MERDEKA! Pada tanggal 06/11/08, PP.JAKER <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > > > Pernyataan Sikap > > Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat [Jaker] > > Terkait Disyahkannya Undang Undang Pornografi. > > > > > > Indonesia belumlah pulih dari krisis > ekonomi tahun 1998. Dan kembali dihantam dampak krisis finansial global > yang > terjadi di jantung kapitalisme di Wall Street, New York AS, semakin membuat > terhuyung huyung perekonomian dalam negeri kita. Dampaknya terasa dalam > bidang > riil maupun finansial. > > > > Krisis > belum habis dan dengan sempurnanya kemiskinan [yang dialami mayoritas > penduduk Indonesia > sebab penjajahan imperialisme dengan dikuasainya kekayaan energi dan > tambang kita oleh > koorporasi-koorporasi asing, juga kewajiban bayar utang luar negeri] > melahirkan masyarakat sakit, ngawur, > ingin serba cepat/instant dalam pemenuhan kebutuhan kebutuhan hidup, > bersaing > keji untuk survive di alam kapitalisme. > > > > Ditengah situasi disebut diatas, > dengan menutup mata terhadap persoalan pokok rakyat Indonesia itu, beberapa > fraksi di DPR/MPR mensyahkan UU Pornografi Pornoaksi. > > > > Pornografi > hanya satu hal yang dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan dari persaingan > hidup tadi [DVD porno yang dijual di pinggir jalan seharga Rp 5.000, situs > porno yang bisa diakses semua orang termasuk anak anak, distorsi pada tari > Tayub di Banyuwangi, Joged di Bali, goyangan Inul dst]. > > Menanggapi situasi tersebut, sebagaimana telah dilakukan kawan kawan di > Papua Barat Bali Manado > Sumatera Utara, kami Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat [Jaker] menyerukan > Pembatalan Undang Undang Anti Pornografi > dengan alasan: > > > > Undang > Undang Pornografi jelas menyalahi kebhinekaan/kemajemukan bangsa kita. Kita > tahu bahwa Indonesia adalah > ratusan bangsa yang berkumpul membawa budayanya masing masing, jadi tidak > bisa diseragamkan seperti kehendak MUI, ICMI, > FPI, > MMI, > Hizbut Tahrir, > dan PKS.Undang Undang Pornografi akan membatasi/mengekang > ekspresi berkesenian rakyat.Undang Undang Pornografi seperti pengalihan > isu, > tidak menyelesaikan problem pokok kemiskinan yang dialami mayoritas rakyat > Indonesia. Karena kalau ingin menyelamatkan kaum perempuan dan anak anak > dari ekploitasi seks maka agenda penyelesaian krisislah yang harusnya > lebih diutamakan, bukan justru mengurusi dan membuat undang undang yang > mengatur moralitas. > > > > Menurut > kami, seharusnya Undang Undang yang dibuat adalah mengenai tata atur > penyebaran > barang-barang pornografi. Apa apa yang terkait dengan pornografi/substansi > dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan > gagasan-gagasan > macam; VCD, koran, majalah, website, tayangan televisi, dst tak perlu > dilarang. > > > > Wujud kongkretnya adalah dengan mengeluarkan > Undang Undang Tata Atur seperti: > > > > Penyediaan > tempat khusus [macam Sex Shop dsb] yang legal agar rakyat [dewasa] bisa > mengakses material yang terkait dengan seks.Berlakukan > kurikulum/pendidikan seks di sekolah,Night > club tarian khusus dewasa di territory tertentu.Perbanyak > ATM Kondom, khususnya di lokasi lokasi tertentu [tempat prostitusi > dsb].Wajibkan > kepada para orang tua untuk menjelaskan ke anak anaknya mengenai seks sejak > dini/sejak si anak mengalami pubertas pada usia usia tertentu. > > > > Tapi > sekali lagi, itu semua akan tidak ada artinya bila Indonesia tidak segera > lepas dari > cengkraman imperialisme, bila krisis akut kemiskinan tidak segera disudahi. > Bagaimana bisa memberi pendidikan seks ke orang banyak dan anak anak kita > kalau > untuk kebutuhan hidup dan biaya sekolah demikian mahal? > > Perut > yang kenyang dan minimnya kecemasan terhadap hidup, juga taraf pendidikan > yang > cukup jelas mempengaruhi rakyat dalam berpikir - bertindak dan > berkebudayaan. > > > > Demikian pernyataan ini kami buat menyikapi > disyahkannya Undang Undang Pornografi. > > > > > > "Bukan Undang Undang > Pornoaksi-Pornografi, Tapi sudahi kemiskinan rakyat dengan Hapus Hutang > Luar > Negeri, Nasionalisasi Aset Tambang Asing dan Industrialisasi Nasional untuk > Kemakmuran Rakyat" > > > > > > Jakarta, 6 November 2008 > > > > Pengurus Pusat > > Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat - > Jaker > > > > > > Tejo Priyono > Suroso > > > Ketua > Sekretaris Jendral > > ___________________________________________________ > > JAKER (Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat) > Jl.Tebet Dalam 2G No.1 Jakarta Selatan 12810 INDONESIA > Phone/Fax :+62-21-8354513 > HP. 0817 687 95 98 [Tejo Priyono] > Email : [EMAIL PROTECTED] <pp.jaker%40gmail.com> / [EMAIL > PROTECTED]<pp.jaker%40yahoo.com> > Web log : http://www.jakker.blogspot.com/ > > __________________________________________________________ > Nama baru untuk Anda! > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan > @rocketmail. > Cepat sebelum diambil orang lain! > http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ > > [Non-text portions of this message have been removed] > > >
[Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
