http://www.gatra.com/artikel.php?id=107644
Nuklir Energi Murah Dilabel Haram Alun-alun kota Jepara, Jawa Tengah, sepanjang Sabtu pekan lalu, dipadati sekitar 5.000 pengunjuk rasa. Jauh-jauh mereka datang berjalan kaki dari Desa Balong, Kecamatan Kembang, yang berjarak 30 kilometer, untuk menyuarakan penolakan atas rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Kelompok yang menamakan diri Koalisi Rakyat dan Mahasiswa itu menggelar mimbar bebas di depan gedung DPRD setempat. Demonstrasi itu mengambil momentum kedatangan Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek), Kusmayanto Kadiman, ke kota di pesisir utara Semenanjung Muria tersebut. Menjelang sore, pengunjuk rasa berhasil memaksa Menristek naik panggung, bergabung dalam orasi yang digelar sejak pagi hari. Namun suasana berlangsung kurang kondusif setelah penjelasan Menristek tidak dapat diterima pengunjuk rasa. Massa lalu memaksa mantan Rektor ITB itu menandatangani nota penolakan PLTN. Sikap Kusmayanto yang menolak membubuhkan tanda tangan membuat massa marah dan berlanjut dengan aksi saling dorong dengan polisi. Kemelut berakhir setelah Menristek dilarikan ke dalam gedung DPRD melalui pintu belakang. Massa yang marah sempat melempari menteri dengan botol air mineral, tapi luput dari sasaran. Ratusan meter dari tempat tersebut, ruang pertemuan utama kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara di Jalan Pemuda 51 disesaki puluhan ulama setempat. Mereka tengah berdebat sengit dalam bahtsul masail fiqhiyah dengan tema "PLTN Muria dalam Perspektif Fikih". Pertemuan yang berlangsung petang hingga larut malam ini membahas agenda utama pandangan fikih Islam atas pembangunan PLTN. Tuan rumah, PCNU Jepara, menggelar acara itu bekerja sama dengan Lajnah Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah. Ini merupakan sesi lanjutan acara sebelumnya, yaitu dialog publik tentang PLTN. Dalam sesi terdahulu itu, Menristek Kusmayanto Kadiman tampil sebagai pembicara inti. Ia dibantu Staf Ahli Bidang SDM dan Teknologi, Evita Legowo, dan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional, Hudi Hastowo. Dari pihak yang kontra-PLTN, tampak mantan Presiden Abdurrahman Wahid, pengamat antikorupsi George Junus Aditjondro, dan pakar fisika nuklir eksperimen Dr. Iwan Kurniawan. Dialog berlangsung seru hingga menjelang petang, karena kedua pihak sama-sama bersemangat. Namun yang lebih bergaung luas adalah keputusan bahtsul masail-nya. Diskusi keislaman khas warga NU itu menghasilkan dua keputusan pokok, yaitu pembangunan PLTN hukumnya haram dan pada poin kedua mewajibkan pemerintah serta masyarakat menghentikan proyek tersebut sesuai dengan porsi masing-masing. Menurut Ketua PCNU Jepara, KH Nuruddin Amin, bahtsul masail merupakan tradisi rutin tahunan jam'iyah NU. Acara ini biasanya membahas masalah waqi'iyyah (isu aktual) yang tengah terjadi di masyarakat. Tahun ini, diskusinya melibatkan unsur Syuriyah NU di sekitar Semenanjung Muria dan unsur PWNU Jawa Tengah karena membahas tentang isu PLTN yang tengah menjadi perhatian regional. Masalah PLTN Muria menjadi pilihan, karena hal ini dipandang menyangkut persoalan umat. "Tidak hanya masalah energi, melainkan juga ada aspek lingkungan, ekologi, sosial, politik dan ekonomi," kata Nuruddin kepada Gatra. Keputusan bahtsul masail tersebut, katanya, dirumuskan menjadi fatwa Dewan Syuriyah PCNU Jepara. Fatwa itu berlaku hanya untuk proyek PLTN Muria dalam konteks lokal. Selain itu, fatwa ini dibuat dengan asumsi masih ada sumber energi lain yang bisa dieksplorasi. Kepada Gatra, Nuruddin mengemukakan alasan pokok putusan tersebut. Yaitu adanya mafsadah (kerusakan) yang mungkin ditimbulkan. PLTN dinilai sebagai proyek berisiko tinggi, yang tidak sebanding dengan suplai energi listrik nasional sebanyak 2% hingga 4%. Risiko itu dianggap nyata dan dekat dengan masyarakat, karena sumber daya manusia yang ada diragukan kemampuannya dalam mengelola proyek ini. "Prinsipnya, menegakkan kemaslahatan dan menghindarkan kemafsadatan," katanya. Maslahat dan mafsadah pada PLTN, tegasnya, dipandang sebagai hal yang muhaqqaqah (nyata), bukan mauhumah (praduga), mengingat berbagai kasus yang pernah terjadi. Di antara dalil yang dipakai adalah Al-Quran surah Al-a'raf 56, yang intinya melarang manusia membuat kerusakan di muka bumi. Juga Quran surah Al-Baqarah 219, yang artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah pada keduanya itu ada dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Namun dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Pengambilan hukum untuk fatwa ini berpijak pada sebuah kaidah ushul fiqh yang menyatakan, ketika ada maslahat dan mafsadah secara bersamaan, maka yang didahulukan adalah menolak mafsadah. Fatwa itu, tentu saja, disambut baik oleh kalangan aktivis lingkungan. Tak kurang dari Wahana Lingkungan Hidup dan Greenpeace langsung mengirimkan surat simpati. Direktur Eksekutif Greenpeace Asia Tenggara, Emmy Hafild, dalam statemen yang dikirim ke media massa menyatakan dukungannya. "Keputusan ulama sangat tepat karena masyarakat setempat telah resah dan tegang akibat pengumuman pemerintah tentang PLTN," katanya. Menurut Prof. Dr. Azyumardi Azra, pembahasan fatwa semacam ini harus dikaji cermat secara interdisipliner. Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, itu menyarankan agar fatwa agama tidak dibuat dalam suasana demo atau tekanan massa. "Supaya bisa menimbang mudarat dan manfaatnya secara lebih jernih," ujarnya. Menurut dia, fatwa semacam itu punya efek pertimbangan hukum saja, tapi tidak mengikat. Keputusan bahtsul masail di jam'iyah NU berbeda dengan keputusan majelis tarjih di Muhammadiyah. Keputusan majelis tarjih biasanya dijadikan acuan resmi dan diberlakukan secara mengikat. Di NU lebih longgar. Mujib Rahman [Nasional, Gatra Nomor 43 Beredar Kamis, 13 September 2007] [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
