http://www.sinarharapan.co.id/berita/content/read/pemerintah-gagal-jalankan-amanat-konstitusi-1/

Jumat 17. of September 2010 15:16 
Pembiaran Kekerasan Beragama 

Pemerintah Gagal Jalankan Amanat Konstitusi


     
Jakarta - Berulangnya kekerasan yang terjadi dengan mengatasnamakan agama 
me­nun­jukkan pemerintah di ba­wah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono ga­gal menjalankan amanat konstitusi. Ini membuat de­sakan agar Dewan 
Perwakilan Rak­yat (DPR) menggunakan hak interpelasinya mulai menguat.


"Kasus HKBP (Bekasi) ini bukan yang pertama, tapi adalah puncak dari rentetan 
kasus-kasus kekerasan terhadap agama-agama minoritas. Sudah saatnya kita tanya 
Presiden tentang tanggung jawabnya menjalankan amanat konstitusi," ungkap 
anggota DPR dari Fraksi PDIP Eva Sundari, Jumat (17/9).  Menurut Eva Sundari, 
saat ini DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari anggota 
Komisi II, III, dan VIII. "Tugas Panja ini adalah membentuk Tim dan mendapatkan 
output terhadap semua persoalan kekerasan pada agama-agama minoritas," 
jelasnya. 


Direktur Setara Institute Hendardi  mendukung usulan interpelasi. Ia 
mengatakan, pada akhirnya DPR harus menggunakan haknya untuk menanyakan 
tanggung jawab pemerintah soal penanganan kasus kekerasan atas nama agama. 
Tapi, ia khawatir bahwa tak banyak anggota DPR yang concern soal ini.  " 
Anggota Dewan yang lain lebih senang ngurusin rencana pembangunan gedung mewah 
baru mereka," ujar Hendardi. 


Dukungan juga disampai­kan  Direktur Lembaga Pem­­bela Hak-hak Sipil dan 
Politik Bambang Subono. Ia menambahkan, sikap tegas DPR sangat dibutuhkan untuk 
mengontrol pemerintah yang terkesan "lembek" di hadapan aktor nonnegara 
(nonstate actor). "Sudah waktunya DPR menggunakan hak interpelasi karena 
pemerintah membiarkan konstitusi dilanggar dengan menggunakan paksaan dan 
kekerasan pada agama-agama minoritas. Kalau dibiarkan, berarti DPR juga ikut 
melanggar konsitusi," demikian Bambang Subono.


Sementara itu, secara terpisah, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum 
meminta agar penyelesaian ka­sus kebebasan beragama di­jauh­kan dari penataan 
ke­hi­dup­an berbangsa dan bernega­ra dengan cara pandang lama. "Mayoritas 
harus menjauhkan diri dari sikap dan perilaku diktator. Minoritas harus 
menjauhkan diri dari sikap dan perilaku tirani," jelasnya. 

Tinjau Aturan Rumah Ibadah  
Sementara itu, sejumlah kalangan menilai Peraturan Bersama Dua Menteri Nomor 8 
dan 9 Tahun 2006 tentang izin pendirian rumah ibadah perlu segera direvisi. 
Peraturan tersebut justru dinilai lebih kaku dibandingkan dengan SKB No 1 Tahun 
1969.


Kordinator Himpunan War­ga Gereja Indonesia (Hagai) Shephard Supit mengatakan 
aturan dalam SKB lebih kaku, mengikat, menjebak, dan menghalangi pendirian 
rumah ibadah.
"SKB No 1/1969 jeleknya dibuka peluang untuk tafsir macam-macam, namun ada 
ruang untuk perdebatan, pe­nawaran, dan negosiasi. PMB (Peraturan Menteri 
Bersama) lebih kaku dan menjebak," ka­ta­nya dalam Diskusi Efek­tivitas PMB di 
Wisma PGI, Jakarta, Jumat (17/9).


Shepard mengatakan, pembahasan PMB saat itu terkesan tergopoh-gopoh karena 
hasilnya justru sulit dijalankan. Dalam Pasal 4 SKB, Shepard menjelaskan, 
diktum yang menimbulkan masalah pada Ayat 3 yang multitafsir dan sangat kabur. 
Ayat tersebut dalam kenyataannya justru dipakai pemerintah menghalangi 
pendirian rumah ibadah.
Dalam kesempatan sama, Ke­tua Harian Dewan Per­sau­da­raan Indonesia Samuel 
Lengkey juga mengatakan hal ini. "Per­a­tur­an yang dibuat pemerintah ti­dak 
boleh merugikan, apalagi da­lam menjalankan ibadah se­suai kepercayaannya," 
ungkapnya. 
Secara terpisah, Kuasa Hukum HKBP Pondok Timur Indah Bekasi Robert B Key­timu 
juga mengakui kendala aturan dua menteri tersebut dalam perolehan izin 
pendirian rumah ibadah. "Bahkan gereja yang sudah punya izin pun sulit 
dibangun. Jadi perlu dipertimbangkan untuk menghapus aturan itu," jelasnya.
Sementara itu, terkait rencana pemerintah untuk memindahkan lahan gereja, 
Robert mengkhwatirkan hal tersebut  bersifat sementara dan mendatangkan masalah 
di kemudian hari. Selain itu, Robert juga mengeluhkan kinerja polisi yang 
lambat dalam penanganan kasus penganiayaan Pendeta Asian Lum­ban­toruan  dan 
Pendeta Luspida. 
Hingga kini, Polda Metro Jaya memang belum menemukan titik terang identitas 
pelaku penusukan jemaat HKBP yang hendak beribadah di Ciketing Asem, 12 
Sep­tember lalu. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar mengungkapkan 
penyidik juga belum memperoleh informasi mengenai tersangka lain yang terlibat 
dalam insiden penusukan terhadap jemaat HKBP bernama Asian Lumbantoruan dan 
Pendeta Luspida.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah ditahan. 
Belum ada keterangan mengarah ke tersangka lain, termasuk identitas pelaku 
penusukan" jelasnya. 

Tudingan Provokasi  
Sementara itu, Polri melihat ada upaya provokasi terhadap warga yang dapat 
mengakibatkan adanya konflik horizontal terkait suku, agama, ras, dan 
antargolongan (SARA). 


Mengantisipasi hal tersebut, Kepolisian memaksimalkan fungsi intelijen dengan 
menurunkan beberapa intel di wilayah yang dinilai rawan kerusuhan.
"Kami melihat memang ada upaya memprovokasi warga untuk saling (serang) dan 
mengarah ke sana (konflik horizontal warga). Mengantisipasi itu, intel kita 
sudah diturunkan di tempat yang kira-kira rawan," ungkap Kepala Divisi Humas 
Polri Brigjen Iskandar Hasan. 


Meski mengakui sudah melihat ada upaya provokasi, namun jenderal bintang satu 
ini memandang belum ada gerakan massa yang signifikan. Dia mengungkapkan, pesan 
provokasi untuk melakukan tindakan anarkis terhadap kelompok yang berseberangan 
itu disebarkan melalui pesan singkat dan pesan di internet, seperti blog. 
Pemberitaan media, katanya, dapat juga menjadi pesan provokatif. "Provokasi 
lewat SMS juga di internet. Berita di media kalau tidak tepat juga bisa jadi 
provokasi," lanjutnya.
Diungkapkannya, selain menurunkan intel di wilayah yang dinilai rawan 
kerusuhan, kepolisian juga melakukan penjagaan ekstra terhadap kegiatan 
keagamaan. Iskandar mengatakan, intel yang diturunkan juga ditugaskan untuk 
mengusut oknum yang melakukan provokasi.


Menariknya,  FPI dan  Kongres Umat Islam (KUI) Bekasi sepakat bahwa yang 
melakukan provokasi kasus penusukan terhadap Majelis Gereja HKBP Pondok Timur 
Indah Kota Bekasi, Jawa Barat Asian Lumbantoruan Sihom­bing adalah jemaat HKBP 
itu sendiri. Ketua Tim Advokasi FPI Munarman mengungkapkan, sejak tahun 1990, 
jemaat HKBP Pondok Timur Indah sudah melakukan ibadah.


Tetapi, setiap tahunnya pula jemaat bertambah, yang tidak tertutup kemungkinan 
menganggu ketertiban masyarakat sekitar. Dan, baru setahun belakangan ini 
jemaat gereja selalu berulah setiap kali mengadakan ibadah.Sementara itu, 
Sekretaris Presidium KUI Shalih menambahkan, setiap kali beribadah, jemaat HKPB 
akan berkumpul dahulu di rumah yang dulu dijadikan gereja dan kini telah 
disegel oleh pemerintah kota Bekasi, menuju lahan kosong yang menjadi tempat 
pengganti ibadah.


Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkhawatirkan 
adanya potensi konfilk yang besar di sejumlah daerah jika kepolisian tidak 
mampu mengungkap kasus ini secara tegas. Untuk meminimalisasi potensi konflik, 
Kontras mendesak kepolisian harus bisa mengungkap bukan hanya pelaku-pelaku 
kekerasan di lapangan, melainkan juga aktor-aktor intelektual di baliknya.
(web warouw/ninuk cucu suwanti/novan dwi putranto/bachtiar/heru guntoro/deytri 
aritonang/vidi batlolone)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke