Jadi: masih banyak masaalah yang belum jelas dengan soal Poso dan
keterlibatan orang yang bertiga ini...
On 7 Apr 2006, at 20:08, Ambon wrote:
> http://www.suarapembaruan.com/News/2006/04/07/index.html
>
> SUARA PEMBARUAN DAILY
>
> Harus Ditangkap Dalang Kerusuhan Poso
>
>
> [JAKARTA] Untuk menyelesaikan konflik di Poso yang terus terjadi sampai
> sekarang, pemerintah harus berani menangkap dalang dari konflik tersebut,
> bukan mengeksekusi mati tiga terpidana mati kasus Poso III, yakni Fabianus
> Tibo, Dominggus da Silva dan Marianus Riwu.
>
> "Kalau ketika orang ini dieksekusi mati, kasus Poso bukan berarti selesai,
> tapi justru semakin ruwet, karena mereka bukan otak dari masalah di sana,"
> kata pakar pidana Prof Dr JE Sahetapy SH dalam diskusi dengan tema,
> "Bincang-Bincang Hukuman Mati Tibo Cs" di Jakarta, Kamis (6/4).
>
> Tampil sebagai pembicara dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Jakarta
> Lawyer Club bersama dengan ANTV itu adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
> Umum (Jam Pidum), Prasetyo dan Rektor Universitas Bung Karno (UBK) Muchyar
> Yara.
>
> Sahetapy mengatakan, KUHP sebagai dasar bagi aparat penegak hukum di
> Indonesia untuk menerapkan hukuman mati, merupakan produk Belanda, yang oleh
> Belanda sendiri tidak menggunakannya lagi. Belanda tidak menerapkan hukum
> mati karena Belanda sadar, hak hidup adalah hak asasi. Dan, syarat utama
negara demokrasi (hukum) adalah menghargai hak asasi manusia.
>
> Selain itu, kata Sahetapy, dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, hukuman
> mati dilarang. "Melakukan eksekusi mati terhadap Tibo Cs, atau terpidana mati
> lainnya, bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.
>
> Senada Muchyar Yara menegaskan, dari segi hukum, proses hukum terhadap tiga
> terpidana mati belum final. Sebab, dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
> diatur pengajuan grasi bisa dua kali, yang jarak waktunya dua tahun.
> Pengajuan pertama diajukan oleh terpidana sendiri, pengajuan kedua oleh
keluarga terpidana. "Jadi, saya minta kejaksaan harus tunggu dulu jawaban grasi
yang kedua," kata dia.
>
> Sedangkan Prasetyo mengatakan, proses hukum terhadap para terpidana sudah
> final dan benar. "Untuk mengeksekusi mereka sekarang merupakan wewenang dari
> Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah," kata dia. [E-8]
>
>
> Last modified: 7/4/06
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> Post message: [EMAIL PROTECTED]
> Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
> Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
> List owner : [EMAIL PROTECTED]
> Homepage : http://proletar.8m.com/
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/