HARIAN KOMPAS Kamis, 05 Oktober 2006
HUT ke-61 Tni Menyoal Kembali Reformasi TNI Wisnu Dewabrata Sejumlah kejadian penting terkait institusi Tentara Nasional Indonesia, yang menyedot banyak perhatian, terjadi dalam kurun beberapa bulan terakhir menjelang peringatan hari jadi ke-61 TNI. Sebut saja proses pergantian pucuk pimpinan TNI, yang diawali uji kelayakan dan kepatutan yang memakan waktu lama. Selain itu peristiwa menghebohkan lain seperti tertangkapnya sejumlah warga negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Amerika Serikat, dengan tuduhan praktik jual beli senjata ilegal. Jika sebelumnya terjadi di Hawaii dan melibatkan rekanan TNI Angkatan Udara, pemasok perlengkapan radar dan avionik pesawat, baru-baru ini yang terlibat peristiwa serupa di Guam adalah pensiunan brigadir jenderal kesatuan Marinir. Tidak hanya itu, sejumlah peristiwa lain juga cukup menarik perhatian seperti tarik ulur reformasi aturan peradilan militer, yang nantinya memungkinkan prajurit TNI diadili di peradilan sipil; proses penertiban bisnis TNI, yang bolak-balik terkendala penentuan definisi; sampai ke kasus temuan senjata dan amunisi di kediaman Asisten Logistik KSAD Brigjen Koesmayadi. Isu terakhir yang menimbulkan pro-kontra adalah wacana pemberian hak pilih prajurit TNI. Markas Besar TNI bahkan menggelar jajak pendapat terhadap 100 responden kalangan prajurit dan 100 responden sipil di 12 wilayah komando daerah militer (kodam). Namun, Panglima TNI menegaskan, jajak pendapat dengan menggandeng Pusat Studi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Pusdi HAM) Surabaya dan dilakukan melalui metode wawancara, diskusi kelompok terfokus, dan kuesioner tadi tidak bermaksud menentukan apakah TNI akan menjalankan hak pilih prajuritnya atau tidak. Dari semua peristiwa di atas, sah-sah saja jika semua itu dijadikan semacam bahan renungan sekaligus untuk mempertanyakan tentang seberapa jauh dan signifikan proses reformasi internal TNI sudah berjalan, setelah delapan tahun reformasi. Tak kurang sejumlah pendapat menyimpulkan atau bahkan berspekulasi dengan tergesa-gesa, proses reformasi internal di tubuh TNI berjalan stagnan. Penilaian seperti itu lalu berlanjut memunculkan kecurigaan bahwa TNI-lah penyebab itu semua. Beberapa kalangan bahkan menganggap di tubuh TNI sendiri masih ada sikap resisten. Akan tetapi, benarkah hal seperti itu terjadi sekarang? Sebelum menjawab pertanyaan itu ada baiknya kita sedikit menyegarkan ingatan tentang awal proses reformasi internal di tubuh TNI. Perlu diingat dan dijadikan bahan pertimbangan, ide dasar reformasi internal TNI justru digagas dan dirumuskan sendiri oleh kalangan TNI. Adalah Menhankam/Panglima ABRI dijabat oleh Jenderal (Purn) Wiranto, yang mencoba merumusulangkan paradigma baru peran sosial-politik TNI untuk menjawab tuntutan reformasi kala itu. Dari sana mereka melahirkan konsep "Paradigma Baru Peran TNI", yang berisi sejumlah dokumen tentang redefinisi, reposisi, serta reaktualisasi peran TNI dan kemudian ditandatangani pada 5 Oktober 1998. Setelah itu muncullah sejumlah produk hukum, Ketetapan MPR No VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI-Polri, Tap MPR No VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, UU No 3/2003 tentang Pertahanan Negara, serta UU No 34/2004 tentang TNI. Pada intinya, sederet aturan tadi sekaligus menjadi titik acuan proses reformasi internal di tubuh TNI. Seluruh aturan itu secara ideal bertujuan membangun institusi angkatan bersenjata yang reformis, tidak berpolitik apalagi berbisnis, prajurit TNI yang profesional. Tidak hanya itu, TNI yang dibayangkan dibentuk lalu adalah militer yang tunduk terhadap otoritas sipil pemerintahan, yang dipilih demokratis dan konstitusional, serta prajurit yang terdidik, terlatih, terpenuhi kebutuhan persenjataan dan kesejahteraannya. Lantas pertanyaannya, benarkah reformasi di tubuh TNI mandek dan hal itu bahkan terjadi akibat masih adanya resistensi dari dalam TNI sendiri? Menjawab pertanyaan di atas, Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto kepada Kompas menolak penilaian seperti itu. Menurut dia, saat ini nyaris tidak ada satu pun "gerak" TNI yang dilakukan tanpa lebih dulu melalui kewenangan dan persetujuan otoritas sipil, baik Departemen Pertahanan maupun DPR. Mulai dari masalah pergerakan pasukan dan gelar kekuatan, penyediaan anggaran sekaligus proses pengadaan senjata serta kebutuhan lain TNI, termasuk penyusunan aturan maupun kebijakan lain terkait TNI, semua dilakukan dan atas kewenangan otoritas sipil. Dengan begitu jika dalam perjalanan terjadi sejumlah persoalan, Djoko meminta hal itu tidak lantas diterjemahkan proses reformasi terhenti. "Reformasi internal tetap berjalan, namun dengan tuntutan serta kondisi yang dinamis dan berubah-ubah. Tuntutan reformasi internal TNI pada 1998 tentunya berbeda dengan tuntutan sekarang. Jadi goal-nya tidak akan pernah berakhir. Kalau pada 1998 mungkin tuntutannya sekadar TNI tidak berpolitik dan keluar dari MPR," ujar Djoko. Djoko mencontohkan, sejak posisi Panglima TNI masih dijabat Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto, secara internal TNI sudah berkomitmen akan menyerahkan 1.500-an unit bisnis di lingkungannya untuk ditertibkan dan diambil alih pemerintah sesuai amanat UU TNI. Selain itu secara internal, baik dirinya dan Endriartono juga sudah mewanti-wanti dan meminta kesiapan seluruh prajurit TNI untuk menghadapi sejumlah kebijakan politik lain, yang mungkin akan dikenakan ke mereka, seperti hak pilih prajurit maupun kemungkinan prajurit TNI diadili di pengadilan sipil. Terkait masalah bisnis TNI, saat itu malah Panglima TNI berkomitmen akan mempercepat penyerahan bisnis-bisnis TNI menjadi hanya dua tahun dari lima tahun tenggat seperti ditetapkan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Bahwa sampai sekarang proses itu dianggap jalan di tempat, Djoko menilai hal itu bukan lagi urusan TNI. Djoko menolak untuk menilai apakah ini terjadi karena sipilnya yang tidak siap. Yang jelas, kata Djoko, prinsipnya TNI justru jauh mendahului dan bahkan berinisiatif sejak awal. Kewenangan sekarang sudah ada di tangan sejumlah departemen seperti Dephan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Keuangan, serta Kementerian Negara BUMN. Boleh jadi, menurut dia, apa yang ditangkap kebanyakan pihak adalah kelambanan justru disebabkan pemerintah memang bersikap hati-hati. Yang jelas, TNI sudah menyerahkan semua bisnisnya untuk ditertibkan. Jadi jangan sampai ada tuduhan TNI nggondheli (menahan) proses itu. Pihaknya, tambah Djoko, tidak mau lagi disalah-salahkan. Lebih lanjut soal sejumlah kasus temuan senjata di kediaman Koesmayadi dan beberapa kasus penangkapan oknum purnawirawan TNI akibat jual beli senjata ilegal di AS, Djoko mempersilakan semua itu diproses sesuai hukum. Kasus Koesmayadi juga masih terus diproses. Sementara itu, pengamat militer Universitas Indonesia, Andi Widjojanto, justru menilai proses dan arah reformasi internal TNI mengalami perubahan. Pada periode awal upaya reformasi memang lebih ditujukan atau diprioritaskan untuk menjamin sekaligus memastikan hengkangnya TNI dari kegiatan atau lingkungan terkait politik praktis. Prioritas seperti itu kemudian berimplikasi pada fokus pemerintah untuk menyelesaikan penyusunan sejumlah produk aturan seperti undang-undang maupun doktrin untuk menjamin prioritas terlaksana. "Sedangkan pada masa pemerintahan Presiden Yudhoyono, prioritasnya berubah menjadi lebih fokus pada penyusunan rencana-rencana strategis seperti kebijakan dan anggaran, atau pembangunan kembali soliditas prajurit TNI ke dalam," ujarnya. Lebih lanjut menurut Andi, perubahan fokus dan prioritas yang terjadi pada pemerintahan yang berbeda memang bisa saja terjadi mengingat sejak awal upaya reformasi internal TNI memang tak punya grand-design yang jelas dan berkelanjutan. Akibatnya memang tidak ada jaminan jika terjadi perubahan pemerintahan atau kepemimpinan, komitmen serupa untuk melanjutkan proses reformasi yang sudah berjalan sebelumnya tetap berkelanjutan di pemerintahan baru. Walau menilai kondisi itu tidak perlu terlalu dikhawatirkan, Andi tetap menganggap ketiadaan jaminan akan berlanjutnya kebijakan-kebijakan terkait reformasi TNI adalah suatu hal yang buruk. Namun, segi positifnya, tambah Andi, kini semua pihak mulai dari sipil maupun militer sudah sama-sama sepakat tentang poin-poin penting reformasi TNI apa saja yang harus diwujudkan, semisal terkait soal supremasi sipil atas militer, upaya menciptakan prajurit TNI yang profesional, tidak berbisnis maupun berpolitik. Dengan begitu, tidak ada lagi pihak, khususnya dari kalangan militer sendiri, yang akan mempertanyakan atau memperdebatkan poin-poin penting proses reformasi TNI. [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
