http://www.suaramerdeka.com/harian/0605/11/nas08.htm
Lembaga Perlindungan TKI Akan Dibubarkan JAKARTA - Pemerintah akan membubarkan tiga lembaga perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI), karena dinilai melanggar undang-undang. Selanjutnya, perlindungan TKI akan ditangani oleh konsorsium asuransi. Selain itu, secara bertahap peraturan perundangan tentang pengiriman TKI ke luar negeri akan direformasi menjadi lebih efisien. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Rabu (10/5) di Jakarta, mengatakan pembubaran lembaga perlindungan TKI itu merupakan salah satu kebijakan Depnakertrans dalam rangka reformasi atau menata ulang program pengiriman dan perlindungan TKI di luar negeri. Saat ini terdapat tiga badan perlindungan TKI, yaitu Yayasan Paramitra Bersama, Yayasan Jaminan Sosial Waliamanah, dan United Corporation Insurance (UCI). Pendirian tiga yayasan ini didasarkan pada surat keputusan Menakertrans sebelumnya. "Yayasan yang memberikan perlindungan atau asuransi kepada TKI itu menyalahi undang-undang yayasan dan asuransi. Karena itu harus dicabut." Menanggapi hal itu, Ketua Badan Perlindungan TKI Yayasan Paramitra Bersama Rusdi Bahasuan mengaku pasrah. Badan ini memiliki anggota 111 perusahaan jasa TKI (PJTKI) dan telah mengover 219.241 TKI. Ia mengingatkan, badan perlindungan TKI ini berdiri karena perusahaan asuransi dalam negeri tidak bisa memberikan perlindungan bagi TKI selama mereka bekerja di luar negeri. Sementara Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI Yunus Moh Yamani menilai masalah TKI tidak pernah selesai, meskipun sudah berganti 10 menteri. "Yang terjadi ganti menteri ganti kebijakan, sehingga tidak ada kontinuitas dalam pelaksanaan suatu kebijakan." Yang paling dirugikan dengan kondisi ini adalah TKI dan para pelaku usaha. Diaudit BPK Menakertrans menambahkan, dalam melakukan perlindungan, yayasan memungut iuran atau premi 40 dolar AS per TKI untuk masa kontrak kerja dua tahun. Lingkup perlindungan yang diberikan antara lain, gaji yang tidak dibayar, dipulangkan, perawatan kesehatan, meninggal dunia, dan bantuan hukum jika TKI diduga terlibat kasus kriminal. Setelah dibubarkan, sebagai pertanggungjawabannya, lembaga akan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bila dalam audit ditemukan penyimpangan, mereka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Nantinya, kata dia, yang berhak memberikan perlindungan atau asuransi hanya asuransi yang terdaftar di Departemen Keuangan. Akan tetapi, pemerintah akan mengarahkan agar terbentuk konsorsium asuransi, sehingga lebih bagus dan efektif. Erman juga menandaskan, akan sangat sulit bila tidak dibentuk konsorsium. Sebab, TKI yang dilayani tersebar di 16 negara dan jumlah sangat banyak. "Di Saudia Arabia saja, jumlahnya lebih dari 1 juta TKI," ungkap dia. (wa-60m) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free. http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
