http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.kompascetak.xml.2008.01.24.03233345&channel=2&mn=11&idx=11


Suara Korban
Kamis, 24 januari 2008 | 03:23 WIB 
IVAN A HADAR



Beberapa pekan terakhir banyak pelaku politik santer mengungkapkan jasa Pak 
Harto yang terbaring sakit dalam kondisi kritis. Ada yang meminta agar bangsa 
Indonesia memaafkannya.

Lebih dari itu, Golkar sebagai partai politik pilar Orde Baru menuntut 
penghentian proses hukum atasnya. Tak heran, Baskara T Wardaya dalam tulisannya 
di Kompas (17/1) mensinyalir, jangan-jangan ini adalah ketakutan kolektif para 
kroni Orde Baru.

Sementara itu, banyak pula yang mencemaskan seandainya penghentian proses hukum 
terhadap Soeharto ini benar-benar terjadi, bangsa ini akan menambah daftar 
panjang impunitas (impunity) atau kejahatan atas kemanusiaan, termasuk tindak 
korupsi selama Orde Baru, di mana pelakunya bebas berkeliaran atau tak 
terjangkau hukum. Impunitas juga mempunyai sisi yang sangat pribadi. Ketika 
zaman berubah menjadi demokratis, sang korban atau keluarganya bisa saja 
bertemu dengan sang pelaku, di jalanan, di restoran atau melihatnya masih 
berkuasa sambil merasakan ketidakberdayaan dalam kemarahan.

Mereka, misalnya, keluarga korban penembakan misterius, Tanjung Priok dan 
Trisakti, atau keluarga Munir. Begitu pula korban dan keluarganya yang masih 
terus menunggu tindak lanjut atas rekomendasi Tim Pencari Fakta atas kerusuhan 
Mei 1997 ketika terjadi pemerkosaan massal terhadap 168 perempuan etnis 
Tionghoa di tempat terbuka. Beberapa di antaranya bahkan dibunuh seusai 
diperkosa.

Cerita dari Aceh tak kalah mengenaskan. Selama sembilan tahun pemberlakuan 
Daerah Operasi Militer (DOM), menurut catatan beberapa kelompok perempuan, 
sekitar 600 perempuan Aceh diperkosa. Kekejaman militer telah banyak melahirkan 
kampung-kampung janda. Para janda tidak sekadar kehilangan suami, tetapi banyak 
pula yang telah diperkosa. Tak jarang, korban adalah mereka yang masih gadis 
dan di bawah umur. Pengusutan tuntas untuk mencari pelaku utamanya baru menjadi 
satu dari sekian janji pemerintah yang dipetieskan.

Berbagai contoh di atas menjelaskan bahwa penyebab impunitas, selain faktual 
juga bersifat normatif. Kejahatan hak asasi manusia (HAM) tidak diusut karena 
kurangnya keseriusan dan kemauan (politik) untuk mengusut oleh para elite yang, 
tak jarang, terlibat langsung atau tidak langsung dalam kasus-kasus tersebut. 
Selain sifat faktual impunitas tadi, ada pula sifat normatifnya, yaitu 
pemberlakuan amnesti umum atau dengan mengajukan pelakunya ke peradilan 
militer, dengan vonis hukuman ringan karena kesalahan prosedur, atau bahkan 
vonis bebas karena telah melakukan tugas sesuai perintah.

Pengadilan internasional

Sebenarnya, sejak beberapa tahun terakhir, pelaku beberapa pelanggaran berat 
HAM, terutama penyiksaan tahanan, hukuman mati yang sewenang-wenang terhadap 
tahanan politik, serta penculikan dan "penghilangan" lawan politik, terancam 
diajukan ke pengadilan internasional.

Hukum internasional pun tidak menutup keterkaitannya dengan hukum nasional, 
melainkan saling melengkapi dan biasanya hanya akan diterapkan bila hukum 
nasional tidak serius menangani kejahatan berat atas kemanusiaan.

Hukum internasional juga menuntut reformasi pengadilan militer yang hanya boleh 
mengadili prosedur anggota militer. Selain itu, kejahatan atas kemanusiaan oleh 
anggota militer harus diadili di pengadilan sipil. Bertindak sesuai perintah 
ternyata tidak berarti terbebas dari kesalahan. Paling barter, bila ini 
terjadi, yang diakui sebatas faktor yang meringankan hukuman. Ini pun karena 
pelaku dalam menjalankan perintah tidak mempunyai pilihan lain.

Hukum internasional juga mengandung aturan untuk memaksakan peradilan berikut 
sanksi bagi para pelaku kejahatan atas kemanusiaan. Meskipun demikian, hukum 
internasional belum cukup sebagai jaminan bahwa anak-anak yang luka parah atau 
yang menjadi yatim piatu, ibu yang diperkosa, atau mereka yang dibunuh dengan 
mengenaskan, hanyalah kejadian masa lalu yang tidak akan terulang kembali. 
Paling ideal, bila hukum nasional bisa selalu ditegakkan.

Dalam kaitan ini, sakitnya Pak Harto perlu disikapi secara arif sebagai sebuah 
sikap kolektif demi penegakan hukum nasional. Sebagai bangsa, berbagai kasus 
pelanggaran HAM dan kejahatan atas kemanusiaan di masa pemerintahan Pak Harto 
harus segera diungkap dan dituntaskan lewat proses hukum.

Ini penting agar kejahatan serupa tidak terulang kembali. Dugaan saya, 
kira-kira begitulah yang ingin disuarakan para korban dan keluarganya.

IVAN A HADAR Koordinator Nasional Target MDGs (Bappenas/UNDP); Pendapat Pribadi




[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke