Terdakwa Mutilasi Dituntut 20 Tahun Penjara
       
                   Tuesday, Nov. 13, 2007 Posted: 4:08:46PM PST
                   
               Terdakwa kasus mutilasi tiga siswi SMU Kristen Poso Sulawesi 
Tengah, Basri alias Ayas alias Bagong dituntut 20 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan secara bergiliran oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di 
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, kantor berita Antara memberitakan.

Basri didakwa melakukan tindak pidana terorisme dalam perbuatan mutilasi tiga 
siswi SMU Kristen Poso. 

Tim (JPU) yang diketuai Totok Bambang sebelumnya menyatakan tindakan terdakwa 
diatur dalam pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Terorisme (UU Terorisme) dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain mutilasi, tuntutan 20 tahun penjara juga ditujukan untuk aksi teror 
Basri yang lain, yaitu penembakan pendeta Susianti, penembakan dua warga Poso, 
dan peledakan bom senter di Kauwa.

       
---------------------------------
Be a better pen pal. Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how.

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke