http://www.indomedia.com/bpost/012007/10/opini/opini1.htm
Hak Asasi Manusia Di Bidang Ekososbud Berbagai kemungkinan pasti ada dan berkembang dalam kasus ini. Apalagi secara politis, Sjachriel sesungguhnya sudah 'habis'. Oleh: Hairansyah SH MH Pemerhati sosial budaya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) sejak diadopsi pada 1948, telah mengafirmasikan betapa penting dan fundamental terpenuhinya dua macam kebebasan bagi umat manusia yaitu freedom of want (hak sipil dan politik) dan freedom from need (hak ekonomi dan sosial). Sementara fakta di lapangan, sejak berakhirnya Perang Dunia II sebetulnya lebih banyak orang yang meninggal akibat malnutrisi, kelaparan, dan wabah penyakit ketimbang gabungan jumlah keseluruhan korban berbagai perang yang terjadi, dan korban berbagai rezim represif yang secara sistematis melanggar hak sipil dan politik warganya demi mempertahankan kekuasaan meraka. Namun pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya menjadi perbincangan serius belakangan ini dalam konteks wacana hak asasi manusia (HAM) di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan hak pangan, pendidikan, dan perumahan. Sebenarnya jika ditilik lebih jauh, fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia tapi di hampir semua negara dan kelompok masyarakat yang mengalami pascarezim otoriterian. HAM adalah norma yang mengatur hubungan kuasa negara kepada individu. Norma itu berisi kewajiban dan batasan bagi negara dalam berhubungan dengan individu, yakni warga negara. Norma itu diabadikan dalam naskah PBB mengenai HAM yang lazim disebut International Bill Of Human Right masing-masing Universal Declaration of Human Right (1948), International Convenant on Civil and Political Right (1966), International Convenant on Economic, Sosial and Cultural Right. Hak ekonomi, sosial dan budaya sebagaimana diatur dalam Convenant on Economic and Cultural Right masuk dalam kategori rumpun hak positif yaitu pemenuhan hak ini hanya akan tercapai jika peranan negara dalam bidang itu menunjukan tanda plus. Dengan kata lain, pemenuhan hak itu membutuhkan peranan aktif negara. Absennya peranan negara akan berarti hak ini diabaikan. Harus ditekankan di sini, pada praktiknya dua rumpun hak itu tidak bisa saling dipisahkan. Ia ibarat dua sisi mata yang keduanya berhubungan secara kompleks dan penting. Untuk mewujudkan hak ekonomi misalnya, hak untuk mendapat upah yang layak, kaum buruh harus berorganisasi dan tak jarang terpaksa berkonfrontasi dengan pemerintah. Bahkan lebih jauh, agar keputusan pemerintah berpihak secara adil pada kepentingannya, kaum buruh perlu memasuki kehidupan politik. Misalnya dengan membentuk sebuah partai buruh dan turut serta dalam pemilu. Dengan demikian, kaum buruh berkepentingan dengan perlindungan hak sipil dan politik. Hak positif atau hak ekonomi, sosial dan budaya sebenarnya lebih merupakan rumusan mengenai kebutuhan asasi manusia (human needs). Setiap manusia memiliki kebutuhan asasi, misalnya untuk makan, berpakaian, mendapatkan pendidikan, pelayanan kesehatan serta tempat tinggal yang layak. Untuk memenuhi setiap kebutuhan itu mutlak diperlukan materi tertentu. Orang hanya bisa memuaskan rasa laparnya dengan makanan, untuk membalut tubuhnya ia perlu pakaian, untuk pendidikan ia perlu sekolah. Jika materi itu tidak tersedia, kebutuhan tadi tidak bisa dipuaskan. Tanpa makanan orang bisa menderita kelaparan, tanpa pendidikan orang buta aksara. Tapi untuk membeli kebutuhan itu, perlu uang. Untuk mendapatkan uang, harus bekerja. Demikian seterusnya. Jadi kebutuhan asasi manusia sangat tergantung pada materi bagi pemuasnya. Norma HAM menugaskan negara untuk mengatur keadaan yang diperlukan bagi penyediaan materi itu. Terjadinya pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya akibat penyangkalan (denial) oleh negara terhadap kewajibannya untuk mengatur penyediaan materi itu. Lain halnya dengan hak sipil dan politik. Orang pada dasarnya tidak butuh materi apa pun untuk bebas berbicara, mendapatkan informasi, menentukan pilihan politiknya, atau tidak merasa ngeri. Karena itu, untuk pemenuhan hak ini peranan negara tidak dibutuhkan. Dasar kebebasan adalah otonomi dan dengan itu ia mencukupi dirinya sendiri. Meskipun mendapatkan pengakuan luas dengan adanya berbagai instrumen international, wacana ECOSOC masih saja tertambat di atas kertas. Hak ekonomi dan sosial masih saja termarjinalisasi dalam praktiknya, sampai ketika berbagai kelompok aktivis HAM mulai menggunakan hak ekonomi, sosial, dan budaya sebagai 'senjata' utama melawan merebaknya fenomena kesenjangan pascaperang dingin, terutama dengan menguatnya rezim ekonomi global belakangan ini. Atas nama pembangunan, masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah dijadikan korban (passive victims) demi kepentingan yang lebih besar: konglomerasi dan negara. Kebanyakan kerja HAM beberapa masa lalu memfokuskan dirinya pada beberapa hak sipil dan/atau politik tertentu, dan cenderung meminggirkan beberapa hak sipil dan politik lainnya serta menafikan kerja di bidang hak ekonomi, sosial dan budaya. Baru beberapa tahun belakangan, gerakan aktivis perempuan dan masyarakat adat berhasil memberi arti lebih ketika perjuangan hak perempuan dan masyarakat adat yang mengalami kekerasan sistemik menarik perhatian dan kerja berbagai lembaga HAM baik di tingkat nasional maupun internasional. Keberhasilan untuk meyakinkan berbagai institusi di seluruh dunia yang sebetulnya tidak memfokuskan diri pada hak perempuan dan masyarakat adat secara tidak langsung merupakan sebuah pembuktian kritik terhadap kerja HAM tradisional yang berfokus sempit; mendorong kerja HAM untuk melewati batas bias kultural, menuju kerja HAM yang menangani berbagai aktor dan hak. Fokus kerja HAM pun berubah sejak saat isu dari actor based atau right based menjadi issue based atau program-based. Paling tidak, ada tiga alasan kenapa hak ekonomi, sosial, dan budaya mempunyai arti sangat penting. 1. Hak ECOSOC mencakup berbagai masalah paling utama yang dialami manusia sehari-hari: makanan yang cukup, pelayanan kesehatan dan perumahan yang layak adalah di antara kebutuhan pokok (basic necessities) bagi seluruh manusia. Toh, ratusan juta orang di seluruh penjuru dunia tidak mempunyai akses terhadap kebutuhan pokok mereka, apalagi mempengaruhi kebijakan penguasa tentang survival mereka sehari-hari. 2. Hak ECOSOC tidak bisa dipisahkan dengan HAM lainnya: interdependensi HAM adalah realitas yang tidak bisa dihindari saat ini. Misalnya, hak untuk memilih dan kebebasan mengeluarkan pendapat akan tidak banyak artinya bagi mereka yang berpendidikan rendah karena pendapatan mereka tidak cukup untuk membiayai sekolah. 3. Hak ECOSOC mengubah kebutuhan menjadi hak: seperti yang sudah diulas di atas atas dasar keadilan dan martabat manusia, hak ekonomi sosial budaya memungkinkan masyarakat menjadikan kebutuhan pokok mereka sebagai sebuah hak yang harus diklaim (rights to claim) dan bukannya sumbangan yang didapat (charity to receive). Pada 1998, Komite ECOSOC PBB mengeluarkan beberapa general comments yang secara langsung memberikan bahasan terhadap isu status hukum (justiciability) serta perlunya pengaturan penyelesaian secara hukum atas pelanggaran hak ekonomi dan sosial melalui peraturan HAM di tingkat domestik. Dalam General Comment No 9 tentang penerapan ICESCR di tingkat domestik, komite menyanggah pendapat yang menyatakan hak ekonomi dan sosial secara inheren tidak cocok untuk diterapkan melalui judicial enforcement, sekaligus mengesahkan standar di mana negara disyaratkan untuk menyediakan mekanisme penyelesaian hukum dalam dua cara: melakukan interpretasi yang konsisten dari hukum domestik agar sesuai standar Kovenan ICESCR khususnya dalam kesetaraan dan nondiskriminasi, serta melalui pengesahan peraturan untuk membentuk mekanisme penyelesaian hukum atas pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya yang terjadi. Komite kemudian mengesahkan tiga prinsip dasar pemenuhan, berdasarkan kesepakatan tentang tanggung jawab negara untuk menyediakan mekanisme penyelesaian hukum atas pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya. Pertama, langkah apa pun yang dilakukan suatu negara harus cukup untuk memberikan dampak bagi hak yang tercantum dalam kovenan ICESCR. Khusus, untuk memenuhi pengaturan tentang prinsip nondiskriminasi dalam Kovenan, penerapan aturan hukum (judicial enforcement) tidak bisa tidak harus dilaksanakan. Kedua, perlindungan atas hak ekonomi, sosial dan budaya harus setara dan menjadi bagian integral dari upaya perlindungan atas hak sipil dan politik. Ketiga, Komite mengusulkan agar prinsip hak ekonomi sosial budaya sebagaimana tercantum dalam Kovenan diadopsi ke dalam sistem hukum domestik, baik melalui ratifikasi maupun diabsobsi ke dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya, agar memungkinkan individu untuk menggunakannya dalam litigasi di pengadilan. Hak ECOSOC justru membutuhkan pemerintah dan aktor nonnegara yang berpengaruh lainnya untuk memastikan masyarakat mempunyai akses pada kebutuhan pokok bahan pangan, layanan kesehatan, perumahan dan memastikan mekanisme yang demokratik di mana masyarakat bisa menyampaikan pendapat pada pembuatan atau terhadap kebijakan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Juga dibutuhkan sistem hukum yang memungkinkan aparat negara mempertanggungjawabkan kebijakan pembangunan beserta prioritasnya kepada konstituen mereka, yaitu masyarakat. Ini berarti termasuk melakukan review terhadap legislasi dan praktik administratif; mendorong pendidikan publik dan program informasi; melakukan penyelidikan atas segala pengaduan tentang pelanggaran yang terjadi; melakukan dengar pendapat demi tercapainya pemenuhan hak ekonomi dan sosial di seluruh wilayah negara, atau paling tidak di beberapa wilayah prioritas. Supaya semua hal bisa berjalan dengan baik, maka demokratisasi harus didorong. Di sinilah peran wacana hak ECOSOC pascarezim otoriterian selama ini: untuk mendorong percepatan demokratisasi menuju tingkat yang lebih lanjut. e-mail: [EMAIL PROTECTED] [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
