TANGERANG (Pos Kota) – Anggota Resmob Polsek Balaraja menggerebek rumah seorang pemasok ganja di daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis dinihari. Dalam penggerebekan itu, petugas terpaksa menembak tersangka yang berusaha melarikan diri. Tersangka Irman Abdu Azis,33, kemudian dibawa petugas ke rumah sakit untuk diobati. Dari tangan pria yang tinggal Kampung Pasir RT 01/02, Desa Cadasari, Pandeglang, Banten ini, polisi menyita 8 paket besar dan 8 paket kecil ganja siap edar dengan jumlah total 500 gram. Informasi yang di himpun Pos Kota, penangkapan terhadap pemasok ganja itu berawal ketika Bripka Mardi, anggota resmob Polsek Balaraja, mendapatkan informasi tentang keberadaan seorang bandar besar di Kampung Nagrak, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Informasi berharga tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan observasi di wilayah tersebut. Anggota Resmob yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu David Y. Kanitero kemudian langsung menggerebek rumah kontrakan Irman yang saat itu sedang memaketkan 500 gram ganja kering. Mengetahui polisi mendobrak rumah kontrakannya, tersangka kemudian mencoba kabur melalui pintu belakang. Naas bagi Irman yang tidak menghiraukan tembakan peringatan petugas, pemasok ganja itu pun terjungkal setelah sebutir timah panas mengenai kaki kanannya. Petugas kemudian membawa tersangka bersama barang bukti ke Polsek Balaraja untuk dimintai keterangannya. Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Iptu David Y. Kanitero mengatakan tersangka Irman diketahui seorang residivis narkoba jenis ganja. Pemasok ganja itu pernah ditangkap di Polda Banten pada tahun 1996 lalu. Untuk itu pihaknya akan melakukan pengembangan untuk menangkap bandar ganja lainnya. Lanjut David, kepada petugas Irman mengaku baru dua bulan menjadi pemasok ganja di daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Untuk paket besar, tersangka menjual seharga Rp 400 ribu sedangkan paket kecil dijual Rp 200 ribu. Setiap paketnya, Irman mengaku mendapat keuntungan Rp 50 ribu. “Pengakuan tersangka uang hasil keuntungan digunakan untuk menyambung hidup,” ujar David menambahkan tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (C3)
[Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
