http://www.sinarharapan.co.id/berita/content/read/negeri-bhinneka-yang-kehilangan-ika/
Jumat 17. of September 2010 15:14
Negeri Bhinneka yang Kehilangan Ika
OLEH: HERU GUNTORO
JAKARTA - Seribu lilin menyala di Bundaran Hotel Indonesia, Kamis (16/9) malam.
Atas nama solidaritas kebebasan beragama, mereka merindukan sebuah Indonesia
yang damai.
Peristiwa penusukan terhadap Majelis Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
Pondok Timur Indah Kota Bekasi, Asian Lumbantoruan Sihombing, bukan kali
pertama dan tampaknya bukan klimaks gangguan kehidupan beragama dan beribadah
di Indonesia.
Namun, peristiwa yang terjadi pada Minggu (12/9) itu berhasil memicu
keprihatinan dan kemarahan masyarakat bineka Indonesia terhadap hancurnya rasa
aman beribadah di negeri yang memastikan Ketuhanan Yang Maha Esa ini
sebagai sila pertamanya tersebut. Masih banyak kasus serupa yang terjadi,
tetapi tidak terungkap ke media massa. Tidak hanya gereja, tapi masjid dan
pura pun tak luput dari gangguan.Semalam, Kamis, ribuan orang yang
mengatasnamakan Forum Solidaritas Kebebasan Beragama melakukan aksi simpatik.
Mereka menyalakan 1.000 lilin yang mereka anggap bisa menerangi dan
mencerahkan semua orang mengenai arti kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Ketua Umum Indonesian Conference Religion on Peace (ICRP) Siti Musdah Mulia
menyayangkan Indonesia yang dahulu dikenal memiliki sikap toleransi tinggi
ternyata hanya kamuflase belaka. Banyak orang yang hanya mementingkan
kepentingan diri sendiri dan golongan sehingga acuh terhadap kepentingan orang
lain, termasuk dalam urusan beribadah.
Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala
daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
Namun, dalam kenyataannya, peraturan bersama ini justru menjadi bumerang bagi
pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama dan beribadah. "Alangkah lucunya
di negeri yang dahulu dibangun berdasarkan beragamnya suku, agama, ras, serta
golongan ini menerapkan peraturan bersama dua menteri yang sering kali menjadi
alat legitimasi sekelompok orang dalam mengawasi rumah ibadah agama lain," ujar
Musdah.
Aturan semacam ini bertentangan dengan konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar
1945 sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 E, Ayat 1 dan 2 serta Pasal 29 Ayat 2
dinyatakan bahwa "Setiap orang bebas untuk memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya; Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan
pikirian dan sikap sesuai hati nuraninya; Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu".Dari sisi hukum, UUD 1945 adalah ketentuan hukum yang
paling kuat sehingga peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara.
Setara Insitute juga menyayangkan hampir di setiap pelanggaran kebebasan
beragama dan beribadah, negara seakan tutup mata. Wakil Ketua Setara
Institute, Bonar Tigor Naipospos, menyebutkan, tindakan tegas pemerintah hanya
dalam kasus 1 Juni 2008, ketika Polda Metro Jaya menahan Ketua Umum FPI Habib
Rizieq Shihab beserta enam anak buahnya.
Ini pun dilakukan setelah anggota FPI menyerang dan melukai sejumlah anggota
Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKK-BB) yang
sedang melakukan aksi damai mendukung kelompok Ahmadiyah di lapangan Monas,
Jakarta.
Kontroversi
ICRP sendiri menginginkan agar peraturan bersama dua menteri tersebut dicabut
karena sudah secara pasti melanggar hak asasi manusia. "Peraturan bersama
dua mentri itu harus dicabut," tegas Musdah. Di sisi lain, peraturan bersama
tersebut masih dianggap perlu. Hal ini dilontarkan Direktur International
Centre for Islam and Pluralism Mohammad Syafiie Anwar. Ia menganggap peraturan
bersama itu harus tetap ada, tetapi beberapa bagian di dalamnya harus direvisi.
"Ada peraturan bersama saja sudah ricuh, bagaimana kalau tidak ada?" cetus
Syafiie.
Angin segar pun datang dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan
Djoko Suyanto yang menyebutkan bahwa peraturan bersama tersebut bisa direvisi.
Jika mengacu pada definisi hak asasi manusia, hak dasar manusia, termasuk di
dalamnya urusan beragama, berkeyakinan, dan beribadah tidak boleh dilanggar
oleh manusia lain, begitu pula sebaliknya. Jangan sampai lilin-lilin kecil
tersebut nyalanya padam terkena hempasan angin. Namun, sebaliknya, semoga
lilin-lilin tersebut sinarnya tidak hanya menerangkan, tetapi menghangatkan
semua orang. n
Kembali ke : Home
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/