http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/052006/11/0901.htm


Aksi Buruh dan Kepekaan 
Oleh Dr. Pandji Santosa, M.Si. 


BANYAK pihak yang mempertanyakan bagaimana draf revisi Undang-Undang No.23/2003 
Tentang Ketenagakerjaan itu disusun hingga muncul polemik di kemudian hari. 
Siapa perancang dan yang merestuinya. Yang pasti, mereka tidak mempunyai 
kepekaan sosial politik dari dampak yang ditimbulkan. Faktanya, kini muncul 
berbagai kontroversi penentangan buruh yang mengarah kepada anarkisme. Bila 
kita mencoba menelaah draf tersebut, tentunya kita tidak bisa begitu saja 
menyalahkan kekesalan buruh yang berbuntut aksi demo besar-besaran. Namun, kita 
pun tidak bisa menerima dari aksi tersebut muncul perusakan, sweeping, dan 
tindakan anarkis dalam bentuk apapun. 

Pada masa pemerintahan Megawati, UU No.13/2003 yang ditandatangani Mensesneg, 
Bambang Kesowo, pada 25 Maret 2003, memang berisi beberapa pasal tertentu yang 
bisa dibilang sebagai sebuah bom waktu yang setiap saat meledak. Ini bisa kita 
lihat, misalnya pasal 162 ayat (1) dan (2) yang mengategorikan pengunduran diri 
atas kemauan sendiri sebagai bagian dari proses PHK dan karenanya perusahaan 
harus memberikan kompensasi.

Pasal tersebut berbunyi: (1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan 
sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4). 
(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas 
dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain 
menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) diberikan 
uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, 
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Namun, draf revisi UU No.13/2003 yang dimaksudkan adalah untuk menghilangkan 
pasal-pasal yang dianggap menghambat niat investor untuk menanamkan modalnya di 
Indonesia justru merupakan akar permasalahan besar sehingga muncul adanya yang 
dirugikan dari pihak buruh. Contohnya, pada pasal 59 diubah dengan membolehkan 
Perjanjian Kerja Antar Waktu (PKAW/kontrak kerja) untuk semua jenis pekerjaan. 
Perubahan pasal 156 mengimplikasikan bahwa buruh yang penghasilannya lebih 
tinggi dari satu kali upah terendah tidak kena pajak (kurang lebih Rp 1 juta), 
bila di-PHK tidak berhak atas pesangon.

Sedangkan pada pasal 167, mewajibkan pengusaha memberi pensiun bagi yang di-PHK 
tapi sudah ikut dalam program pensiun, dicabut. Pasal 46 ayat 1 yang membatasi 
jabatan yang boleh dipegang oleh tenaga kerja asing, dihapus. Pasal 65 yang 
mengatur mekanisme outsourcing dihapus dan pasal 79 ayat 2 yang memberikan hak 
cuti panjang bagi buruh yang telah bekerja lebih dari 6 tahun dicabut. Pasal 88 
ayat 1 yang mengatur upah minimum diubah dengan keharusan memerhatikan 
kemampuan sektor usaha yang paling lemah, marginal, dan seterusnya.

Di titik inilah sebenarnya, pemerintah telah secara sistematis melakukan 
pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, khususnya hak-hak buruh yang 
diatur secara khusus dalam pasal 6, 7, & 8 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, 
Sosial dan Budaya, yang telah diratifikasi 1 Oktober 2005 lalu. Dimensi hak-hak 
asasi manusia inilah yang nyata-nyata telah hilang dari revisi UU 
Ketenagakerjaan. Semestinya dimensi ini menjadi landasan pijak semua pengambil 
kebijakan negara karena telah menjadi mandat konstitusi atau hukum dasar 
sebagaimana yang telah tersurat pada pasal 28i ayat (4) dan (5) UUD 1945. 

Dana UUD 1945 tersebut, dinyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, 
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama 
pemerintah, dan untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan 
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia 
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 
Penghilangan hak-hak buruh dalam draf revisi UU Ketenagakerjaan, secara teori 
hukum pembentukan perundang-undangan bisa dikategorikan unjust law (hukum yang 
tidak adil-Red.). 

Secara filosofis, roh undang-undang yang dilahirkan untuk perlindungan hak-hak 
kaum lemah, telah hilang dalam draf revisi UU Ketenagakerjaan. Dengan 
perspektif ini, buruh telah menyadari dan kritis mempertanyakan segala 
kebijakan soal perburuhan yang tidak memiliki dimensi progresivitas dengan 
hak-hak asasi manusia. Oleh sebab itu, tawaran "obat penenang" ala SBY pun 
--seperti pembentukan tripartit nasional dan pengkajian implementasi UU 
Ketenagakerjaan oleh 5 universitas yang ditunjuk--- patut dipertanyakan 
jangan-jangan hanya sebagai bentuk permainan kekuasaan untuk kembali meredam 
gerakan buruh. Atau bahkan hanya sebagai legitimasi kebenaran intelektual dalam 
merepresi buruh. Dan yang pasti, bahwa skenario imperialisme untuk memahami 
situasi politik perburuhan di Indonesia, tidak bisa sekadar dibaca atau 
diwacanakan sebagai suatu persoalan ketidakmahiran atau ketidakpekaan 
pemerintah dalam penghormatan dan perlindungan hak-hak buruh saat ini dan 
apalagi di masa depan. 

Bila kita melihat persoalan perburuhan saat ini, adanya peran intelektual dari 
bentuk skenario imperialisme global yang diperankan berbagai aktor neo-liberal, 
baik di level lembaga finansial internasional, perusahaan-perusahaan 
transnasional dan berbagai kesepakatan organisasi perdagangan dunia yang begitu 
kuat penekan pemerintah. Bila kita ingat, sepuluh tahun yang lalu, waktu itu 
Bank Dunia menyatakan, Indonesian workers are overly protected and government 
should stay out of industrial dispute (Bank Dunia, 3/4/2006). Secara implisit, 
Bank Dunia yang telah mengendalikan ketergantungan utang Indonesia. Dan itu 
terbukti bahwa kita benar-benar menjadi pion-pion Bank Dunia yang terjerat 
masalah utang.

Jadi wajar saja, bila perjuangan kaum buruh untuk memperoleh hak-haknya secara 
layak sebenarnya telah lama dilakukan. Pada 1920, pertama kalinya di Indonesia 
kaum buruh secara terorganisasi memperingati Hari Buruh untuk memprotes 
kebijakan kaum pengusaha (kapitalis) yang secara sepihak mengecilkan peran kaum 
buruh dalam faktor produksi. Namun, sejak masa pemerintahan Orde Baru, Hari 
Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia. Sejak itu, 1 Mei bukan lagi 
merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan 
ekonomi. Ini dikarenakan gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham 
komunis saat itu.

Setelah Orde Baru berakhir, aksi kaum buruh turun ke jalan untuk memperingati 
Hari Buruh setiap 1 Mei kembali marak di berbagai kota di Indonesia. Tujuannya 
satu, menuntut perbaikan nasib kaum buruh menjadi lebih layak dalam menutupi 
kebutuhan hidup sehari-hari. Sebab, hampir sepanjang sejarah kehidupan dunia, 
juga di Indonesia, nasib kaum buruh selalu mengenaskan. Kaum buruh dijadikan 
alat penarik kepentingan modal dan investasi asing demi meraih keuntungan 
sepihak, yaitu penguasa dan pengusaha.

Jika dilihat secara saksama, aksi buruh tidaklah berlebihan, mengingat kondisi 
kaum buruh di negeri ini masih termarginalisasi, tertindas, tidak memiliki daya 
tawar, mudah "dibohongi". Selain itu, buruh sangat mudah dijadikan objek 
kepentingan politik penguasa dan pengusaha. Celakanya, posisi buruh selama ini 
hanya sekadar penjual tenaga kerja, tidak lebih.

Sementara posisi pengusaha adalah pembeli tenaga kerja, yang bebas memilih dan 
menggunakan, sekaligus mengawasi jalannya proses produksi. Di sini, kaum buruh 
tidak ditempatkan sebagai pelaku ekonomi yang memiliki hak yang sama dengan 
upah yang minim dibanding pemodal yang bisa leluasa mengeruk untung yang 
sebesar-besarnya. 

Lebih prihatin lagi, buruh di Indonesia bisa dikatakan hanya pencari nafkah 
dengan mengandalkan fisiknya, mengingat dari tingkat pendidikan yang diserap 
oleh mereka sangatlah minim. Sebab itu, posisi daya tawar kaum buruh di negeri 
ini sangat lemah, sehingga membuka peluang bagi kapitalis untuk berbuat secara 
semena-mena. Bukan hanya menyangkut upah yang rendah, tetapi juga hak-hak 
normatif lainnya, seperti jaminan sosial, asuransi kesehatan, dan jaminan hari 
tua kaum buruh menjadi diabaikan.

Akibatnya, buruh kita tetap miskin dan tingkat kesejahteraan mereka kian 
menurun seiring naiknya harga BBM (bahan bakar minyak) dan melambungnya 
harga-harga kebutuhan pokok. Hal ini jelas berpengaruh pada tingkat daya beli 
kaum buruh terhadap kebutuhan pokok, termasuk kemampuan memberikan pendidikan, 
kesehatan, dan kesejahteraan kepada anak serta keluarga mereka. Hal ini jelas 
mengindikasikan betapa upah dan kesejahteraan kaum buruh masih "jauh panggang 
dari api", jauh dari kesan pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagaimana 
diamanatkan dalam dasar negara kita.

Perjuangan kaum buruh untuk memperbaiki kesejahteraan selama ini cukup jelas 
yakni menunjukkan betapa upah minimum tenaga kerja kita sangat tidak kompetitif 
dan jauh dari mencukupi. Relasi yang selama ini dibangun masih menempatkan 
posisi subordinatif terhadap majikan (pengusaha). Alhasil, adalah lingkaran 
setan dan tumbuhnya militansi kaum buruh sebagai wujud dari ketidakpercayaan 
dan kecurigaan kepada pengusaha dan pemerintah.

Sebagai ilustrasi, di era 70-an , Irlandia adalah sebuah negara tanpa 
kepercayaan diri dan paling terbelakang di benua Eropa, akibat konflik sosial 
politik selama puluhan tahun. Namun, kini situasi tersebut telah berubah total 
180 derajat. Negara itu kini menjadi negara kaya dan pendapatan per kapitanya 
menduduki rangking kedua di Eropa. Dan ratusan perusahaan besar rebutan untuk 
membuka pabrik atau cabang usaha di sana. Kini Irlandia merupakan salah satu 
surga investasi bagi para investor. Kalau dulu, orang eksodus dari Irlandia, 
namun kini berbalik menjadi salah satu negara tujuan imigrasi favorit di dunia.

Pada 1987 pemerintah Irlandia memutuskan untuk bekerja sama dengan asosiasi 
pengusaha dan serikat pekerja Irlandia untuk menyepakati sebuah program 
pengontrolan kenaikan gaji buruh selama tiga tahun yang diberi nama Social 
Partnership for National Recovery. 

Tak disangka, program itu meraih kesuksesan gemilang dan mampu mengontrol 
inflasi Irlandia. Sukses besar ini segera menjadi stimulus bagi para entitas 
sosial-politik Irlandia untuk kemudian melakukan beberapa kesepakatan lain yang 
bertujuan memulihkan kondisi ekonomi negeri itu. Ilustrsi diatas semoga 
memberikan gambaran dan fakta bahwa solusi ketenagakerjaan nasional masa depan 
dapat diposisikan lebih baik lagi.*** 

Penulis, pemerhati masalah sosial politik dan dosen FISIP & Program 
Pascasarjana Universitas Langlangbuana (Unla) Bandung


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke