MERDEKA!

Pada tanggal 06/11/08, PP.JAKER <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
>
>
> Pernyataan Sikap
>
> Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat [Jaker]
>
> Terkait Disyahkannya Undang Undang Pornografi.
>
>
>
>
>
> Indonesia belumlah pulih dari krisis
> ekonomi tahun 1998. Dan kembali dihantam dampak krisis finansial global
> yang
> terjadi di jantung kapitalisme di Wall Street, New York AS, semakin membuat
> terhuyung huyung perekonomian dalam negeri kita. Dampaknya terasa dalam
> bidang
> riil maupun finansial.
>
>
>
> Krisis
> belum habis dan dengan sempurnanya kemiskinan [yang dialami mayoritas
> penduduk Indonesia
> sebab penjajahan imperialisme dengan dikuasainya kekayaan energi dan
> tambang kita oleh
> koorporasi-koorporasi asing, juga kewajiban bayar utang luar negeri]
> melahirkan masyarakat sakit, ngawur,
> ingin serba cepat/instant dalam pemenuhan kebutuhan kebutuhan hidup,
> bersaing
> keji untuk survive di alam kapitalisme.
>
>
>
> Ditengah situasi disebut diatas,
> dengan menutup mata terhadap persoalan pokok rakyat Indonesia itu, beberapa
> fraksi di DPR/MPR mensyahkan UU Pornografi – Pornoaksi.
>
>
>
> Pornografi
> hanya satu hal yang dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan dari persaingan
> hidup tadi [DVD porno yang dijual di pinggir jalan seharga Rp 5.000, situs
> porno yang bisa diakses semua orang termasuk anak anak, distorsi pada tari
> Tayub di Banyuwangi, Joged di Bali, goyangan Inul dst].
>
> Menanggapi situasi tersebut, sebagaimana telah dilakukan kawan kawan di
> Papua Barat – Bali – Manado –
> Sumatera Utara, kami Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat [Jaker] menyerukan
> Pembatalan Undang Undang Anti Pornografi
> dengan alasan:
>
>
>
> Undang
> Undang Pornografi jelas menyalahi kebhinekaan/kemajemukan bangsa kita. Kita
> tahu bahwa Indonesia adalah
> ratusan bangsa yang berkumpul membawa budayanya masing masing, jadi tidak
> bisa diseragamkan seperti kehendak MUI, ICMI,
> FPI,
> MMI,
> Hizbut Tahrir,
> dan PKS.Undang Undang Pornografi akan membatasi/mengekang
> ekspresi berkesenian rakyat.Undang Undang Pornografi seperti pengalihan
> isu,
> tidak menyelesaikan problem pokok kemiskinan yang dialami mayoritas rakyat
> Indonesia. Karena kalau ingin menyelamatkan kaum perempuan dan anak anak
> dari ekploitasi seks maka agenda penyelesaian krisislah yang harusnya
> lebih diutamakan, bukan justru mengurusi dan membuat undang undang yang
> mengatur moralitas.
>
>
>
> Menurut
> kami, seharusnya Undang Undang yang dibuat adalah mengenai tata atur
> penyebaran
> barang-barang pornografi. Apa apa yang terkait dengan pornografi/substansi
> dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan
> gagasan-gagasan
> macam; VCD, koran, majalah, website, tayangan televisi, dst tak perlu
> dilarang.
>
>
>
> Wujud kongkretnya adalah dengan mengeluarkan
> Undang Undang Tata Atur seperti:
>
>
>
> Penyediaan
> tempat khusus [macam Sex Shop dsb] yang legal agar rakyat [dewasa] bisa
> mengakses material yang terkait dengan seks.Berlakukan
> kurikulum/pendidikan seks di sekolah,Night
> club tarian khusus dewasa di territory tertentu.Perbanyak
> ATM Kondom, khususnya di lokasi lokasi tertentu [tempat prostitusi
> dsb].Wajibkan
> kepada para orang tua untuk menjelaskan ke anak anaknya mengenai seks sejak
> dini/sejak si anak mengalami pubertas pada usia usia tertentu.
>
>
>
> Tapi
> sekali lagi, itu semua akan tidak ada artinya bila Indonesia tidak segera
> lepas dari
> cengkraman imperialisme, bila krisis akut kemiskinan tidak segera disudahi.
> Bagaimana bisa memberi pendidikan seks ke orang banyak dan anak anak kita
> kalau
> untuk kebutuhan hidup dan biaya sekolah demikian mahal?
>
> Perut
> yang kenyang dan minimnya kecemasan terhadap hidup, juga taraf pendidikan
> yang
> cukup jelas mempengaruhi rakyat dalam berpikir - bertindak dan
> berkebudayaan.
>
>
>
> Demikian pernyataan ini kami buat menyikapi
> disyahkannya Undang Undang Pornografi.
>
>
>
>
>
> "Bukan Undang Undang
> Pornoaksi-Pornografi, Tapi sudahi kemiskinan rakyat dengan Hapus Hutang
> Luar
> Negeri, Nasionalisasi Aset Tambang Asing dan Industrialisasi Nasional untuk
> Kemakmuran Rakyat"
>
>
>
>
>
> Jakarta, 6 November 2008
>
>
>
> Pengurus Pusat
>
> Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat -
> Jaker
>
>
>
>
>
>                         Tejo Priyono
>                                    Suroso
>
>
> Ketua
>                   Sekretaris Jendral
>
>  ___________________________________________________
>
> JAKER (Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
> Jl.Tebet Dalam 2G No.1 Jakarta Selatan 12810 INDONESIA
> Phone/Fax  :+62-21-8354513
> HP. 0817 687 95 98 [Tejo Priyono]
> Email : [EMAIL PROTECTED] <pp.jaker%40gmail.com>  / [EMAIL 
> PROTECTED]<pp.jaker%40yahoo.com>
> Web log : http://www.jakker.blogspot.com/
>
> __________________________________________________________
> Nama baru untuk Anda!
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
> @rocketmail.
> Cepat sebelum diambil orang lain!
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> 
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke