http://www.suarapembaruan.com/News/2007/01/12/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Catatan Kritis atas PP No 37/2006 

Derita Rakyat bagi Kemakmuran DPRD
Oleh Robert Endi Jaweng 



Memasuki tahun 2007 ini, anggota DPRD di seantro negeri tampil dengan wajah 
sumringah. Betapa tidak, menjelang akhir 2006 lalu, pemerintah pusat kembali 
menambah jumlah dan jenis tunjangan penghasilan mereka, sebagaimana terlihat 
dalam hasil revisi PP No 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan 
Pimpinan dan Anggota DPRD. 

Dari matriks perbandingan dengan aturan sebelumnya (PP No 24/2004 dan 
perubahannya PP No.37/2005), terdapat sejumlah klausul baru yang isinya secara 
umum amat menguntungkan pihak Dewan yang selama ini merasa tak mendapat 
dukungan dan imbalan finansial cukup dari negara (APBD). 

Pertama, tambahan jenis- jenis penghasilan, yakni (1) tunjangan komunikasi 
intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD; dan (2) dana operasional bagi Pimpinan 
DPRD. 

Kedua, penegasan sejumlah sub-penghasilan menjadi jenis-jenis penghasilan 
tersendiri, yakni (1) tunjangan keluarga; dan (2) tunjangan beras. 

Ketiga, penerapan berlaku surut, yakni tunjangan komunikasi intensif dan dana 
operasional dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 (bandingkan 
dengan masa penetapan PP, yakni 14 November 2006). 

Keempat, adanya tanggungan negara (APBD) atas pajak penghasilan Pimpinan dan 
Anggota DPRD yang bersumber dari Uang Representasi, Uang Paket dan berbagai 
Tunjangan (Keluarga, Beras, Jabatan, Panmus, Komisi, Panggar, BK, dan Alat 
Kelengkapan Lainnya). 


Berkelimpahan Uang 

Tampaknya, di mata para elite kita, Indonesia masih berkelimpahan uang, 
setidaknya untuk menggaji mereka. Hanya terjadi di negeri ini, anggaran 
(APBN/D) banyak tak terpakai, di mana daya serap dan efektivitas penggunaannya 
cuma berkisar 70 persen. 

Celakanya, alih-alih mengakui fakta buruknya perencanaan anggaran dan manajemen 
pembangunan yang ada, politisi justru melihat hal itu sebagai tanda kemakmuran. 
Mereka pun bersekongkol untuk membagi uang rakyat tersebut bagi kemakmuran 
dirinya sendiri. 

Sebagi suatu jabatan politik, di mana yang diutamakan adalah symbolic reward 
dan bukan material reward seperti yang terjadi di negara-negara demokrasi maju, 
tunjangan kesejahtera- an yang diperoleh DPRD sela- ma ini sesungguhnya cukup 
memadai. 

Tunjangan itu hanya terasa kurang kalau mereka memang memaknai jabatannya bukan 
sebagai panggilan untuk berkhidmat kepada rakyat, tetapi sekadar tempat kerja 
guna menumpuk harta kekayaan. 

Apalagi jika melihat sejumlah substansi perubahan di atas, semua anggaran 
tersebut adalah tunjangan kesejahteraan ba- gi pribadi anggota Dewan dan bukan 
belanja penunjang bagi institusi DPRD yang diterima dan dikelola oleh pihak 
sekre- tariat. 

Malahan ironis, sisi belanja penunjang DPRD yang selama ini dinilai belum 
memadai, di mana penggunaannya terkait dengan kerja lembaga dan kepentingan 
konstituen mereka, justru tidak berubah sama se- kali. Secara lebih rinci, 
sekurangnya ada dua catatan kritis lagi yang menunjukan permasalahan pokok dari 
beberapa klausul baru dalam PP No 37/2006 tersebut. 

Pertama, dibebankannya pajak penghasilan (PPh) Dewan kepada anggaran negara 
(APBD) jelas mengidap cacat ganda. UU No 7/1983 sebagaimana diubah menjadi UU 
No 17/2000 tentang Pajak Penghasilan tak mengenal pengecualian tanggungan 
PPh-terutang bagi pejabat negara (termasuk anggota DPRD) atau mengalihkannya 
kepada kewajiban negara. 

Justru UU tersebut memasukan setiap penghasilan dalam setahun yang melebih 
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai pajak terutang. 

Dasar yuridis yang mengatur adanya tanggungan negara atas PPh pejabat negara 
ini baru diatur dalam bentuk hukum lebih rendah, yakni PP No 45/1994 dan 
dijabarkan dalam Kepemenkeu No 636/KMK.04/1994. 

Namun keduanya sudah menjadi masa lalu, karena: (1) dasar pertimbangan ekonomi 
dan kemudahan administrasi keuangan oleh Bendaharawan Negara waktu itu, 
sekarang tidak berlaku lagi dengan kian tingginya jumlah gaji yang kini 
diterima pejabat negara; dan (2) secara legal, kedua aturan tersebut sudah 
batal dengan diubahnya UU No 7/1983 sebagai konsideransnya. 

Mengherankan bahwa adanya cacat ganda secara ekonomi, administrasi dan legal 
tersebut tak disadari pemerintah saat menetapkan klausul tersebut dalam Pasal 
15 ayat (1) PP No 37/2006. 

Kedua, pemberlakuan surut bagi tunjangan komunikasi intensif dan dana 
operasional secara nyata telah melanggar asas hukum kita. 

Hanya diberlakukan dalam kasus teramat khusus (seperti untuk pelanggaraan HAM 
masa lalu), pelanggaran asas ini bagi kepentingan subyektif dan kemakmuran 
elite politik terasa menggelikan dan hanya memperlihatkan egoisme mereka. 

Dalam konteks itu, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, 
pengeluaran tak dapat dibebankan pada anggaran belanja daerah jika untuk 
pengeuaran tersebut tidak tersedia dalam APBD (Pasal 192 ayat 3). 

Artinya, pengeluaran bagi dana operasional dan tunjangan komunikasi tidak bisa 
berlaku surut, bahkan juga tidak dapat diberlakukan sejak PP tersebut disahkan 
(14/11/2006) sampai dengan tutup buku APBD 2006 (31/12/2006). 

Ini disebabkan karena baik APBD maupun APBD-Perubahan tidak mungkin diutak-atik 
lagi. Termasuk pula bahwa APBD-Perubahan yang dibuat untuk menampung segala 
usulan perubahan anggaran yang datang di kemudian hari sudah tidak bisa berubah 
lagi sejak tanggal 31 September 2006 sebagai tenggat akhir bagi perubahan suatu 
APBD (Pasal 183 ayat 3 UU No 32/2004 dan Pasal 80 ayat 1 UU No 33/2004). 

Dengan demikian, terlepas dari berbagai konteks masalah dan cacat substansi 
yang ada, dari sisi waktu pemberlakuan, PP ini hanya bisa berlaku efektif pada 
tahun anggaran baru, yakni APBD 2007 dan seterusnya. 


Rela Menunda 

Apa boleh buat, kalangan DPRD dan Pemda tampaknya harus rela menunda 
pemberlakuan PP ini dalan jabaran kebijakan anggaran mereka pada tahun 2007 
ini. 

Demi keamanan dan kepastian hukum mereka sendiri, amat penting disadari oleh 
kalangan DPRD untuk tidak bertindak nekat lagi, mengingat adanya preseden 
sejarah sebelumnya di mana amat banyak anggota DPRD 1999-2004 harus berurusan 
dengan pihak pengadilan atas tuduhan korupsi berjamaah yang mereka lakukan. 

Mencoba bersikap legalistik bahwa ada PP yang melandasi kebijakan mereka, 
sebagaimana disampaikan angota Dewan di sejumlah daerah belakangan ini, rasanya 
tidak banyak membantu, karena toh DPRD terdahulu juga berlindung di balik dalil 
hukum (PP No 110/2000) semacam itu, namun mereka tetap saja kalah dan harus 
meringkuk di penjara. 

Pada aras lain, sebelum PP baru ini akhirnya menjerumuskan para wakil rakyat 
terhormat, ada baiknya mereka sendiri, atau melalui asosiasi Dewan seperti 
ADEKSI dan ADKASI meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu soal 
aman-tidaknya menjabarkan PP ini di level kebijakan anggaran daerah. 

Demikian pula, suatu wujud strategi lain namun bertujuan sama, organ-organ 
masyarakat sipil juga perlu meminta uji material (judicial review) ke MA. 

Dengan semua langkah itu, selain menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi 
DPRD dan Pemda, kita juga bisa menyelamatkan uang rakayat dari bentuk praktik 
kejahatan anggaran seperti selama ini. 

Rakyat tidak harus selalu menderita hanya untuk kemakmuran yag tak halal para 
wakil mereka. 


Penulis adalah peneliti di KPPOD, Jakarta 


Last modified: 12/1/07 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke