Copyright © 2007 Media Indonesia Online. All rights reserved.
Kamis, 30 Agustus 2007 08:41 WIB
OPINI
Menunggu Teladan dari Lapangan Banteng
Dewan Perwakilan Rakyat sepertinya ditakdirkan menjadi sumber berita yang
tidak ada habisnya. Ibarat sumur tanpa dasar, warta yang tersiar tak selalu
mengenai prestasi mereka dalam menjalankan fungsi legislasi. Sebagian berita
itu justru membuat dahi masyarakat berkerut karena bertolak belakang dengan
fungsi legislasi mereka sebagai anggota dewan yang terhormat. Ironisnya, jika
perilaku mereka malah bertentangan dengan semangat bangsa Indonesia yang giat
memberantas korupsi.
Laporan ICW kepada Badan Kehormatan DPR menyebutkan sepuluh anggota
Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 dan enam anggota dewan periode itu
menerima aliran dana dari Bank Indonesia. Dana sebanyak Rp4,5 miliar itu diduga
mengalir untuk memperlancar pembahasan rancangan undang-undang bank sentral.
Apalagi aliran dana itu bertepatan dengan pembahasan rancangan undang-undang
yang menjadikan bank sentral sebagai lembaga independen. Tentu saja laporan itu
menjadi berita hangat yang menghiasi media massa.
Dugaan adanya aliran dana ke DPR dalam setiap pembahasan rancangan
undang-undang sebenarnya bukan hal baru. Sinyalemen itu berulang kali
disampaikan, tapi selalu berakhir di tengah jalan. Kita semua tentu ingat
bagaimana politikus PDI Perjuangan, Indira Damayanti dan Meilono Suwondo, yang
mundur dari anggota DPR, padahal memiliki bukti pemberian dari sejumlah
departemen dan instansi. Amplop berisi uang itu mereka kumpulkan sebagai bukti
adanya setoran yang masuk ke dewan. Sayang, kasus itu berhenti begitu saja
tanpa ada kejelasan.
Karena itu, laporan ICW merupakan langkah konstruktif untuk membenahi
penggunaan anggaran departemen atau institusi negara yang bersumber dari dana
publik. Bagaimanapun juga, penggunaan dana yang bersumber dari publik harus
disesuaikan dengan peruntukannya. Beruntung BPK kemudian merespons cepat dengan
merencanakan audit investigatif aliran dana yang diterima sejumlah anggota
dewan.
Temuan aliran dana ke dewan itu akan lebih bermakna jika disikapi secara
bijak dan dijadikan momentum menelusuri kasus lain, seperti penertiban rekening
liar di sejumlah departemen. Ibarat pertempuran melawan rekening liar, aliran
dana BI merupakan pintu gerbang yang sudah terbuka guna menyingkap borok
penggunaan uang publik di institusi lain. Karena itu, BPK harus didorong untuk
membuat prioritas penanganan.
Prioritas
Banyak faktor kenapa BPK harus dipacu membuat prioritas. Selain
membudayakan tertib administrasi keuangan, badan itu dituntut berperan aktif
menyelamatkan uang negara. Penertiban rekening itu juga harus dilihat sebagai
upaya preventif mencegah terjadinya korupsi. Apalagi, jumlah uang negara yang
tersimpan di rekening liar di beberapa departemen, seperti Departemen Keuangan
yang tidak sedikit jumlahnya. Jika dana di rekening itu dialihkan sebagai
pemasukan negara, nilainya menjadi cukup signifikan.
Berdasarkan laporan Departemen Keuangan sendiri, jumlah rekening liar
yang mereka temukan sampai Juni 2007 mencapai 5.195 rekening. Total uang yang
tersimpan sekitar Rp17,6 triliun. Dari hasil penertiban yang dilakukan Menteri
Keuangan Sri Mulyani, negara mendapat tambahan pemasukan sekitar Rp5,5 triliun.
Jika nominal itu dibuat perbandingkan dengan dana BI yang mengalir ke DPR,
tentu tidak ada artinya. Tapi, substansi persoalan bukan pada angka, melainkan
transparansi dan ketertiban administrasi demi menghindari raibnya uang negara.
Memang tidak semua rekening yang ditemukan Departemen Keuangan dipastikan
liar karena butuh kepastian pemakaiannya. Karena itu, Menteri Keuangan Sri
Mulyani mengelompokkan ribuan rekening tersebut untuk ditelusuri keterkaitannya
dengan pemasukan negara. Jika rekening itu bagian dari negara, statusnya harus
diklarifikasi dan jika perlu ditutup. Dana yang tersimpan masuk ke kas negara.
Sebagai langkah antisipatif agar kejadian itu tidak terulang kembali,
Departemen Keuangan menyiapkan peraturan Menteri Keuangan. Peraturan itu
mengatur tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening dana hak negara. Selain
itu, pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah tentang penertiban rekening
yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Istilah rekening liar muncul karena pembukaan laporan rekening di
beberapa instansi, termasuk di Departemen Keuangan sendiri yang tidak
dilaporkan ke Menteri Keuangan. Padahal, setiap instansi atau departemen yang
akan membuka rekening harus melaporkan kepada Menteri Keuangan. Pembukaan
rekening sebatas untuk menampung suatu transaksi kementerian/lembaga negara
yang sifatnya transit sementara. Selanjutnya dana tersebut harus disetor ke kas
umum negara.
Langkah yang diambil Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menertibkan
rekening tak bertuan di departemennya patut diacungi jempol. Apalagi sesuai
dengan fungsi dan perannya, Departemen Keuangan seharusnya menjadi teladan bagi
departemen dan instansi pemerintah lain dalam hal pengelolaan rekening
departemen. Tidak ada perintah pengelolaan keuangan yang lebih baik selain
memberikan teladan bagi pihak lain.
Namun, penertiban semata tentu tidak cukup bila dalam investigasi
penggunaan rekening liar itu ditemukan indikasi yang merugikan negara. Sebab,
setiap pemakaian uang publik yang berpotensi merugikan negara bisa
dikategorikan perbuatan pidana, yakni korupsi. Tidak ada salahnya pemimpin
sebuah instansi dan departemen memberikan sanksi yang wajar kepada mereka yang
terbukti secara hukum menyalahgunakan uang publik. Selain memberi pelajaran dan
efek jera, sanksi akan membuat semua pihak berpikir ulang melakukan perbuatan
serupa. Yang tidak kalah penting juga adalah bunga rekening itu harus
dimasukkan sebagai pemasukan kepada negara.
Model pencegahan
Di tengah semangat bangsa Indonesia yang ingin memberantas korupsi,
penertiban rekening liar bisa dijadikan salah satu model pencegahan dini
terjadinya korupsi di lembaga pemerintahan. Karena itu, upaya BPK dengan
tipologi kepemimpinan Anwar Nasution yang apa adanya harus didorong terus guna
menertibkan penggunaan uang negara. Begitu juga dengan lembaga lain, seperti
Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan yang akan bekerja sama menertibkan penggunaan rekening tak bertuan
itu.
Kita semua berharap langkah Ketua BPK Anwar Nasution dan Menteri Keuangan
Sri Mulyani dalam menertibkan rekening itu bukan saja memberikan teladan bagi
departemen dan instansi pemerintah yang lain. Ada hal lebih penting yang bisa
diperoleh dari upaya tersebut, yakni menyelamatkan uang negara yang notabene
uang rakyat. Jika usaha itu berhasil, tentunya bisa dijadikan model bagi
departemen lain dalam menertibkan rekening liar yang berpotensi merugikan
negara.
Selain itu, kita berharap terobosan Departemen Keuangan menertibkan
rekening liar itu bisa menjadi proyek percontohan bagi departemen lain. Jika
berhasil, paling tidak ada rujukan bagaimana menata pengelolaan dana negara
yang efisien, tidak boros, dan tepat sasaran. Dengan sukses itu, departemen
yang berkantor di lapangan Banteng, Jakarta, itu akan menorehkan tinta emas
dalam menertibkan pengelolaan uang negara.
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/