Hehehe terserah maunya Nyak Mus ajah deh. ----- Original Message ----- From: "muskitawati" <[email protected]>
> > >> "suryana" wrote: >> Nyak Mus ntu keblinger, fatwa haram >> mengucapkan Natal di Indonesia sejak >> tahun 70 an ( 1972 CMIIW ), dan sampai >> sekarang fatwa tsb menjadi polemik, >> yg menandakan bahwa pengertian haram >> dan halalnya antara pembuat fatwa >> dengan tokoh tokoh banyak berbeda. > > Sebenarnya yang keblinger itu anda, karena tahun 1972 memang ada usulan > agar dikeluarkan fatwa anti-natalan, tapi dilarang oleh Suharto sehingga > fatwa natalan yang dikeluarkan itu tidak bersifat resmi tapi fatwa Imlek > itulah yang kemudian disyahkan Suharto. Barulah setelah Suharto turun > disambung 911, maka fatwa anti-natalan menggantikan fatwa anti-imlek dan > imlek itu malah dibolehkan. > > Jadi sekali lagi, dalam alQuran tidak disebutkan larangan bernatalan > ataupun larangan berimlekan, semua perayaan yang berasal dari kafir yang > bukan Islam dan tidak berasal dari islamiah semuanya dilarang, jadi yang > dilarang itu bukan cuma natalan dan imlekan saja, bahkan selamat ultah > juga dilarang, selamatan 3 hari, seminggu dan 100 haripun dilarang, > memandikan keris dengan air kembang juga dilarang, dan semua yang dilarang > inilah yang dianut oleh mayoritas muslimin di Indonesia dan juga diseluruh > dunia. > > Ny. Muslim binti Muskitawati. ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
