Kalau sekedar tak bernakhoda sebetulnya sejak amandemen, Indonesia praktis sudah tak bernakhoda. Sebab, mereka yang duduk di lembaga-lembaga penyelenggara negara cuma duduk-duduk sebagai parasit belaka. Membiarkan rakyat menyelesaikan sendiri masalahnya lewat kekerasan hingga ke tingkat KDRT, maupun lewat tawuran hingga ke tingkat pelajar SMP.
Itu pula sebabnya SBY kelewat pede sebagai presiden walau hanya bermodalkan surat pernyataan KPU yang menyebut dirinya sebagai 'pengumpul suara terbanyak' pada pilpres 2004 dan pilpres 2009. Alias, menjadi presiden tanpa surat pengangkatan ataupun ketetapan (TAP) MPR sebagaimana presiden lainnya - sekedar catatan, KPU 2004 ada Anas Urbaningrum di dalamnya dan KPU 2009 ada Andi Nurpati di dalamnya; sekarang, kedua eks KPU itu ada di dalam Partai Demokrat. Amandemen juga membonsai kedudukan MPR, dari lembaga tertinggi negara menjadi sekedar lembaga tinggi negara setingkat lembaga kepresidenan, DPR, MA, maupun BPK. Kendati dikerdilkan begitu, kedudukan MPR sebagai lembaga tinggi negara tetap tidak bisa dan tidak boleh disejajarkan apalagi diambilalih KPU (yang cuma lembaga independen dan ketua-ketuanya dilantik SBY) dalam menetapkan seseorang menjadi presiden. Harus lembaga NEGARA yang melakukan penetapan ini. Kalau tidak MPR ya sekurang-kurangnya, Mahkamah Agung. Kebusukan ini sudah saatnya untuk dibongkar habis. --- "AWIND" <j.gedearka@...> wrote: > http://www.gatra.com/politik/24717-jika-gagal-pemilu,-indonesia-jadi-kapal-tak-bernahkoda.html > > Jika Gagal Pemilu, Indonesia Jadi Kapal Tak Bernahkoda > a.. > b.. > Details > Minggu, 17 Februari 2013 20:31 > Jakarta, GATRAnews - Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal > menyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2014 mendatang, maka > akan terjadi kevakuman kekuasaan sehingga negara ini ibarat kapal > tanpa nahkoda. "Kalau Pemilu gagal, terjadilah kevakuman kekuasaan, > DPR, DPD, MPR, Presiden/Wapres kosong. Negara ibarat kapal tanpa > nakhoda," nilai Ketua Dewan Syuro Partai Persatuan Bangsa Bangsa > (PBB) dan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, > Minggu, (17/2). > > Menurutnya, hal itu terjadi akibat diamandemennya UUD 1945. Jika > sebelumnya KPU bertanggung jawab langsung kepada presiden, setelah > amandemen, KPU bertanggung jawab penuh atas penyelenggaran pemilu > tersebut. "Saya ingat pada tahun 1999, KPU gagal mengumumkan hasil > Pemilu, sehingga diambil alih oleh Presiden BJ Habibie," ungkapnya. > > Dijelaskan, memang pada masa Pemerintahan BJ Habibie tahun 1999 > lalu, penanggung jawab pelaksanaan Pemilu adalah presiden. Namun > saat ini, itu tidak berlaku lagi dan ini sepenuhnya menjadi > tanggung jawab KPU. "Kini tidak lagi, tanggung jawab sepenuhnya ada > pada KPU. Kalau Pemilu 2014 gagal, maka bangsa dan negara ini akan > menghadapi krisis konstitusional yang tidak ada jalan keluarnya, > pasca amandemen UUD 1945," beber Yusril. > > Menurutnya, tidak ada jalan keluar karena masa tugas anggota DPR, > DPD, dan MPR akan berakhir tahun 2014. Presiden dan Wapres juga > akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2014. "Tidak ada satu > pasal pun dalam UUD 1945 yang memungkinkan perpanjangan masa > jabatan DPR, DPD, MPR serta Presiden/Wapres," ungkapnya. > > Dalam situasi krisis ini, MPR juga tidak berwenang memperpanjang > masa jabatan Presiden/Wapres. Selain itu, MPR juga tidak berwenang > mengangkat Pjs Presiden. Kabinet juga akan bubar dan menteri- > menteri berhenti serentak pada 20 Oktober 2014 nanti. Semua jabatan > menteri akan vakum.(IS) ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
