http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=300662

Sabtu, 25 Agt 2007,

Komisi Nasional Bukan Wewenang SBY 





Soal Rencana Amandemen UUD 45


JAKARTA - Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk komisi 
nasional untuk mendukung amandemen UUD 1945 dinilai kebablasan. Menurut Forum 
Konstitusi (FK), presiden tidak berwenang membentuk komisi yang bertugas 
menelaah sistem ketatanegaraan, pemerintahan, dan pranata hukum yang tepat bagi 
Indonesia.

"Kami tidak menolak pembentukan komisi tersebut. Tapi, idenya (seharusnya, Red) 
tidak datang dari presiden," ujar Sekretaris FK Hamdan Zoelva ketika ditemui di 
gedung Mahkamah Konstitusi kemarin (24/8).

Inisiatif tersebut, kata dia, seharusnya datang dari MPR dan menjadi wacana 
publik, tidak keluar dari presiden. "Akan berbeda halnya kalau itu diungkapkan 
oleh warga negara biasa, akademisi, ketua parpol, atau anggota MPR yang tidak 
menimbulkan problem konstitusional," ungkapnya.

Pernyataan presiden yang termuat dalam pidato sidang paripurna DPD, Kamis 
(23/8), itu disesalkan para mantan perumus perubahan UUD 1945 tersebut. Menurut 
Hamdan, tidak sepantasnya presiden mempermasalahkan ketentuan-ketentuan UUD. 
Sebab, sesuai sumpah jabatan dalam pasal 9 UUD 1945, presiden hanya berwenang 
melaksanakan konstitusi. 

Perilaku presiden itu, kata dia, merupakan pelanggaran konstitusi. "Itu adalah 
langkah yang berpotensi menimbulkan makna ketidakpatuhan presiden atas sumpah 
jabatannya untuk memegang teguh UUD," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Ketua FK Harun Kamil. Dia menyatakan, presiden 
seharusnya fokus pada upaya-upaya menyejahterakan masyarakat, bukannya terkuras 
pada masalah perubahan UUD yang bukan merupakan wewenang konstitusionalnya. 
"Biar masalah itu diserahkan pada wacana publik dan MPR sebagai pihak yang 
berwenang," katanya.

Dia mengungkapkan, pihaknya akan menyampaikan sikap atas perilaku presiden itu 
kepada Ketua MK Jimly Asshiddiqie. "Kami hanya memberi masukan soal itu 
berdasar original intent (kandungan asli, Red) konstitusi," jelasnya.(e


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke