http://www.sinarharapan.co.id/berita/content/read/negeri-bhinneka-yang-kehilangan-ika/

Jumat 17. of September 2010 15:14 
Negeri Bhinneka yang Kehilangan Ika
OLEH: HERU GUNTORO



     
JAKARTA - Seribu lilin menyala di Bundaran Hotel Indonesia, Kamis (16/9) malam. 
Atas nama solidaritas kebebasan beragama, mereka merindukan sebuah Indonesia 
yang damai. 


Peristiwa penusukan terhadap Majelis Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) 
Pondok Timur Indah Kota Bekasi, Asian Lumbantoruan Sihombing, bukan kali 
pertama dan tampaknya bukan klimaks gangguan kehidupan beragama dan beribadah 
di Indonesia.


Namun, peristiwa yang terjadi pada Minggu (12/9) itu berhasil memicu 
keprihatinan dan kemarahan  masyarakat bineka Indonesia terhadap hancurnya rasa 
aman beriba­dah di negeri yang memasti­kan  Ke­tuhanan Yang Maha Esa ini 
se­bagai sila pertama­nya tersebut. Masih banyak kasus serupa yang terjadi, 
tetapi tidak ter­ung­­kap ke media massa. Tidak hanya gereja, tapi masjid dan 
pu­ra pun tak luput dari gangguan.Semalam, Kamis, ribuan orang yang 
mengatasnamakan Forum Solidaritas Kebebasan Beragama melakukan aksi simpatik. 
Mereka menyalakan 1.000 lilin yang mereka anggap bisa menerangi dan 
mencerah­kan semua orang mengenai arti kebebasan beragama dan berkeyakinan.


Ketua Umum Indonesian Conference Religion on Peace (ICRP) Siti Musdah Mulia 
menyayangkan Indonesia yang dahulu dikenal memiliki sikap toleransi tinggi 
ternyata hanya kamuflase belaka. Banyak orang yang hanya mementing­kan 
kepentingan diri sendiri dan golongan sehingga acuh terhadap kepentingan orang 
lain, termasuk dalam urusan beribadah.
Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam 
Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala 
daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama. 


Namun, dalam kenyataannya, peraturan bersama ini justru menjadi bumerang bagi 
pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama dan beribadah. "Alangkah lucunya 
di negeri yang dahulu dibangun berdasarkan beragamnya suku, agama, ras, serta 
golongan ini menerapkan peraturan bersama dua menteri yang sering kali menjadi 
alat legitimasi sekelompok orang dalam mengawasi rumah ibadah agama lain," ujar 
Musdah.


Aturan semacam ini bertentangan dengan konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar 
1945 sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 E, Ayat 1 dan 2 serta Pasal 29 Ayat 2 
dinyatakan bahwa "Setiap orang bebas untuk memeluk agama dan beribadat menurut 
agamanya; Setiap orang ber­hak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan 
pikirian dan sikap sesuai hati nuraninya; Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap 
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya 
dan kepercayaannya itu".Dari sisi hukum, UUD 1945 adalah ketentuan hukum yang 
paling kuat sehingga peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan 
konstitusi negara. 


Setara Insitute juga me­nyayangkan hampir di setiap pelanggaran kebebasan 
ber­agama dan beribadah, negara seakan tutup mata. Wakil Ketua Setara 
Institute, Bonar Tigor Naipospos, menyebutkan, tindakan tegas pemerintah hanya 
dalam kasus 1 Juni 2008, ketika Polda Metro Jaya menahan Ketua Umum FPI Habib 
Rizieq Shihab beserta enam anak buahnya.
Ini pun dilakukan setelah anggota FPI menyerang dan melukai sejumlah anggota 
Aliansi Kebangsaan untuk Ke­be­basan Beragama dan Ber­keyakinan (AKK-BB) yang 
se­dang melakukan aksi damai men­dukung kelompok Ahma­di­yah di lapangan Monas, 
Jakarta. 

Kontroversi
ICRP sendiri mengingin­kan agar peraturan bersama dua menteri tersebut dicabut 
karena sudah secara pasti me­lang­gar hak asasi manusia. "Per­aturan bersama 
dua mentri itu harus dicabut,"  tegas Musdah. Di sisi lain, peraturan bersama 
tersebut masih dianggap perlu. Hal ini dilontarkan Direktur International 
Centre for Islam and Pluralism Mohammad Syafiie Anwar. Ia menganggap peraturan 
bersama itu harus tetap ada, tetapi beberapa bagian di dalamnya harus direvisi. 
"Ada peraturan bersama saja sudah ricuh, bagaimana kalau tidak ada?" cetus 
Syafiie.


Angin segar pun datang dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan 
Djoko Suyanto yang menyebutkan bahwa peraturan bersama tersebut bisa direvisi. 
Jika mengacu pada definisi hak asasi manusia, hak dasar manusia, termasuk di 
dalamnya urusan beragama, berke­yakinan, dan beribadah tidak boleh dilanggar 
oleh manusia lain, begitu pula sebaliknya. Jangan sampai lilin-lilin kecil 
tersebut nyalanya padam terkena hempasan angin. Namun, sebaliknya, semoga 
lilin-lilin tersebut sinarnya tidak hanya menerangkan, tetapi menghangatkan 
semua orang. n

Kembali ke : Home

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke