http://www.gatra.com/artikel.php?id=107644

Nuklir
Energi Murah Dilabel Haram

Alun-alun kota Jepara, Jawa Tengah, sepanjang Sabtu pekan lalu, dipadati 
sekitar 5.000 pengunjuk rasa. Jauh-jauh mereka datang berjalan kaki dari Desa 
Balong, Kecamatan Kembang, yang berjarak 30 kilometer, untuk menyuarakan 
penolakan atas rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). 
Kelompok yang menamakan diri Koalisi Rakyat dan Mahasiswa itu menggelar mimbar 
bebas di depan gedung DPRD setempat.

Demonstrasi itu mengambil momentum kedatangan Menteri Negara Riset dan 
Teknologi (Menristek), Kusmayanto Kadiman, ke kota di pesisir utara Semenanjung 
Muria tersebut. Menjelang sore, pengunjuk rasa berhasil memaksa Menristek naik 
panggung, bergabung dalam orasi yang digelar sejak pagi hari. Namun suasana 
berlangsung kurang kondusif setelah penjelasan Menristek tidak dapat diterima 
pengunjuk rasa. Massa lalu memaksa mantan Rektor ITB itu menandatangani nota 
penolakan PLTN.

Sikap Kusmayanto yang menolak membubuhkan tanda tangan membuat massa marah dan 
berlanjut dengan aksi saling dorong dengan polisi. Kemelut berakhir setelah 
Menristek dilarikan ke dalam gedung DPRD melalui pintu belakang. Massa yang 
marah sempat melempari menteri dengan botol air mineral, tapi luput dari 
sasaran.

Ratusan meter dari tempat tersebut, ruang pertemuan utama kantor Pengurus 
Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara di Jalan Pemuda 51 disesaki puluhan ulama 
setempat. Mereka tengah berdebat sengit dalam bahtsul masail fiqhiyah dengan 
tema "PLTN Muria dalam Perspektif Fikih". Pertemuan yang berlangsung petang 
hingga larut malam ini membahas agenda utama pandangan fikih Islam atas 
pembangunan PLTN. Tuan rumah, PCNU Jepara, menggelar acara itu bekerja sama 
dengan Lajnah Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah.

Ini merupakan sesi lanjutan acara sebelumnya, yaitu dialog publik tentang PLTN. 
Dalam sesi terdahulu itu, Menristek Kusmayanto Kadiman tampil sebagai pembicara 
inti. Ia dibantu Staf Ahli Bidang SDM dan Teknologi, Evita Legowo, dan Kepala 
Badan Tenaga Nuklir Nasional, Hudi Hastowo. Dari pihak yang kontra-PLTN, tampak 
mantan Presiden Abdurrahman Wahid, pengamat antikorupsi George Junus 
Aditjondro, dan pakar fisika nuklir eksperimen Dr. Iwan Kurniawan. Dialog 
berlangsung seru hingga menjelang petang, karena kedua pihak sama-sama 
bersemangat.

Namun yang lebih bergaung luas adalah keputusan bahtsul masail-nya. Diskusi 
keislaman khas warga NU itu menghasilkan dua keputusan pokok, yaitu pembangunan 
PLTN hukumnya haram dan pada poin kedua mewajibkan pemerintah serta masyarakat 
menghentikan proyek tersebut sesuai dengan porsi masing-masing.

Menurut Ketua PCNU Jepara, KH Nuruddin Amin, bahtsul masail merupakan tradisi 
rutin tahunan jam'iyah NU. Acara ini biasanya membahas masalah waqi'iyyah (isu 
aktual) yang tengah terjadi di masyarakat. Tahun ini, diskusinya melibatkan 
unsur Syuriyah NU di sekitar Semenanjung Muria dan unsur PWNU Jawa Tengah 
karena membahas tentang isu PLTN yang tengah menjadi perhatian regional.

Masalah PLTN Muria menjadi pilihan, karena hal ini dipandang menyangkut 
persoalan umat. "Tidak hanya masalah energi, melainkan juga ada aspek 
lingkungan, ekologi, sosial, politik dan ekonomi," kata Nuruddin kepada Gatra. 
Keputusan bahtsul masail tersebut, katanya, dirumuskan menjadi fatwa Dewan 
Syuriyah PCNU Jepara. Fatwa itu berlaku hanya untuk proyek PLTN Muria dalam 
konteks lokal. Selain itu, fatwa ini dibuat dengan asumsi masih ada sumber 
energi lain yang bisa dieksplorasi.

Kepada Gatra, Nuruddin mengemukakan alasan pokok putusan tersebut. Yaitu adanya 
mafsadah (kerusakan) yang mungkin ditimbulkan. PLTN dinilai sebagai proyek 
berisiko tinggi, yang tidak sebanding dengan suplai energi listrik nasional 
sebanyak 2% hingga 4%.

Risiko itu dianggap nyata dan dekat dengan masyarakat, karena sumber daya 
manusia yang ada diragukan kemampuannya dalam mengelola proyek ini. 
"Prinsipnya, menegakkan kemaslahatan dan menghindarkan kemafsadatan," katanya. 
Maslahat dan mafsadah pada PLTN, tegasnya, dipandang sebagai hal yang 
muhaqqaqah (nyata), bukan mauhumah (praduga), mengingat berbagai kasus yang 
pernah terjadi.

Di antara dalil yang dipakai adalah Al-Quran surah Al-a'raf 56, yang intinya 
melarang manusia membuat kerusakan di muka bumi. Juga Quran surah Al-Baqarah 
219, yang artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. 
Katakanlah pada keduanya itu ada dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. 
Namun dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya."

Pengambilan hukum untuk fatwa ini berpijak pada sebuah kaidah ushul fiqh yang 
menyatakan, ketika ada maslahat dan mafsadah secara bersamaan, maka yang 
didahulukan adalah menolak mafsadah.

Fatwa itu, tentu saja, disambut baik oleh kalangan aktivis lingkungan. Tak 
kurang dari Wahana Lingkungan Hidup dan Greenpeace langsung mengirimkan surat 
simpati. Direktur Eksekutif Greenpeace Asia Tenggara, Emmy Hafild, dalam 
statemen yang dikirim ke media massa menyatakan dukungannya. "Keputusan ulama 
sangat tepat karena masyarakat setempat telah resah dan tegang akibat 
pengumuman pemerintah tentang PLTN," katanya.

Menurut Prof. Dr. Azyumardi Azra, pembahasan fatwa semacam ini harus dikaji 
cermat secara interdisipliner. Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif 
Hidayatullah, Jakarta, itu menyarankan agar fatwa agama tidak dibuat dalam 
suasana demo atau tekanan massa. "Supaya bisa menimbang mudarat dan manfaatnya 
secara lebih jernih," ujarnya.

Menurut dia, fatwa semacam itu punya efek pertimbangan hukum saja, tapi tidak 
mengikat. Keputusan bahtsul masail di jam'iyah NU berbeda dengan keputusan 
majelis tarjih di Muhammadiyah. Keputusan majelis tarjih biasanya dijadikan 
acuan resmi dan diberlakukan secara mengikat. Di NU lebih longgar.

Mujib Rahman
[Nasional, Gatra Nomor 43 Beredar Kamis, 13 September 2007] 


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke