HARIAN KOMPAS
Kamis, 05 Oktober 2006 

 
HUT ke-61 Tni
Menyoal Kembali Reformasi TNI 


Wisnu Dewabrata

Sejumlah kejadian penting terkait institusi Tentara Nasional Indonesia, yang 
menyedot banyak perhatian, terjadi dalam kurun beberapa bulan terakhir 
menjelang peringatan hari jadi ke-61 TNI. Sebut saja proses pergantian pucuk 
pimpinan TNI, yang diawali uji kelayakan dan kepatutan yang memakan waktu lama. 

Selain itu peristiwa menghebohkan lain seperti tertangkapnya sejumlah warga 
negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Amerika Serikat, dengan tuduhan praktik 
jual beli senjata ilegal. Jika sebelumnya terjadi di Hawaii dan melibatkan 
rekanan TNI Angkatan Udara, pemasok perlengkapan radar dan avionik pesawat, 
baru-baru ini yang terlibat peristiwa serupa di Guam adalah pensiunan brigadir 
jenderal kesatuan Marinir. 

Tidak hanya itu, sejumlah peristiwa lain juga cukup menarik perhatian seperti 
tarik ulur reformasi aturan peradilan militer, yang nantinya memungkinkan 
prajurit TNI diadili di peradilan sipil; proses penertiban bisnis TNI, yang 
bolak-balik terkendala penentuan definisi; sampai ke kasus temuan senjata dan 
amunisi di kediaman Asisten Logistik KSAD Brigjen Koesmayadi. 

Isu terakhir yang menimbulkan pro-kontra adalah wacana pemberian hak pilih 
prajurit TNI. Markas Besar TNI bahkan menggelar jajak pendapat terhadap 100 
responden kalangan prajurit dan 100 responden sipil di 12 wilayah komando 
daerah militer (kodam). 

Namun, Panglima TNI menegaskan, jajak pendapat dengan menggandeng Pusat Studi 
Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Pusdi HAM) Surabaya dan dilakukan melalui 
metode wawancara, diskusi kelompok terfokus, dan kuesioner tadi tidak bermaksud 
menentukan apakah TNI akan menjalankan hak pilih prajuritnya atau tidak. 

Dari semua peristiwa di atas, sah-sah saja jika semua itu dijadikan semacam 
bahan renungan sekaligus untuk mempertanyakan tentang seberapa jauh dan 
signifikan proses reformasi internal TNI sudah berjalan, setelah delapan tahun 
reformasi. 

Tak kurang sejumlah pendapat menyimpulkan atau bahkan berspekulasi dengan 
tergesa-gesa, proses reformasi internal di tubuh TNI berjalan stagnan. 
Penilaian seperti itu lalu berlanjut memunculkan kecurigaan bahwa TNI-lah 
penyebab itu semua. 

Beberapa kalangan bahkan menganggap di tubuh TNI sendiri masih ada sikap 
resisten. Akan tetapi, benarkah hal seperti itu terjadi sekarang? Sebelum 
menjawab pertanyaan itu ada baiknya kita sedikit menyegarkan ingatan tentang 
awal proses reformasi internal di tubuh TNI. 

Perlu diingat dan dijadikan bahan pertimbangan, ide dasar reformasi internal 
TNI justru digagas dan dirumuskan sendiri oleh kalangan TNI. Adalah 
Menhankam/Panglima ABRI dijabat oleh Jenderal (Purn) Wiranto, yang mencoba 
merumusulangkan paradigma baru peran sosial-politik TNI untuk menjawab tuntutan 
reformasi kala itu. 

Dari sana mereka melahirkan konsep "Paradigma Baru Peran TNI", yang berisi 
sejumlah dokumen tentang redefinisi, reposisi, serta reaktualisasi peran TNI 
dan kemudian ditandatangani pada 5 Oktober 1998. 

Setelah itu muncullah sejumlah produk hukum, Ketetapan MPR No VI/MPR/2000 
tentang Pemisahan TNI-Polri, Tap MPR No VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan 
Polri, UU No 3/2003 tentang Pertahanan Negara, serta UU No 34/2004 tentang TNI. 

Pada intinya, sederet aturan tadi sekaligus menjadi titik acuan proses 
reformasi internal di tubuh TNI. Seluruh aturan itu secara ideal bertujuan 
membangun institusi angkatan bersenjata yang reformis, tidak berpolitik apalagi 
berbisnis, prajurit TNI yang profesional. 

Tidak hanya itu, TNI yang dibayangkan dibentuk lalu adalah militer yang tunduk 
terhadap otoritas sipil pemerintahan, yang dipilih demokratis dan 
konstitusional, serta prajurit yang terdidik, terlatih, terpenuhi kebutuhan 
persenjataan dan kesejahteraannya. 

Lantas pertanyaannya, benarkah reformasi di tubuh TNI mandek dan hal itu bahkan 
terjadi akibat masih adanya resistensi dari dalam TNI sendiri? 

Menjawab pertanyaan di atas, Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto kepada Kompas 
menolak penilaian seperti itu. Menurut dia, saat ini nyaris tidak ada satu pun 
"gerak" TNI yang dilakukan tanpa lebih dulu melalui kewenangan dan persetujuan 
otoritas sipil, baik Departemen Pertahanan maupun DPR. 

Mulai dari masalah pergerakan pasukan dan gelar kekuatan, penyediaan anggaran 
sekaligus proses pengadaan senjata serta kebutuhan lain TNI, termasuk 
penyusunan aturan maupun kebijakan lain terkait TNI, semua dilakukan dan atas 
kewenangan otoritas sipil. Dengan begitu jika dalam perjalanan terjadi sejumlah 
persoalan, Djoko meminta hal itu tidak lantas diterjemahkan proses reformasi 
terhenti. 

"Reformasi internal tetap berjalan, namun dengan tuntutan serta kondisi yang 
dinamis dan berubah-ubah. Tuntutan reformasi internal TNI pada 1998 tentunya 
berbeda dengan tuntutan sekarang. Jadi goal-nya tidak akan pernah berakhir. 
Kalau pada 1998 mungkin tuntutannya sekadar TNI tidak berpolitik dan keluar 
dari MPR," ujar Djoko. 

Djoko mencontohkan, sejak posisi Panglima TNI masih dijabat Jenderal (Purn) 
Endriartono Sutarto, secara internal TNI sudah berkomitmen akan menyerahkan 
1.500-an unit bisnis di lingkungannya untuk ditertibkan dan diambil alih 
pemerintah sesuai amanat UU TNI. 

Selain itu secara internal, baik dirinya dan Endriartono juga sudah 
mewanti-wanti dan meminta kesiapan seluruh prajurit TNI untuk menghadapi 
sejumlah kebijakan politik lain, yang mungkin akan dikenakan ke mereka, seperti 
hak pilih prajurit maupun kemungkinan prajurit TNI diadili di pengadilan sipil. 

Terkait masalah bisnis TNI, saat itu malah Panglima TNI berkomitmen akan 
mempercepat penyerahan bisnis-bisnis TNI menjadi hanya dua tahun dari lima 
tahun tenggat seperti ditetapkan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 
2004 tentang TNI. Bahwa sampai sekarang proses itu dianggap jalan di tempat, 
Djoko menilai hal itu bukan lagi urusan TNI. 

Djoko menolak untuk menilai apakah ini terjadi karena sipilnya yang tidak siap. 
Yang jelas, kata Djoko, prinsipnya TNI justru jauh mendahului dan bahkan 
berinisiatif sejak awal. Kewenangan sekarang sudah ada di tangan sejumlah 
departemen seperti Dephan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen 
Keuangan, serta Kementerian Negara BUMN. 

Boleh jadi, menurut dia, apa yang ditangkap kebanyakan pihak adalah kelambanan 
justru disebabkan pemerintah memang bersikap hati-hati. Yang jelas, TNI sudah 
menyerahkan semua bisnisnya untuk ditertibkan. Jadi jangan sampai ada tuduhan 
TNI nggondheli (menahan) proses itu. Pihaknya, tambah Djoko, tidak mau lagi 
disalah-salahkan. 

Lebih lanjut soal sejumlah kasus temuan senjata di kediaman Koesmayadi dan 
beberapa kasus penangkapan oknum purnawirawan TNI akibat jual beli senjata 
ilegal di AS, Djoko mempersilakan semua itu diproses sesuai hukum. Kasus 
Koesmayadi juga masih terus diproses. 

Sementara itu, pengamat militer Universitas Indonesia, Andi Widjojanto, justru 
menilai proses dan arah reformasi internal TNI mengalami perubahan. 

Pada periode awal upaya reformasi memang lebih ditujukan atau diprioritaskan 
untuk menjamin sekaligus memastikan hengkangnya TNI dari kegiatan atau 
lingkungan terkait politik praktis. Prioritas seperti itu kemudian berimplikasi 
pada fokus pemerintah untuk menyelesaikan penyusunan sejumlah produk aturan 
seperti undang-undang maupun doktrin untuk menjamin prioritas terlaksana. 

"Sedangkan pada masa pemerintahan Presiden Yudhoyono, prioritasnya berubah 
menjadi lebih fokus pada penyusunan rencana-rencana strategis seperti kebijakan 
dan anggaran, atau pembangunan kembali soliditas prajurit TNI ke dalam," 
ujarnya. 

Lebih lanjut menurut Andi, perubahan fokus dan prioritas yang terjadi pada 
pemerintahan yang berbeda memang bisa saja terjadi mengingat sejak awal upaya 
reformasi internal TNI memang tak punya grand-design yang jelas dan 
berkelanjutan. 

Akibatnya memang tidak ada jaminan jika terjadi perubahan pemerintahan atau 
kepemimpinan, komitmen serupa untuk melanjutkan proses reformasi yang sudah 
berjalan sebelumnya tetap berkelanjutan di pemerintahan baru. Walau menilai 
kondisi itu tidak perlu terlalu dikhawatirkan, Andi tetap menganggap ketiadaan 
jaminan akan berlanjutnya kebijakan-kebijakan terkait reformasi TNI adalah 
suatu hal yang buruk. 

Namun, segi positifnya, tambah Andi, kini semua pihak mulai dari sipil maupun 
militer sudah sama-sama sepakat tentang poin-poin penting reformasi TNI apa 
saja yang harus diwujudkan, semisal terkait soal supremasi sipil atas militer, 
upaya menciptakan prajurit TNI yang profesional, tidak berbisnis maupun 
berpolitik. 

Dengan begitu, tidak ada lagi pihak, khususnya dari kalangan militer sendiri, 
yang akan mempertanyakan atau memperdebatkan poin-poin penting proses reformasi 
TNI.


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke