http://www.sinarharapan.co.id/berita/content/read/pemerintah-gagal-jalankan-amanat-konstitusi-1/
Jumat 17. of September 2010 15:16
Pembiaran Kekerasan Beragama
Pemerintah Gagal Jalankan Amanat Konstitusi
Jakarta - Berulangnya kekerasan yang terjadi dengan mengatasnamakan agama
menunjukkan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono gagal menjalankan amanat konstitusi. Ini membuat desakan agar Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak interpelasinya mulai menguat.
"Kasus HKBP (Bekasi) ini bukan yang pertama, tapi adalah puncak dari rentetan
kasus-kasus kekerasan terhadap agama-agama minoritas. Sudah saatnya kita tanya
Presiden tentang tanggung jawabnya menjalankan amanat konstitusi," ungkap
anggota DPR dari Fraksi PDIP Eva Sundari, Jumat (17/9). Menurut Eva Sundari,
saat ini DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari anggota
Komisi II, III, dan VIII. "Tugas Panja ini adalah membentuk Tim dan mendapatkan
output terhadap semua persoalan kekerasan pada agama-agama minoritas,"
jelasnya.
Direktur Setara Institute Hendardi mendukung usulan interpelasi. Ia
mengatakan, pada akhirnya DPR harus menggunakan haknya untuk menanyakan
tanggung jawab pemerintah soal penanganan kasus kekerasan atas nama agama.
Tapi, ia khawatir bahwa tak banyak anggota DPR yang concern soal ini. "
Anggota Dewan yang lain lebih senang ngurusin rencana pembangunan gedung mewah
baru mereka," ujar Hendardi.
Dukungan juga disampaikan Direktur Lembaga Pembela Hak-hak Sipil dan
Politik Bambang Subono. Ia menambahkan, sikap tegas DPR sangat dibutuhkan untuk
mengontrol pemerintah yang terkesan "lembek" di hadapan aktor nonnegara
(nonstate actor). "Sudah waktunya DPR menggunakan hak interpelasi karena
pemerintah membiarkan konstitusi dilanggar dengan menggunakan paksaan dan
kekerasan pada agama-agama minoritas. Kalau dibiarkan, berarti DPR juga ikut
melanggar konsitusi," demikian Bambang Subono.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
meminta agar penyelesaian kasus kebebasan beragama dijauhkan dari penataan
kehidupan berbangsa dan bernegara dengan cara pandang lama. "Mayoritas
harus menjauhkan diri dari sikap dan perilaku diktator. Minoritas harus
menjauhkan diri dari sikap dan perilaku tirani," jelasnya.
Tinjau Aturan Rumah Ibadah
Sementara itu, sejumlah kalangan menilai Peraturan Bersama Dua Menteri Nomor 8
dan 9 Tahun 2006 tentang izin pendirian rumah ibadah perlu segera direvisi.
Peraturan tersebut justru dinilai lebih kaku dibandingkan dengan SKB No 1 Tahun
1969.
Kordinator Himpunan Warga Gereja Indonesia (Hagai) Shephard Supit mengatakan
aturan dalam SKB lebih kaku, mengikat, menjebak, dan menghalangi pendirian
rumah ibadah.
"SKB No 1/1969 jeleknya dibuka peluang untuk tafsir macam-macam, namun ada
ruang untuk perdebatan, penawaran, dan negosiasi. PMB (Peraturan Menteri
Bersama) lebih kaku dan menjebak," katanya dalam Diskusi Efektivitas PMB di
Wisma PGI, Jakarta, Jumat (17/9).
Shepard mengatakan, pembahasan PMB saat itu terkesan tergopoh-gopoh karena
hasilnya justru sulit dijalankan. Dalam Pasal 4 SKB, Shepard menjelaskan,
diktum yang menimbulkan masalah pada Ayat 3 yang multitafsir dan sangat kabur.
Ayat tersebut dalam kenyataannya justru dipakai pemerintah menghalangi
pendirian rumah ibadah.
Dalam kesempatan sama, Ketua Harian Dewan Persaudaraan Indonesia Samuel
Lengkey juga mengatakan hal ini. "Peraturan yang dibuat pemerintah tidak
boleh merugikan, apalagi dalam menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya,"
ungkapnya.
Secara terpisah, Kuasa Hukum HKBP Pondok Timur Indah Bekasi Robert B Keytimu
juga mengakui kendala aturan dua menteri tersebut dalam perolehan izin
pendirian rumah ibadah. "Bahkan gereja yang sudah punya izin pun sulit
dibangun. Jadi perlu dipertimbangkan untuk menghapus aturan itu," jelasnya.
Sementara itu, terkait rencana pemerintah untuk memindahkan lahan gereja,
Robert mengkhwatirkan hal tersebut bersifat sementara dan mendatangkan masalah
di kemudian hari. Selain itu, Robert juga mengeluhkan kinerja polisi yang
lambat dalam penanganan kasus penganiayaan Pendeta Asian Lumbantoruan dan
Pendeta Luspida.
Hingga kini, Polda Metro Jaya memang belum menemukan titik terang identitas
pelaku penusukan jemaat HKBP yang hendak beribadah di Ciketing Asem, 12
September lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar mengungkapkan
penyidik juga belum memperoleh informasi mengenai tersangka lain yang terlibat
dalam insiden penusukan terhadap jemaat HKBP bernama Asian Lumbantoruan dan
Pendeta Luspida.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah ditahan.
Belum ada keterangan mengarah ke tersangka lain, termasuk identitas pelaku
penusukan" jelasnya.
Tudingan Provokasi
Sementara itu, Polri melihat ada upaya provokasi terhadap warga yang dapat
mengakibatkan adanya konflik horizontal terkait suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Mengantisipasi hal tersebut, Kepolisian memaksimalkan fungsi intelijen dengan
menurunkan beberapa intel di wilayah yang dinilai rawan kerusuhan.
"Kami melihat memang ada upaya memprovokasi warga untuk saling (serang) dan
mengarah ke sana (konflik horizontal warga). Mengantisipasi itu, intel kita
sudah diturunkan di tempat yang kira-kira rawan," ungkap Kepala Divisi Humas
Polri Brigjen Iskandar Hasan.
Meski mengakui sudah melihat ada upaya provokasi, namun jenderal bintang satu
ini memandang belum ada gerakan massa yang signifikan. Dia mengungkapkan, pesan
provokasi untuk melakukan tindakan anarkis terhadap kelompok yang berseberangan
itu disebarkan melalui pesan singkat dan pesan di internet, seperti blog.
Pemberitaan media, katanya, dapat juga menjadi pesan provokatif. "Provokasi
lewat SMS juga di internet. Berita di media kalau tidak tepat juga bisa jadi
provokasi," lanjutnya.
Diungkapkannya, selain menurunkan intel di wilayah yang dinilai rawan
kerusuhan, kepolisian juga melakukan penjagaan ekstra terhadap kegiatan
keagamaan. Iskandar mengatakan, intel yang diturunkan juga ditugaskan untuk
mengusut oknum yang melakukan provokasi.
Menariknya, FPI dan Kongres Umat Islam (KUI) Bekasi sepakat bahwa yang
melakukan provokasi kasus penusukan terhadap Majelis Gereja HKBP Pondok Timur
Indah Kota Bekasi, Jawa Barat Asian Lumbantoruan Sihombing adalah jemaat HKBP
itu sendiri. Ketua Tim Advokasi FPI Munarman mengungkapkan, sejak tahun 1990,
jemaat HKBP Pondok Timur Indah sudah melakukan ibadah.
Tetapi, setiap tahunnya pula jemaat bertambah, yang tidak tertutup kemungkinan
menganggu ketertiban masyarakat sekitar. Dan, baru setahun belakangan ini
jemaat gereja selalu berulah setiap kali mengadakan ibadah.Sementara itu,
Sekretaris Presidium KUI Shalih menambahkan, setiap kali beribadah, jemaat HKPB
akan berkumpul dahulu di rumah yang dulu dijadikan gereja dan kini telah
disegel oleh pemerintah kota Bekasi, menuju lahan kosong yang menjadi tempat
pengganti ibadah.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkhawatirkan
adanya potensi konfilk yang besar di sejumlah daerah jika kepolisian tidak
mampu mengungkap kasus ini secara tegas. Untuk meminimalisasi potensi konflik,
Kontras mendesak kepolisian harus bisa mengungkap bukan hanya pelaku-pelaku
kekerasan di lapangan, melainkan juga aktor-aktor intelektual di baliknya.
(web warouw/ninuk cucu suwanti/novan dwi putranto/bachtiar/heru guntoro/deytri
aritonang/vidi batlolone)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/