Ada yang ngirim berita ini ke "Indonesia-Rising"·

http://www.rimanews.com/read/20110917/41252/bupati-aceh-barat-perempuan-pakai-rok-mini-layak-diperkosa

Sun, 27/01/2013 - 19:43 WIB | Indeks

Bupati Aceh Barat: Perempuan Pakai Rok Mini Layak Diperkosa !

Sat, 17/09/2011 - 10:39 WIB

JAKARTA, RIMANEWS - Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan pernyataan 
kontroversial dalam menegakkan peraturan daerah syariah atau qanun. Demi 
menegakkan aturan kewajiban menggunakan pakaian sesuai syariah Islam, 
pemerintah setempat menyatakan perempuan yang tidak mengenakan pakaian sesuai 
Islam layak diperkosa.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Aceh Barat Ramli Mansur, seperti dikutip 
harian The Jakarta Globe (The Jakarta Globe: They are asking to get raped ), 
menilai perempuan yang tidak berpakaian sesuai syariah seperti minta diperkosa.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 
Reydonnyzar Moenek menjelaskan, Provinsi Nagroe Aceh Darussalam (NAD) memiliki 
aturan tersendiri untuk mengatur pemerintahannya. "Kita harus menghormatinya," 
tandas pejabat yang akrab disapa Donny itu kemarin (16/9).

Donny menerangkan, aturan spesial bagi NAD ini dilandasi Undang-undang (UU) 
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Lebih khusus lagi, otonomi 
khusus di NAD juga diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan 
Aceh. Nah, lanjut Donny, berdasarkan dua undang-undang itu NAD memberikan 
wewenang lebih bagi NAD untuk membuat kebijakan tertentu. "Tapi perlu diingat, 
kebijakan itu hanya berlaku lokal," kata dia.

Terkait mencuatnya pernyataan perempuan yang tidak berbusana sesuai syariah 
layak diperkosa, Donny tidak mengomentarinya secara khusus. "Yang jelas harus 
dimaknai positif. Tidak mungkin omongan Bupati Aceh Barat (Ramli Mansur, red) 
sekeras itu," tandasnya.

Donny menduga, pernyataan tersebut menjadi semacam cambuk bagi warga setempat 
untuk menjalankan perda atau Qanun. Dia menjelaskan, meski menerapkan otonomi 
khusus, Qanun merupakan penjabaran peraturan perundang-udangan yang lebih 
tinggi.

Menurut Donny, ancaman perempuan yang tidak berbusana sesuai syariah layak 
diperkosa itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. "Jadi 
menurut saya, maksudnya tidak seperti itu," papar Donny.

Dia memaparkan, penerapan Qanun di NAD memang sempat menimbulkan pro dan 
kontra. Sebelumnya, penerapan hukuman cambuk di NAD sempat menuai kecaman. 
Namun, jelas Donny, kebijakan itu merupakan buah dari otonomi khusus di NAD 
yang harus dihormati. Namun, jika aturan serupa dilakukan di luar NAD, baru 
menjadi kesalahan.

Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menilai kejahatan berupa 
pemerkosaan di angkutan kota yang akhir-akhir ini marak terjadi, antara lain, 
disebabkan penumpang wanita kerap mengenakan pakaian yang minim, seperti rok 
mini. Untuk itu, Fauzi Bowo mengimbau penumpang angkot tidak mengenakan pakaian 
yang bisa mendatangkan niat jahat dari kaum lelaki.

"Kaum hawa yang menggunakan sarana transportasi angkutan umum saat berpergian 
hendaknya tidak menggunakan rok mini. Hal ini agar tidak memancing orang 
berlaku asusila pada perempuan itu," kata Fauzi Bowo kemarin (16/9).

Foke (sapaan akrab Fauzi), juga menyarankan para kaum hawa yang hendak 
berpergian tidak memakai perhiasan secara berlebihan. "Pemakaian perhiasan 
secara berlebihan saat menggunakan angkutan umum juga bisa memancing pelaku 
untuk melakukan aksi kriminal," ujar Foke.

Lebih lanjut, orang nomor satu di DKI ini, mengatakan kasus pemerkosaan yang 
menimpa penumpang wanita di angkutan umum sebenarnya tidak hanya terjadi di ibu 
kota, namun hampir di semua kota besar. Hal ini karena kondisi angkutan umum di 
kota-kota besar di Indonesia memang masih membutuhkan perbaikan. Khusus untuk 
Jakarta, ia telah menginstruksikan Dinas Perhubungan (dishub) untuk 
meningkatkan koordinasi dengan aparat kepolisian.

"Ini menjadi catatan yang akan dibahas Dinas Perhubungan dan aparat berwenang," 
tuturnya. Dinas perhubungan, kata Foke, tidak bisa lepas dari tanggung jawab 
ini. Dishub harus bekerja sama dengan kepolisian agar masalah pemerkosaan di 
dalam angkot tidak terulang.

Pengamat transportasi, Darmaningtyas, melihat masalah ini berujung pada tidak 
dilaksanakannya UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
Dalam UU tersebut dituliskan, angkutan umum harus dikelola oleh badan hukum. 
"Kalau bus besar kepemilikannya jelas, sehingga jika ada persoalan hukum kita 
gampang menuntutnya. Tapi kalau angkot ini kepemilikannya personal. Sehingga 
kalau ada kasus seperti pemerkosaan atau pembunuhan itu sulit dilacak," 
ujarnya.  [mam/jpnn]

© 2010 - RIMAnews.com




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke