http://www.suarapembaruan.com/News/2007/01/12/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Catatan Kritis atas PP No 37/2006 Derita Rakyat bagi Kemakmuran DPRD Oleh Robert Endi Jaweng Memasuki tahun 2007 ini, anggota DPRD di seantro negeri tampil dengan wajah sumringah. Betapa tidak, menjelang akhir 2006 lalu, pemerintah pusat kembali menambah jumlah dan jenis tunjangan penghasilan mereka, sebagaimana terlihat dalam hasil revisi PP No 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Dari matriks perbandingan dengan aturan sebelumnya (PP No 24/2004 dan perubahannya PP No.37/2005), terdapat sejumlah klausul baru yang isinya secara umum amat menguntungkan pihak Dewan yang selama ini merasa tak mendapat dukungan dan imbalan finansial cukup dari negara (APBD). Pertama, tambahan jenis- jenis penghasilan, yakni (1) tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD; dan (2) dana operasional bagi Pimpinan DPRD. Kedua, penegasan sejumlah sub-penghasilan menjadi jenis-jenis penghasilan tersendiri, yakni (1) tunjangan keluarga; dan (2) tunjangan beras. Ketiga, penerapan berlaku surut, yakni tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 (bandingkan dengan masa penetapan PP, yakni 14 November 2006). Keempat, adanya tanggungan negara (APBD) atas pajak penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersumber dari Uang Representasi, Uang Paket dan berbagai Tunjangan (Keluarga, Beras, Jabatan, Panmus, Komisi, Panggar, BK, dan Alat Kelengkapan Lainnya). Berkelimpahan Uang Tampaknya, di mata para elite kita, Indonesia masih berkelimpahan uang, setidaknya untuk menggaji mereka. Hanya terjadi di negeri ini, anggaran (APBN/D) banyak tak terpakai, di mana daya serap dan efektivitas penggunaannya cuma berkisar 70 persen. Celakanya, alih-alih mengakui fakta buruknya perencanaan anggaran dan manajemen pembangunan yang ada, politisi justru melihat hal itu sebagai tanda kemakmuran. Mereka pun bersekongkol untuk membagi uang rakyat tersebut bagi kemakmuran dirinya sendiri. Sebagi suatu jabatan politik, di mana yang diutamakan adalah symbolic reward dan bukan material reward seperti yang terjadi di negara-negara demokrasi maju, tunjangan kesejahtera- an yang diperoleh DPRD sela- ma ini sesungguhnya cukup memadai. Tunjangan itu hanya terasa kurang kalau mereka memang memaknai jabatannya bukan sebagai panggilan untuk berkhidmat kepada rakyat, tetapi sekadar tempat kerja guna menumpuk harta kekayaan. Apalagi jika melihat sejumlah substansi perubahan di atas, semua anggaran tersebut adalah tunjangan kesejahteraan ba- gi pribadi anggota Dewan dan bukan belanja penunjang bagi institusi DPRD yang diterima dan dikelola oleh pihak sekre- tariat. Malahan ironis, sisi belanja penunjang DPRD yang selama ini dinilai belum memadai, di mana penggunaannya terkait dengan kerja lembaga dan kepentingan konstituen mereka, justru tidak berubah sama se- kali. Secara lebih rinci, sekurangnya ada dua catatan kritis lagi yang menunjukan permasalahan pokok dari beberapa klausul baru dalam PP No 37/2006 tersebut. Pertama, dibebankannya pajak penghasilan (PPh) Dewan kepada anggaran negara (APBD) jelas mengidap cacat ganda. UU No 7/1983 sebagaimana diubah menjadi UU No 17/2000 tentang Pajak Penghasilan tak mengenal pengecualian tanggungan PPh-terutang bagi pejabat negara (termasuk anggota DPRD) atau mengalihkannya kepada kewajiban negara. Justru UU tersebut memasukan setiap penghasilan dalam setahun yang melebih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai pajak terutang. Dasar yuridis yang mengatur adanya tanggungan negara atas PPh pejabat negara ini baru diatur dalam bentuk hukum lebih rendah, yakni PP No 45/1994 dan dijabarkan dalam Kepemenkeu No 636/KMK.04/1994. Namun keduanya sudah menjadi masa lalu, karena: (1) dasar pertimbangan ekonomi dan kemudahan administrasi keuangan oleh Bendaharawan Negara waktu itu, sekarang tidak berlaku lagi dengan kian tingginya jumlah gaji yang kini diterima pejabat negara; dan (2) secara legal, kedua aturan tersebut sudah batal dengan diubahnya UU No 7/1983 sebagai konsideransnya. Mengherankan bahwa adanya cacat ganda secara ekonomi, administrasi dan legal tersebut tak disadari pemerintah saat menetapkan klausul tersebut dalam Pasal 15 ayat (1) PP No 37/2006. Kedua, pemberlakuan surut bagi tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional secara nyata telah melanggar asas hukum kita. Hanya diberlakukan dalam kasus teramat khusus (seperti untuk pelanggaraan HAM masa lalu), pelanggaran asas ini bagi kepentingan subyektif dan kemakmuran elite politik terasa menggelikan dan hanya memperlihatkan egoisme mereka. Dalam konteks itu, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, pengeluaran tak dapat dibebankan pada anggaran belanja daerah jika untuk pengeuaran tersebut tidak tersedia dalam APBD (Pasal 192 ayat 3). Artinya, pengeluaran bagi dana operasional dan tunjangan komunikasi tidak bisa berlaku surut, bahkan juga tidak dapat diberlakukan sejak PP tersebut disahkan (14/11/2006) sampai dengan tutup buku APBD 2006 (31/12/2006). Ini disebabkan karena baik APBD maupun APBD-Perubahan tidak mungkin diutak-atik lagi. Termasuk pula bahwa APBD-Perubahan yang dibuat untuk menampung segala usulan perubahan anggaran yang datang di kemudian hari sudah tidak bisa berubah lagi sejak tanggal 31 September 2006 sebagai tenggat akhir bagi perubahan suatu APBD (Pasal 183 ayat 3 UU No 32/2004 dan Pasal 80 ayat 1 UU No 33/2004). Dengan demikian, terlepas dari berbagai konteks masalah dan cacat substansi yang ada, dari sisi waktu pemberlakuan, PP ini hanya bisa berlaku efektif pada tahun anggaran baru, yakni APBD 2007 dan seterusnya. Rela Menunda Apa boleh buat, kalangan DPRD dan Pemda tampaknya harus rela menunda pemberlakuan PP ini dalan jabaran kebijakan anggaran mereka pada tahun 2007 ini. Demi keamanan dan kepastian hukum mereka sendiri, amat penting disadari oleh kalangan DPRD untuk tidak bertindak nekat lagi, mengingat adanya preseden sejarah sebelumnya di mana amat banyak anggota DPRD 1999-2004 harus berurusan dengan pihak pengadilan atas tuduhan korupsi berjamaah yang mereka lakukan. Mencoba bersikap legalistik bahwa ada PP yang melandasi kebijakan mereka, sebagaimana disampaikan angota Dewan di sejumlah daerah belakangan ini, rasanya tidak banyak membantu, karena toh DPRD terdahulu juga berlindung di balik dalil hukum (PP No 110/2000) semacam itu, namun mereka tetap saja kalah dan harus meringkuk di penjara. Pada aras lain, sebelum PP baru ini akhirnya menjerumuskan para wakil rakyat terhormat, ada baiknya mereka sendiri, atau melalui asosiasi Dewan seperti ADEKSI dan ADKASI meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu soal aman-tidaknya menjabarkan PP ini di level kebijakan anggaran daerah. Demikian pula, suatu wujud strategi lain namun bertujuan sama, organ-organ masyarakat sipil juga perlu meminta uji material (judicial review) ke MA. Dengan semua langkah itu, selain menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi DPRD dan Pemda, kita juga bisa menyelamatkan uang rakayat dari bentuk praktik kejahatan anggaran seperti selama ini. Rakyat tidak harus selalu menderita hanya untuk kemakmuran yag tak halal para wakil mereka. Penulis adalah peneliti di KPPOD, Jakarta Last modified: 12/1/07 [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
