http://www.suaramerdeka.com/harian/0605/11/nas08.htm

Lembaga Perlindungan TKI Akan Dibubarkan

JAKARTA - Pemerintah akan membubarkan tiga lembaga perlindungan tenaga kerja 
Indonesia (TKI), karena dinilai melanggar undang-undang. Selanjutnya, 
perlindungan TKI akan ditangani oleh konsorsium asuransi. 

Selain itu, secara bertahap peraturan perundangan tentang pengiriman TKI ke 
luar negeri akan direformasi menjadi lebih efisien.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Rabu (10/5) di Jakarta, 
mengatakan pembubaran lembaga perlindungan TKI itu merupakan salah satu 
kebijakan Depnakertrans dalam rangka reformasi atau menata ulang program 
pengiriman dan perlindungan TKI di luar negeri.

Saat ini terdapat tiga badan perlindungan TKI, yaitu Yayasan Paramitra Bersama, 
Yayasan Jaminan Sosial Waliamanah, dan United Corporation Insurance (UCI). 
Pendirian tiga yayasan ini didasarkan pada surat keputusan Menakertrans 
sebelumnya.

"Yayasan yang memberikan perlindungan atau asuransi kepada TKI itu menyalahi 
undang-undang yayasan dan asuransi. Karena itu harus dicabut."

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Perlindungan TKI Yayasan Paramitra Bersama 
Rusdi Bahasuan mengaku pasrah. Badan ini memiliki anggota 111 perusahaan jasa 
TKI (PJTKI) dan telah mengover 219.241 TKI. 

Ia mengingatkan, badan perlindungan TKI ini berdiri karena perusahaan asuransi 
dalam negeri tidak bisa memberikan perlindungan bagi TKI selama mereka bekerja 
di luar negeri.

Sementara Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI Yunus Moh Yamani menilai masalah 
TKI tidak pernah selesai, meskipun sudah berganti 10 menteri. "Yang terjadi 
ganti menteri ganti kebijakan, sehingga tidak ada kontinuitas dalam pelaksanaan 
suatu kebijakan."

Yang paling dirugikan dengan kondisi ini adalah TKI dan para pelaku usaha.

Diaudit BPK

Menakertrans menambahkan, dalam melakukan perlindungan, yayasan memungut iuran 
atau premi 40 dolar AS per TKI untuk masa kontrak kerja dua tahun. Lingkup 
perlindungan yang diberikan antara lain, gaji yang tidak dibayar, dipulangkan, 
perawatan kesehatan, meninggal dunia, dan bantuan hukum jika TKI diduga 
terlibat kasus kriminal. 

Setelah dibubarkan, sebagai pertanggungjawabannya, lembaga akan diaudit oleh 
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Bila dalam audit ditemukan penyimpangan, mereka akan dijatuhi sanksi sesuai 
dengan hukum yang berlaku.

Nantinya, kata dia, yang berhak memberikan perlindungan atau asuransi hanya 
asuransi yang terdaftar di Departemen Keuangan. Akan tetapi, pemerintah akan 
mengarahkan agar terbentuk konsorsium asuransi, sehingga lebih bagus dan 
efektif. 

Erman juga menandaskan, akan sangat sulit bila tidak dibentuk konsorsium. 
Sebab, TKI yang dilayani tersebar di 16 negara dan jumlah sangat banyak. "Di 
Saudia Arabia saja, jumlahnya lebih dari 1 juta TKI," ungkap dia. (wa-60m) 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free.
http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke