Copyright © 2007 Media Indonesia Online. All rights reserved.
      Kamis, 30 Agustus 2007 08:41 WIB 
     
      OPINI 

      Menunggu Teladan dari Lapangan Banteng  

      Dewan Perwakilan Rakyat sepertinya ditakdirkan menjadi sumber berita yang 
tidak ada habisnya. Ibarat sumur tanpa dasar, warta yang tersiar tak selalu 
mengenai prestasi mereka dalam menjalankan fungsi legislasi. Sebagian berita 
itu justru membuat dahi masyarakat berkerut karena bertolak belakang dengan 
fungsi legislasi mereka sebagai anggota dewan yang terhormat. Ironisnya, jika 
perilaku mereka malah bertentangan dengan semangat bangsa Indonesia yang giat 
memberantas korupsi.

      Laporan ICW kepada Badan Kehormatan DPR menyebutkan sepuluh anggota 
Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 dan enam anggota dewan periode itu 
menerima aliran dana dari Bank Indonesia. Dana sebanyak Rp4,5 miliar itu diduga 
mengalir untuk memperlancar pembahasan rancangan undang-undang bank sentral. 
Apalagi aliran dana itu bertepatan dengan pembahasan rancangan undang-undang 
yang menjadikan bank sentral sebagai lembaga independen. Tentu saja laporan itu 
menjadi berita hangat yang menghiasi media massa.

      Dugaan adanya aliran dana ke DPR dalam setiap pembahasan rancangan 
undang-undang sebenarnya bukan hal baru. Sinyalemen itu berulang kali 
disampaikan, tapi selalu berakhir di tengah jalan. Kita semua tentu ingat 
bagaimana politikus PDI Perjuangan, Indira Damayanti dan Meilono Suwondo, yang 
mundur dari anggota DPR, padahal memiliki bukti pemberian dari sejumlah 
departemen dan instansi. Amplop berisi uang itu mereka kumpulkan sebagai bukti 
adanya setoran yang masuk ke dewan. Sayang, kasus itu berhenti begitu saja 
tanpa ada kejelasan.

      Karena itu, laporan ICW merupakan langkah konstruktif untuk membenahi 
penggunaan anggaran departemen atau institusi negara yang bersumber dari dana 
publik. Bagaimanapun juga, penggunaan dana yang bersumber dari publik harus 
disesuaikan dengan peruntukannya. Beruntung BPK kemudian merespons cepat dengan 
merencanakan audit investigatif aliran dana yang diterima sejumlah anggota 
dewan.

      Temuan aliran dana ke dewan itu akan lebih bermakna jika disikapi secara 
bijak dan dijadikan momentum menelusuri kasus lain, seperti penertiban rekening 
liar di sejumlah departemen. Ibarat pertempuran melawan rekening liar, aliran 
dana BI merupakan pintu gerbang yang sudah terbuka guna menyingkap borok 
penggunaan uang publik di institusi lain. Karena itu, BPK harus didorong untuk 
membuat prioritas penanganan.

      Prioritas

      Banyak faktor kenapa BPK harus dipacu membuat prioritas. Selain 
membudayakan tertib administrasi keuangan, badan itu dituntut berperan aktif 
menyelamatkan uang negara. Penertiban rekening itu juga harus dilihat sebagai 
upaya preventif mencegah terjadinya korupsi. Apalagi, jumlah uang negara yang 
tersimpan di rekening liar di beberapa departemen, seperti Departemen Keuangan 
yang tidak sedikit jumlahnya. Jika dana di rekening itu dialihkan sebagai 
pemasukan negara, nilainya menjadi cukup signifikan.

      Berdasarkan laporan Departemen Keuangan sendiri, jumlah rekening liar 
yang mereka temukan sampai Juni 2007 mencapai 5.195 rekening. Total uang yang 
tersimpan sekitar Rp17,6 triliun. Dari hasil penertiban yang dilakukan Menteri 
Keuangan Sri Mulyani, negara mendapat tambahan pemasukan sekitar Rp5,5 triliun. 
Jika nominal itu dibuat perbandingkan dengan dana BI yang mengalir ke DPR, 
tentu tidak ada artinya. Tapi, substansi persoalan bukan pada angka, melainkan 
transparansi dan ketertiban administrasi demi menghindari raibnya uang negara.

      Memang tidak semua rekening yang ditemukan Departemen Keuangan dipastikan 
liar karena butuh kepastian pemakaiannya. Karena itu, Menteri Keuangan Sri 
Mulyani mengelompokkan ribuan rekening tersebut untuk ditelusuri keterkaitannya 
dengan pemasukan negara. Jika rekening itu bagian dari negara, statusnya harus 
diklarifikasi dan jika perlu ditutup. Dana yang tersimpan masuk ke kas negara.

      Sebagai langkah antisipatif agar kejadian itu tidak terulang kembali, 
Departemen Keuangan menyiapkan peraturan Menteri Keuangan. Peraturan itu 
mengatur tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening dana hak negara. Selain 
itu, pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah tentang penertiban rekening 
yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

      Istilah rekening liar muncul karena pembukaan laporan rekening di 
beberapa instansi, termasuk di Departemen Keuangan sendiri yang tidak 
dilaporkan ke Menteri Keuangan. Padahal, setiap instansi atau departemen yang 
akan membuka rekening harus melaporkan kepada Menteri Keuangan. Pembukaan 
rekening sebatas untuk menampung suatu transaksi kementerian/lembaga negara 
yang sifatnya transit sementara. Selanjutnya dana tersebut harus disetor ke kas 
umum negara.

      Langkah yang diambil Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menertibkan 
rekening tak bertuan di departemennya patut diacungi jempol. Apalagi sesuai 
dengan fungsi dan perannya, Departemen Keuangan seharusnya menjadi teladan bagi 
departemen dan instansi pemerintah lain dalam hal pengelolaan rekening 
departemen. Tidak ada perintah pengelolaan keuangan yang lebih baik selain 
memberikan teladan bagi pihak lain.

      Namun, penertiban semata tentu tidak cukup bila dalam investigasi 
penggunaan rekening liar itu ditemukan indikasi yang merugikan negara. Sebab, 
setiap pemakaian uang publik yang berpotensi merugikan negara bisa 
dikategorikan perbuatan pidana, yakni korupsi. Tidak ada salahnya pemimpin 
sebuah instansi dan departemen memberikan sanksi yang wajar kepada mereka yang 
terbukti secara hukum menyalahgunakan uang publik. Selain memberi pelajaran dan 
efek jera, sanksi akan membuat semua pihak berpikir ulang melakukan perbuatan 
serupa. Yang tidak kalah penting juga adalah bunga rekening itu harus 
dimasukkan sebagai pemasukan kepada negara.

      Model pencegahan

      Di tengah semangat bangsa Indonesia yang ingin memberantas korupsi, 
penertiban rekening liar bisa dijadikan salah satu model pencegahan dini 
terjadinya korupsi di lembaga pemerintahan. Karena itu, upaya BPK dengan 
tipologi kepemimpinan Anwar Nasution yang apa adanya harus didorong terus guna 
menertibkan penggunaan uang negara. Begitu juga dengan lembaga lain, seperti 
Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Pengawas Keuangan dan 
Pembangunan yang akan bekerja sama menertibkan penggunaan rekening tak bertuan 
itu.

      Kita semua berharap langkah Ketua BPK Anwar Nasution dan Menteri Keuangan 
Sri Mulyani dalam menertibkan rekening itu bukan saja memberikan teladan bagi 
departemen dan instansi pemerintah yang lain. Ada hal lebih penting yang bisa 
diperoleh dari upaya tersebut, yakni menyelamatkan uang negara yang notabene 
uang rakyat. Jika usaha itu berhasil, tentunya bisa dijadikan model bagi 
departemen lain dalam menertibkan rekening liar yang berpotensi merugikan 
negara.

      Selain itu, kita berharap terobosan Departemen Keuangan menertibkan 
rekening liar itu bisa menjadi proyek percontohan bagi departemen lain. Jika 
berhasil, paling tidak ada rujukan bagaimana menata pengelolaan dana negara 
yang efisien, tidak boros, dan tepat sasaran. Dengan sukses itu, departemen 
yang berkantor di lapangan Banteng, Jakarta, itu akan menorehkan tinta emas 
dalam menertibkan pengelolaan uang negara.
     




[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke