http://www.indomedia.com/bpost/012007/10/opini/opini1.htm

Hak Asasi Manusia Di Bidang Ekososbud

Berbagai kemungkinan pasti ada dan berkembang dalam kasus ini. Apalagi secara 
politis, Sjachriel sesungguhnya sudah 'habis'. 

Oleh: Hairansyah SH MH
Pemerhati sosial budaya



Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) 
sejak diadopsi pada 1948, telah mengafirmasikan betapa penting dan fundamental 
terpenuhinya dua macam kebebasan bagi umat manusia yaitu freedom of want (hak 
sipil dan politik) dan freedom from need (hak ekonomi dan sosial). Sementara 
fakta di lapangan, sejak berakhirnya Perang Dunia II sebetulnya lebih banyak 
orang yang meninggal akibat malnutrisi, kelaparan, dan wabah penyakit ketimbang 
gabungan jumlah keseluruhan korban berbagai perang yang terjadi, dan korban 
berbagai rezim represif yang secara sistematis melanggar hak sipil dan politik 
warganya demi mempertahankan kekuasaan meraka.

Namun pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya menjadi perbincangan serius 
belakangan ini dalam konteks wacana hak asasi manusia (HAM) di Indonesia 
khususnya yang berkaitan dengan hak pangan, pendidikan, dan perumahan. 
Sebenarnya jika ditilik lebih jauh, fenomena ini tidak hanya terjadi di 
Indonesia tapi di hampir semua negara dan kelompok masyarakat yang mengalami 
pascarezim otoriterian.

HAM adalah norma yang mengatur hubungan kuasa negara kepada individu. Norma itu 
berisi kewajiban dan batasan bagi negara dalam berhubungan dengan individu, 
yakni warga negara. Norma itu diabadikan dalam naskah PBB mengenai HAM yang 
lazim disebut International Bill Of Human Right masing-masing Universal 
Declaration of Human Right (1948), International Convenant on Civil and 
Political Right (1966), International Convenant on Economic, Sosial and 
Cultural Right.

Hak ekonomi, sosial dan budaya sebagaimana diatur dalam Convenant on Economic 
and Cultural Right masuk dalam kategori rumpun hak positif yaitu pemenuhan hak 
ini hanya akan tercapai jika peranan negara dalam bidang itu menunjukan tanda 
plus. Dengan kata lain, pemenuhan hak itu membutuhkan peranan aktif negara. 
Absennya peranan negara akan berarti hak ini diabaikan.

Harus ditekankan di sini, pada praktiknya dua rumpun hak itu tidak bisa saling 
dipisahkan. Ia ibarat dua sisi mata yang keduanya berhubungan secara kompleks 
dan penting. Untuk mewujudkan hak ekonomi misalnya, hak untuk mendapat upah 
yang layak, kaum buruh harus berorganisasi dan tak jarang terpaksa 
berkonfrontasi dengan pemerintah. Bahkan lebih jauh, agar keputusan pemerintah 
berpihak secara adil pada kepentingannya, kaum buruh perlu memasuki kehidupan 
politik. Misalnya dengan membentuk sebuah partai buruh dan turut serta dalam 
pemilu. Dengan demikian, kaum buruh berkepentingan dengan perlindungan hak 
sipil dan politik.

Hak positif atau hak ekonomi, sosial dan budaya sebenarnya lebih merupakan 
rumusan mengenai kebutuhan asasi manusia (human needs). Setiap manusia memiliki 
kebutuhan asasi, misalnya untuk makan, berpakaian, mendapatkan pendidikan, 
pelayanan kesehatan serta tempat tinggal yang layak. Untuk memenuhi setiap 
kebutuhan itu mutlak diperlukan materi tertentu. Orang hanya bisa memuaskan 
rasa laparnya dengan makanan, untuk membalut tubuhnya ia perlu pakaian, untuk 
pendidikan ia perlu sekolah. Jika materi itu tidak tersedia, kebutuhan tadi 
tidak bisa dipuaskan. Tanpa makanan orang bisa menderita kelaparan, tanpa 
pendidikan orang buta aksara. Tapi untuk membeli kebutuhan itu, perlu uang. 
Untuk mendapatkan uang, harus bekerja. Demikian seterusnya.

Jadi kebutuhan asasi manusia sangat tergantung pada materi bagi pemuasnya. 
Norma HAM menugaskan negara untuk mengatur keadaan yang diperlukan bagi 
penyediaan materi itu. Terjadinya pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya 
akibat penyangkalan (denial) oleh negara terhadap kewajibannya untuk mengatur 
penyediaan materi itu.

Lain halnya dengan hak sipil dan politik. Orang pada dasarnya tidak butuh 
materi apa pun untuk bebas berbicara, mendapatkan informasi, menentukan pilihan 
politiknya, atau tidak merasa ngeri. Karena itu, untuk pemenuhan hak ini 
peranan negara tidak dibutuhkan. Dasar kebebasan adalah otonomi dan dengan itu 
ia mencukupi dirinya sendiri.

Meskipun mendapatkan pengakuan luas dengan adanya berbagai instrumen 
international, wacana ECOSOC masih saja tertambat di atas kertas. Hak ekonomi 
dan sosial masih saja termarjinalisasi dalam praktiknya, sampai ketika berbagai 
kelompok aktivis HAM mulai menggunakan hak ekonomi, sosial, dan budaya sebagai 
'senjata' utama melawan merebaknya fenomena kesenjangan pascaperang dingin, 
terutama dengan menguatnya rezim ekonomi global belakangan ini. Atas nama 
pembangunan, masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah dijadikan korban (passive 
victims) demi kepentingan yang lebih besar: konglomerasi dan negara.

Kebanyakan kerja HAM beberapa masa lalu memfokuskan dirinya pada beberapa hak 
sipil dan/atau politik tertentu, dan cenderung meminggirkan beberapa hak sipil 
dan politik lainnya serta menafikan kerja di bidang hak ekonomi, sosial dan 
budaya. Baru beberapa tahun belakangan, gerakan aktivis perempuan dan 
masyarakat adat berhasil memberi arti lebih ketika perjuangan hak perempuan dan 
masyarakat adat yang mengalami kekerasan sistemik menarik perhatian dan kerja 
berbagai lembaga HAM baik di tingkat nasional maupun internasional. 
Keberhasilan untuk meyakinkan berbagai institusi di seluruh dunia yang 
sebetulnya tidak memfokuskan diri pada hak perempuan dan masyarakat adat secara 
tidak langsung merupakan sebuah pembuktian kritik terhadap kerja HAM 
tradisional yang berfokus sempit; mendorong kerja HAM untuk melewati batas bias 
kultural, menuju kerja HAM yang menangani berbagai aktor dan hak. Fokus kerja 
HAM pun berubah sejak saat isu dari actor based atau right based menjadi issue 
based atau program-based.

Paling tidak, ada tiga alasan kenapa hak ekonomi, sosial, dan budaya mempunyai 
arti sangat penting. 1. Hak ECOSOC mencakup berbagai masalah paling utama yang 
dialami manusia sehari-hari: makanan yang cukup, pelayanan kesehatan dan 
perumahan yang layak adalah di antara kebutuhan pokok (basic necessities) bagi 
seluruh manusia. Toh, ratusan juta orang di seluruh penjuru dunia tidak 
mempunyai akses terhadap kebutuhan pokok mereka, apalagi mempengaruhi kebijakan 
penguasa tentang survival mereka sehari-hari. 2. Hak ECOSOC tidak bisa 
dipisahkan dengan HAM lainnya: interdependensi HAM adalah realitas yang tidak 
bisa dihindari saat ini. Misalnya, hak untuk memilih dan kebebasan mengeluarkan 
pendapat akan tidak banyak artinya bagi mereka yang berpendidikan rendah karena 
pendapatan mereka tidak cukup untuk membiayai sekolah. 3. Hak ECOSOC mengubah 
kebutuhan menjadi hak: seperti yang sudah diulas di atas atas dasar keadilan 
dan martabat manusia, hak ekonomi sosial budaya memungkinkan masyarakat 
menjadikan kebutuhan pokok mereka sebagai sebuah hak yang harus diklaim (rights 
to claim) dan bukannya sumbangan yang didapat (charity to receive).

Pada 1998, Komite ECOSOC PBB mengeluarkan beberapa general comments yang secara 
langsung memberikan bahasan terhadap isu status hukum (justiciability) serta 
perlunya pengaturan penyelesaian secara hukum atas pelanggaran hak ekonomi dan 
sosial melalui peraturan HAM di tingkat domestik. Dalam General Comment No 9 
tentang penerapan ICESCR di tingkat domestik, komite menyanggah pendapat yang 
menyatakan hak ekonomi dan sosial secara inheren tidak cocok untuk diterapkan 
melalui judicial enforcement, sekaligus mengesahkan standar di mana negara 
disyaratkan untuk menyediakan mekanisme penyelesaian hukum dalam dua cara: 
melakukan interpretasi yang konsisten dari hukum domestik agar sesuai standar 
Kovenan ICESCR khususnya dalam kesetaraan dan nondiskriminasi, serta melalui 
pengesahan peraturan untuk membentuk mekanisme penyelesaian hukum atas 
pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya yang terjadi.

Komite kemudian mengesahkan tiga prinsip dasar pemenuhan, berdasarkan 
kesepakatan tentang tanggung jawab negara untuk menyediakan mekanisme 
penyelesaian hukum atas pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya. Pertama, 
langkah apa pun yang dilakukan suatu negara harus cukup untuk memberikan dampak 
bagi hak yang tercantum dalam kovenan ICESCR. Khusus, untuk memenuhi pengaturan 
tentang prinsip nondiskriminasi dalam Kovenan, penerapan aturan hukum (judicial 
enforcement) tidak bisa tidak harus dilaksanakan. Kedua, perlindungan atas hak 
ekonomi, sosial dan budaya harus setara dan menjadi bagian integral dari upaya 
perlindungan atas hak sipil dan politik. Ketiga, Komite mengusulkan agar 
prinsip hak ekonomi sosial budaya sebagaimana tercantum dalam Kovenan diadopsi 
ke dalam sistem hukum domestik, baik melalui ratifikasi maupun diabsobsi ke 
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya, agar memungkinkan 
individu untuk menggunakannya dalam litigasi di pengadilan.

Hak ECOSOC justru membutuhkan pemerintah dan aktor nonnegara yang berpengaruh 
lainnya untuk memastikan masyarakat mempunyai akses pada kebutuhan pokok bahan 
pangan, layanan kesehatan, perumahan dan memastikan mekanisme yang demokratik 
di mana masyarakat bisa menyampaikan pendapat pada pembuatan atau terhadap 
kebijakan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Juga dibutuhkan sistem hukum yang 
memungkinkan aparat negara mempertanggungjawabkan kebijakan pembangunan beserta 
prioritasnya kepada konstituen mereka, yaitu masyarakat. Ini berarti termasuk 
melakukan review terhadap legislasi dan praktik administratif; mendorong 
pendidikan publik dan program informasi; melakukan penyelidikan atas segala 
pengaduan tentang pelanggaran yang terjadi; melakukan dengar pendapat demi 
tercapainya pemenuhan hak ekonomi dan sosial di seluruh wilayah negara, atau 
paling tidak di beberapa wilayah prioritas.

Supaya semua hal bisa berjalan dengan baik, maka demokratisasi harus didorong. 
Di sinilah peran wacana hak ECOSOC pascarezim otoriterian selama ini: untuk 
mendorong percepatan demokratisasi menuju tingkat yang lebih lanjut.

e-mail: [EMAIL PROTECTED]




[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke