http://batampos.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5485&Itemid=75
Selasa, 03 Oktober 2006
Buruh dan SEZ yang (Belum) Peduli Buruh
Oleh: Budi Setiadi*)
Komponen terbesar masyarakat di Kota Batam adalah buruh. Ini adalah
sebuah kenyataan tak terbantah oleh siapapun di Kota batam. Namun wacana
seputar Special Economic Zone (SEZ) sampai hari ini masih sangat sedikit yang
melibatkan komponen buruh. SEZ masih dianggap sebagai sebuah dunia dan
masyarakat buruh berada di dunia yang lain. Tulisan ini mencoba mengasah
kepedulian para konseptor SEZ terhadap eksistensi buruh di Batam, sekaligus
memompa daya kritis masyarakat buruh Kota Batam agar dapat memberikan masukan
yang bermanfaat dalam memperkuat konsep SEZ yang sedang disusun.
Oleh Pemerintah, konsep SEZ untuk sementara akan memakai payung hukum UU
No 36 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (UU FTZ)
sebelum adanya aturan khusus yang memberikan jaminan kepastian hukum bagi
penerapan SEZ (Batam Pos, 22 September 2006). Meskipun masih menuai kritik,
bisa dipastikan rencana penerapan SEZ oleh pemerintah hanya tinggal menunggu
waktu.
Disadari atau tidak, gerakan buruh di Kota Batam sampai saat ini masih
diposisikan sebagai pelengkap penderita dalam berbagai isu mengenai SEZ.
Kalangan buruh masih bisa disuruh diam dengan iming-iming permen 'kesejahteraan
akan meningkat, dan akan terbuka ribuan lapangan kerja baru', lalu buruh
disuruh duduk tenang menyaksikan perubahan besar yang sedang berlangsung. Ini
jelas sebuah ironi mengingat kebijakan SEZ akan berpengaruh langsung dengan
kehidupan buruh, namun kontribusi kalangan buruh justru diminimalisir.
Di antara beberapa hal yang mesti mendapatkan perhatian dan kontribusi
pemikiran dari kalangan buruh adalah:
Pertama, kawasan SEZ hanya mengenal satu serikat buruh untuk satu kawasan
industri. Ini adalah model yang terjadi pada SEZ di Shenzhen, China. Sampai
hari ini China masih disebut sebagai negara tirai bambu, artinya China masih
jauh dari demokratis dibandingkan Indonesia. Kebijakan satu serikat buruh untuk
satu kawasan jelas bertentangan dengan Konvensi ILO no 89 tentang kebebasan
berorganisasi.
Kedua, semakin fleksibelnya ikatan hubungan industrial antara pekerja
dengan majikan. Salah satu butir Revisi UU 13/2003 yang ditolak oleh seluruh
buruh di Indonesia pada bulan Mei 2006 lalu adalah istilah 'peningkatan
elastisitas hubungan industrial pekerja dengan pemberi kerja'. Eksperimen yang
dilakukan oleh kalangan yang tidak berpihak kepada buruh dalam merevisi UU
13/2003 tentang ketenagakerjaan boleh jadi telah gagal secara nasional. Tetapi
kemungkinan diterapkannya aturan ini dalam SEZ bukan hal yang mustahil terjadi.
Ketiga, berlakunya sistem pengupahan tersendiri untuk kawasan SEZ. Sistem
pengupahan ini tidak terikat pada standar upah yang ditetapkan oleh Dewan
Pengupahan. Boleh jadi sistem ini bisa meningkatkan standar upah yang menjadi
hak buruh, namun bukan mustahil yang terjadi justru sebaliknya, karena
keterlibatan buruh dalam mengkonsep SEZ sampai hari ini masih sangat minim.
Keempat, semakin longgarnya aturan-aturan keimigrasian terhadap tenaga
kerja asing. Dalam banyak hal, buruh Batam sudah merasakan betapa buruknya
pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Kota Batam saat ini. Ditambah lagi
dengan kenyataan bahwa tenaga kerja asing yang datang ternyata tidak lebih
trampil, namun mereka mendapatkan upah lebih besar untuk sifat dan jenis
pekerjaan yang sama dengan yang dikerjakan oleh tenaga kerja setempat. Hal ini
menjadi keluhan serikat buruh di banyak perusahaan.
Antisipasi buruh
Sampai hari ini konsep SEZ belum dituangkan dalam sebuah peraturan yang
berkekuatan hukum. Artinya masih ada waktu bagi masyarakat buruh Kota Batam
untuk melakukan antisipasi agar peraturan mengenai SEZ - apakah berbentuk UU,
perpu, atau yang lain - lebih peduli terhadap kaum buruh. Untuk itu ada
beberapa hal yang perlu dilakukan oleh masyarakat buruh.
Pertama, pendalaman pemahaman mengenai kosep SEZ. Sebagai sebuah konsep,
wacana SEZ masih terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat. Dengan
pemahaman yang baik mengenai konsep SEZ, kalangan buruh akan mampu memberikan
kontribusi pemikiran dengan kaca mata mereka. Hal ini jelas akan memperkuat
konsep SEZ yang sedang disusun.Hal ini juga menjadi tanggung jawab semua
kalangan di luar masyarakat buruh, baik pemerintah, pengusaha, parpol,
akademisi, dan LSM. Semakin banyak diskusi SEZ yang melibatkan buruh, maka
pemahaman buruh terhadap konsep ini akan semakin baik.
Kedua, konsolidasi internal. Satu-satunya kekuatan buruh adalah
solidaritas. Organisasi boleh berbeda, namun aspirasi dan solidaritas tetap
terjaga. Kesamaan pandangan, pemikiran dan sikap dari berbagai organisasi buruh
yang ada menjadi modal utama agar eksistensi gerakan buruh diperhitungkan oleh
masyarakat secara keseluruhan. Aliansi Buruh Batam yang mampu melakukan
konsolidasi dengan sangat baik saat penentuan UMK 2006 juga harus melakukan hal
serupa dalam mensikapi SEZ.
Ketiga, pematangan konsep versi buruh. Pendalaman konsep dan konsolidasi
internal menjadi tidak ada artinya jika gerakan buruh tidak memiliki konsep
mengenai SEZ. Rumusan ini perlu agar keinginan masyarakat buruh mengenai SEZ
dapat dilihat dengan jelas oleh masyarakat luas, terutama mereka yang begitu
bersemangat untuk mewujudkan SEZ dengan segera. Aturan apa saja yang perlu
diatur, hal-hal apa saja yang perlu dihindari dan jangan sampai terjadi dalam
penerapan SEZ di Kota Batam. Semuanya versi masyarakat buruh Batam.
Keempat, sosialisasi ke masyarakat. Rumusan yang disusun perlu dukungan
dari masyarakat. Untuk itu perlu sosialisasi dan komunikasi yang baik dengan
berbagai komponen yang ada. Hal ini perlu untuk mencari kesesuaian dengan
berbagai konsep yang sudah diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan
SEZ. Dengan demikian konsep SEZ yang dirumuskan dan dituangkan dalam
undang-undang merupakan perpaduan dari berbagai kepentingan.
Kelima, pembentukan tim lobby ke luat Kepri. Jangan dilupakan bahwa
Batam-Bintan-Karimun sebagai kawasan SEZ adalah bagian dari Indonesia, dan
Indonesia adalah bagian dari dunia. Berbagai kebijakan akan dikeluarkan dari
Jakarta sebagai ibukota negara, tetapi harus mempertimbangkan konvensi ILO
sebagai lembaga internasional yang menangani perburuhan.
Jika kelima hal tersebut dapat dilakukan oleh masyarakat buruh dan
gerakan buruh yang ada di Kota Batam, kita bisa berharap SEZ akan menjadi
akselerator bagi peningkatan kesejahteraan buruh.***
*)Budi Setiadi, Liason Officer Eksekutif Indonesian Labour Foundation
(ILF) di Batam, LSM perburuhan yang berkantor
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/