Jadi: masih banyak masaalah yang belum jelas dengan soal Poso dan
    keterlibatan orang yang bertiga ini... 


On 7 Apr 2006, at 20:08, Ambon wrote:

> http://www.suarapembaruan.com/News/2006/04/07/index.html
> 
> SUARA PEMBARUAN DAILY 
> 
> Harus Ditangkap Dalang Kerusuhan Poso
> 
> 
> [JAKARTA] Untuk menyelesaikan konflik di Poso yang terus terjadi sampai 
> sekarang, pemerintah harus berani menangkap dalang dari konflik tersebut, 
> bukan mengeksekusi mati tiga terpidana mati kasus Poso III, yakni Fabianus 
> Tibo, Dominggus da Silva dan Marianus Riwu. 
> 
> "Kalau ketika orang ini dieksekusi mati, kasus Poso bukan berarti selesai, 
> tapi justru semakin ruwet, karena mereka bukan otak dari masalah di sana," 
> kata pakar pidana Prof Dr JE Sahetapy SH dalam diskusi dengan tema, 
> "Bincang-Bincang Hukuman Mati Tibo Cs" di Jakarta, Kamis (6/4). 
> 
> Tampil sebagai pembicara dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Jakarta 
> Lawyer Club bersama dengan ANTV itu adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana 
> Umum (Jam Pidum), Prasetyo dan Rektor Universitas Bung Karno (UBK) Muchyar 
> Yara. 
> 
> Sahetapy mengatakan, KUHP sebagai dasar bagi aparat penegak hukum di 
> Indonesia untuk menerapkan hukuman mati, merupakan produk Belanda, yang oleh 
> Belanda sendiri tidak menggunakannya lagi. Belanda tidak menerapkan hukum 
> mati karena Belanda sadar, hak hidup adalah hak asasi. Dan, syarat utama 
negara demokrasi (hukum) adalah menghargai hak asasi manusia. 
> 
> Selain itu, kata Sahetapy, dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, hukuman 
> mati dilarang. "Melakukan eksekusi mati terhadap Tibo Cs, atau terpidana mati 
> lainnya, bertentangan dengan UUD 1945," kata dia. 
> 
> Senada Muchyar Yara menegaskan, dari segi hukum, proses hukum terhadap tiga 
> terpidana mati belum final. Sebab, dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi 
> diatur pengajuan grasi bisa dua kali, yang jarak waktunya dua tahun. 
> Pengajuan pertama diajukan oleh terpidana sendiri, pengajuan kedua oleh 
keluarga terpidana. "Jadi, saya minta kejaksaan harus tunggu dulu jawaban grasi 
yang kedua," kata dia. 
> 
> Sedangkan Prasetyo mengatakan, proses hukum terhadap para terpidana sudah 
> final dan benar. "Untuk mengeksekusi mereka sekarang merupakan wewenang dari 
> Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah," kata dia. [E-8] 
> 
> 
> Last modified: 7/4/06 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> Post message: [EMAIL PROTECTED]
> Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
> Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
> List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
> Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
>  
> 
> 
> 




Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke