REFLEKSI: Apakah Soeharto seorang anak kecil dan oleh karena diusulkan meminta 
maaf? Meminta maaf kepada siapa? Apa sebab harus menyusun undang-undang khusus 
untuk Soeharto? Kalau negara berasarkan hukum atau menuju ke arah itu, prinsip 
utamanya ialah semua warga negara duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi 
dalam ketentuan hukum. Lain dari itu adalah penipuan di siang hari bolong.
 
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/052006/11/0102.htm


Soeharto Agar Minta Maaf 


JAKARTA, (PR).-
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengusulkan agar presiden dan DPR 
menyusun undang-undang tentang penghentian kasus hukum mantan Presiden 
Soeharto. Hal itu sebagai terobosan hukum dan politik. Namun, MPR meminta agar 
pihak Soeharto menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Indonesia atas 
kekhilafan yang pernah dilakukan selama menjabat sebagai Presiden RI. 

Demikian diungkapkan Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid usai Rapat Pimpinan MPR RI 
di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu (10/5). "Terobosan hukum yang dimaksud 
adalah dengan melaksanakan Tap MPR No. I/MPR/2003 (tentang Peninjauan Terhadap 
Materi dan Status Hukum Tap MPRS dan Tap MPR RI Tahun 1960 - 2002-red.) yaitu 
membentuk Undang-Undang (UU) yang menyatakan penghentian kasus hukum mantan 
Presiden Soeharto. Ini perlu inisiatif dari DPR dan presiden karena kedudukan 
MPR saat ini tidak mempunyai wewenang untuk membentuk Tap MPR ke luar," katanya.

Beberapa kalangan menilai, pembentukan UU baru itu justru akan membuat 
kroni-kroni Soeharto lainnya terbebas dari jerat hukum kolusi, korupsi, dan 
nepotisme (KKN). Atas alasan tersebut, Hidayat menegaskan agar langkah membuat 
UU baru tentang Soeharto itu tidak berarti membuat tidak berlakunya Tap MPR No. 
XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. 

"UU itu harus khusus berisikan tentang Soeharto, sehingga Tap sebelumnya akan 
tetap berlaku sepanjang masa, sampai Indonesia benar-benar dapat melepaskan 
diri dari belenggu KKN," ujarnya.

Seperti diketahui, Pasal 4, Tap MPR No. XI/MPR/2006 berbunyi, "Upaya 
pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik 
pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak 
swasta, termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip 
praduga tak bersalah dan HAM".

Mekanisme hukum

Sementara dua pakar hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) berpendapat, 
kasus dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto harus tetap diselesaikan lewat 
mekanisme hukum. Kondisi sakit tidak cukup dijadikan alasan penghentian 
pengusutan kasus itu, karena bisa menimbulkan preseden buruk bagi proses hukum 
pada masa datang.

Menurut pakar hukum pidana Unpad, Yesmil Anwar, bila kasus itu tidak 
dituntaskan, maka konteks hukum akan kesulitan menghukum kasus korupsi lain 
yang menyertainya. "Dalam istilah politik itu adalah kroni-kroninya. Dalam 
hukum, kan, ada pelaku, ada yang menyuruh, yang membantu, dan yang 
melaksanakan," ucap Yesmil ketika dihubungi "PR", Rabu.

Ditambahkannya, penanganan masalah ini harus disertai kehati-hatian hukum, 
politik, dan kemanusiaan. Kalaupun faktor sakit harus dipertimbangkan, ada 
perangkat hukum yang jelas. Misalnya melalui keputusan hakim karena prosesnya 
sudah dilimpahkan ke pengadilan atau amnesti dari presiden.

Sementara pakar hukum tata negara Unpad, Indra Prawira mengatakan, kasus hukum 
jangan dihentikan semata-mata karena alasan kemanusiaan. "Nantinya orang 
beranggapan, selagi muda lakukan saja kejahatan, dan tuanya harap dilupakan. 
Itu melawan asas persamaan di depan hukum," katanya.

Apalagi, katanya, masyarakat korban Orde Baru mengharapkan keadilan dari proses 
hukum yang sedang dijalankan. Menurut dia, karena prosesnya sudah dilimpahkan 
ke pengadilan, maka biarkan saja dibuktikan melalui pengadilan. "Pengadilan itu 
bukan menghukum, tapi membuktikan. Biar saja hakim yang berwenang dan supremasi 
hukum ditegakkan," ujarnya. 

Serahkan yayasan

Selain Soeharto diminta menyampaikan permohonan maaf, Hidayat mengemukakan, MPR 
pun mengusulkan agar pihak Soeharto membuat pernyataan untuk menyerahkan 
seluruh pengelolaan yayasan yang kini menjadi masalah karena diduga terindikasi 
KKN.

Menurut Hidayat, usulan yang dikeluarkan pimpinan MPR RI tentang penyelesaian 
Soeharto itu mengacu kepada Keputusan MPR RI No. 5/2003 tentang Penugasan 
Kepada Pimpinan MPR untuk Menyampaikan Saran Atas Laporan Pelaksanaan Keputusan 
MPR oleh Presiden, DPR, BPK, dan MA pada Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2003. 

"MPR menyarankan kepada presiden untuk merehabilitasi nama baik Presiden RI 
Bung Karno mengingat jasa-jasanya itu. Keputusan ini belum dilaksanakan dan 
kiranya semangat yang sama dapat diterapkan untuk mantan Presiden Soekarno dan 
mantanPresiden Soeharto," ungkap Hidayat. (A-130/A-109/A-160)***


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Everything you need is one click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke