan didenda Rp.40 juta?
 
Mungkin pelacuran yg diridhloi Allah dan disahkan oleh seorang Imam di masjid 
(Jangan lupa: bnanayak orang yg juga mendapatkana rejeki dari padanya) bener2 
dianggap halal.
 
Pinter juga maling untuk memanfaatkan ajaran agama demi kepuasan dan 
keserakahan diri.
 
Gabriella
 

________________________________
 From: ################ <[email protected]>
To: [email protected]; [email protected]; [email protected]; 
[email protected]; [email protected]; [email protected]; 
[email protected]; [email protected]; Abbas Amin <[email protected]>; 
Abdullatif <[email protected]>; Alexander Edbert 
<[email protected]>; "[email protected]" 
<[email protected]>; Dimas H. Pamungkas 
<[email protected]>; Gabriella Rantau <[email protected]>; Iman K. 
<[email protected]>; "[email protected]" 
<[email protected]>; Islam Kristen 
<[email protected]>; item abu <[email protected]>; Jhonny Research 
<[email protected]>; Kabarmu Kutunggu 
<[email protected]>; "[email protected]" 
<[email protected]>; Musik hari Ini <[email protected]>; 
"[email protected]" <[email protected]>;
 "[email protected]" <[email protected]>; Richan S 
<[email protected]>; Slamet <[email protected]>; Tawangalun 
<[email protected]> 
Sent: Monday, 1 October 2012 12:48 PM
Subject: [parapemikir] Re: [zamanku] Berzina di Padang akan didenda maksimal 
Rp40 juta
  

 
   
 
BErizina di sorga Islam gratis dengan 72 selangkangan bidadari


2012/9/27 Sunny <[email protected]>

 
>  
>Ref: Kalau mau berzina-zina atau 
bersinga-singa jangan dilakukan di Padang, nanti bisa denda buusaar. hehehehe 
>  
>     
>http://www.antaranews.com/berita/335438/berzina-di-padang-akan-didenda-maksimal-rp40-juta
>  
>Berzina di Padang 
akan didenda maksimal Rp40 juta 
>Kamis, 27 September 2012 02:45 
WIB | 615 Views 
> 
>Fauzi Bahar (ANTARA/Maril 
Gafur)   
>Ancaman hukum tersebut diatur Pasal  17 pada Bab VI tentang sanksi dalam 
>Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang Pemberantasan Perzinaan dan 
>Pelacuran yang tengah dibahas DPRD dan  Pemerintah Kota Padang,"  
> Padang (ANTARA 
News) - Setiap orang di Kota Padang yang melakukan perzinaan akan dijatuhi 
hukuman kurungan singkat dua bulan dan paling lama lima bulan atau denda 
serendah-rendahnya Rp15 juta dan setinggi-tingginya Rp40 juta.
>
>"Ancaman 
hukum tersebut diatur Pasal 17 pada Bab VI tentang sanksi dalam Rancangan 
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran yang 
tengah dibahas DPRD dan Pemerintah Kota Padang," kata Walikota Padang, Fauzi 
Bahar di Padang, Kamis.
>
>Ia menyebutkan, hukuman tersebut juga diancamkan 
kepada setiap orang baik sendiri atau bersama-sama mengusahakan atau 
menyediakan 
tempat atau fasilitas untuk melakukan perzinaan atau perbuatan yang mengarah 
kepada perzinaan.
>
>Lalu, setiap orang baik sendiri ataupun bersama-sama 
yang melindungi atau melakukan pengamanan terhadap perzinaan atau perbuatan 
yang 
mengarah kepada perzinaan juga diancam dengan hukuman tersebut.
>
>Perbuatan 
perzinaan yang dimaksud dalam ancaman hukuman ini adalah hubungan seksual di 
luar pernikahan, tambahnya.
>
>Sedangkan, perbuatan yang mengarah perzinaan 
adalah perbuatan yang mendorong dan membuka peluang besar terjadinya 
perzinaan.
>
>Ia menjelaskan, asas dalam Ranperda ini adalah pemberantasan 
perzinahan dan pelacuran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemashalahatan 
umat, keadilan, kesetaraan, partisipatif dan terpadu.
>
>Sedangkan tujuan 
Ranperda ini adalah, mencegah dan memberantas praktik perzinaan dan pelacuran 
di 
Kota Padang dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang agamais serta 
Pancasilais.
>
>Lalu, melindungi masyarakat dari akibat perzinaan dan 
pelacuran, menjaga kesakralan lembaga pernikahan dan meningkatkan partisipasi 
serta sinergi komponen masyarakat dalam memberantasan perzinaan dan 
pelacuran.
>
>Ranperda Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran merupakan 
inisiatif DPRD Padang dan akan diajukan dalam rapat paripurna 30 September 
2012.  
>
>(H014/A013) 
>Editor: Tasrief 
Tarmizi 
>COPYRIGHT © 
2012    
  
      

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke