http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=6781

Jumat, 12 Mei 2006,

Surat Penghentian Sudah Keluar 





Diserahkan Jaksa Agung ke SBY, Tinggal Putusan Politik
JAKARTA - Mantan Presiden Soeharto dipastikan bisa menghabiskan hari tua dengan 
nyaman tanpa diganggu lagi oleh persoalan-persoalan hukum. Ini setelah tadi 
malam Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian 
Penuntutan (SKPP) atas kasus dugaan korupsi Pak Harto. 

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh telah menyerahkan surat tersebut kepada Presiden 
SBY. Sebelumnya, Rabu malam Menko Polhukam Widodo A.S. mengumumkan sikap 
pemerintah yang memutuskan menghentikan kasus hukum Pak Harto. 

Dengan bekal SKPP, perkara korupsi di tujuh yayasan yang dipimpin Pak Harto 
tidak akan diteruskan ke persidangan. Otomatis Pak Harto tidak akan dihadapkan 
ke meja hijau.

Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra di kantornya tadi malam 
mengatakan, penerbitan SKPP tersebut berdasarkan ketentuan pasal 140 KUHAP. 
Surat itu berbeda dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena 
SP3 digunakan untuk menghentikan penyelidikan perkara sebelum dilakukan 
penuntutan. 

"Karena persidangan Pak Harto pernah dilakukan, kejaksaan tidak dapat 
menerbitkan SP3. Namun, kejaksaan dapat menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian 
Penuntutan," katanya. 

Yusril mengatakan, pertimbangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam 
menerbitkan SKPP adalah jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa 
(Soeharto) ke pengadilan dengan alasan kesehatan terdakwa tidak memungkinkan 
untuk diadili. 

Menurut Yusril, penghentian penuntutan merupakan kewenangan penuh institusi 
kejaksaan. Karena itu, penerbitan surat tersebut dilakukan tanpa perintah 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Penghentian penuntutan perkara adalah kewenangan kejaksaan yang bekerja 
independen. Jadi, jangan Anda bertanya apakah presiden yang menghentikan 
perkara mantan Presiden Soeharto. Kewenangan penghentian penuntutan bukan pada 
presiden. Kewenangan ada pada jaksa penuntut umum," terangnya.

Yusril mengakui, penghentian penuntutan perkara Pak Harto hampir mirip dengan 
perlakuan terhadap mantan Presiden Soekarno. Bedanya, ketika itu pejabat 
presiden (Soeharto) selaku pengemban amanat Tap MPRS Tahun 1967 tidak mengambil 
langkah hukum terhadap mantan Presiden Soekarno.

"Karena tuntutan hukum tidak dilaksanakan, maka mengikuti asas praduga tidak 
bersalah, mantan Presiden Soekarno harus dianggap tidak pernah melakukan 
kesalahan apa pun. Karena itu, harus dipulihkan nama baiknya, harkat dan 
martabatnya sebagai pribadi maupun sebagai mantan presiden," tegas Yusril.

Hal yang sama berlaku pada kasus mantan Presiden Soeharto. Meski Soeharto masih 
hidup, secara fisik dia dinilai tidak layak memberikan kesaksian dan melakukan 
pembelaan di depan persidangan. "Jadi, juga ada dasar untuk memulihkan nama 
baik Beliau (Soeharto)," terangnya. 

Berkaitan dengan hal tersebut, sekitar pukul 20.00 tadi malam, Mensesneg Yusril 
Ihza Mahendra menyerahkan draf keputusan presiden (keppres) kepada Presiden SBY 
yang pada intinya kepala negara memberikan rehabilitasi kepada mantan Presiden 
Soekarno dan mantan Presiden Soeharto. 

Dengan keppres tersebut, seluruh harkat dan martabat selalu pribadi maupun 
sebagai mantan presiden dipulihkan. "Seluruh dokumen, termasuk Surat Ketetapan 
Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan Agung, telah saya sampaikan pada Presiden 
SBY. Biarlah beliau yang mengambil keputusan," tegas Yusril. 

Presiden SBY pagi ini sekitar pukul 06.00 dijadwalkan memberikan keterangan 
pers di Base Ops Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur. Kuat dugaan 
Presiden SBY akan mengumumkan penerbitan keppres tentang rehabilitasi mantan 
Presiden Soekarno dan mantan Presiden Soeharto secara resmi.


Kemungkinan Abolisi

Keputusan penerbitan SKKP kasus Pak Harto dibuat setelah Jaksa Agung Abdul 
Rahman Saleh melaksanakan rapat dengan stafnya tadi malam. Mereka adalah Wakil 
Jaksa Agung Basrief Arief dan sejumlah jaksa agung muda, termasuk JAM Pidsus 
Hendarman Supandji dan JAM Intelijen Mochtar Arifin yang pernah menjadi JPU 
(jaksa penuntut umum) sidang Pak Harto.

Setelah rapat, semua pejabat Kejagung menolak mengungkapkan hasil pertemuan 
tersebut. Hendarman yang ditemui pukul 20.45 mengatakan, bentuk putusan akhir 
itu akan diumumkan jaksa agung hari ini. "Sudah ada keputusan hukum atas 
(kasus) Soeharto. Saya belum bisa sampaikan karena akan diumumkan Pak Jaksa 
Agung besok pagi (hari ini). Ini sesuai pesan Pak Jaksa Agung," kata Hendarman.

Ditanya mengapa tidak langsung diumumkan, Hendarman menolak menjelaskan. "Besok 
(pagi ini) tanya Pak Jaksa Agung. Saya nggak berani memberikan alasan. Beliau 
sebetulnya akan mengumumkan sekarang (kemarin). Tetapi, karena ada alasan yang 
belum bisa disampaikan, maka akan ditentukan kemudian," beber jaksa yang juga 
menjabat ketua Timtastipikor itu. 

Informasi yang didapat koran ini menyatakan, Hendarman maupun JAM lain menolak 
mengumumkan karena tingginya risiko politis. 

Sumber koran ini di Kejagung menyebutkan, penghentian kasus Pak Harto hanya 
dapat melalui dua pintu masuk, yakni abolisi dan SKPP. "Kalau SP3 (surat 
perintah penghentian penyidikan), jaksa agung sudah menegaskan tidak. Amnesti 
dan grasi juga tidak mungkin. Amnesti terkait kasus politik bersifat masal 
seperti pengampunan GAM. Grasi harus didahului dengan keputusan hukum 
berkekuatan tetap," jelas sumber tersebut.

Deponering tidak dipilih karena harus disetujui legislatif dan yudikatif atas 
definisi kepentingan umum dalam penghentian penuntutan. Di antara dua pintu 
masuk itu, pemerintah tampaknya memilih abolisi yang akan diumumkan SBY.

"Presiden punya kewenangan tersebut karena memang diatur dalam konstitusi 
(hasil amandemen ke-4 UUD 1945 pasal 14 ayat 2)," jelas sumber tersebut. 

Menurut dia, pemberian abolisi terhadap mantan orang nomor satu di Indonesia 
itu akan tertuang dalam keputusan presiden (keppres). Dan, yang meyakinkan 
lagi, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra tadi malam diminta SBY untuk menyusun draf 
rehabilitasi Soeharto yang menjadi roh pemberian abolisi.

"Sikap jaksa agung yang menolak mengumumkan (penghentian kasus Soeharto) juga 
bisa dipahami mengingat pengumuman abolisi memang porsi SBY," imbuh pejabat 
bagian penuntutan itu. Pemberian abolisi lebih bersifat penyelesaian kasus 
Soeharto secara politis.

Penerbitan SKPP dalam kasus Soeharto juga sangat mungkin ditempuh. Menurut 
sumber tersebut, kejaksaan berwenang mengeluarkan SKPP karena hak tersebut 
melekat pada jaksa agung sesuai dengan UU No 16/2004. "Jaksa agung tinggal 
memerintah Kajari Jaksel untuk menyusun legal opinion dalam penerbitan SKPP," 
jelasnya.

SKPP lebih punya kekuatan hukum daripada abolisi. Mengapa? Sebab, kasus 
Soeharto tidak bisa dibuka lagi tanpa putusan pengadilan lewat praperadilan 
atas SKPP tersebut. "Pengadilan sendiri tidak akan mudah mengabulkan 
praperadilan karena merujuk pada fatwa MA (Mahkamah Agung) yang menyebutkan 
bahwa memburuknya kondisi kesehatan membuat Soeharto tidak layak diadili," ujar 
sumber tersebut.

Dasar hukum penerbitan SKPP adalah ketentuan pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP. 
Yaitu, penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak 
terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak 
pidana atau perkara ditutup demi hukum. Penuntut umum menuangkan hal tersebut 
dalam surat ketetapan. (noe/agm/abi


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Everything you need is one click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke