http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/peran-perempuan-parlemen-di-tengah-politik-identitas/
Rabu, 27 Oktober 2010 12:55
Peran Perempuan Parlemen di Tengah Politik Identitas
OLEH: GUSTI KANJENG RATU HEMAS
Secara faktual kaum perempuan Indonesia masih sering dinomorduakan dalam
kapasitasnya sebagai sesama warga negara.
Dalam banyak hal, kontribusi kaum perempuan sering tidak dihitung, baik secara
ekonomis, sosial, maupun politis. Padahal, kondisi timpang tersebut jelas-jelas
bertentangan dengan amanah konstitusi UUD 1945 serta berbagai konvensi
internasional mengenai keadilan dan kesetaraan gender, yang telah diratifikasi
menjadi aturan hukum di Indonesia. Kemarginalan yang berakibat pada
keterpurukan nasib perempuan, untuk menyebut contoh saja, adalah Angka
Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia yang masih
tertinggi di Asia.
Tahun 2003, AKI melahirkan mencapai 307 per 100.000 kelahiran, sedangkan tahun
2010 menjadi 420 dari per 100.000 kelahiran. Angka ini 65 kali angka kematian
ibu di Singapura, 9,5 kali dari Malaysia, bahkan 2,5 kali lipat dari indeks
Filipina. Rasio kematian balita pun masih tinggi, yakni 44/1.000 kelahiran
hidup, jauh dari target MDGs, yaitu 32/1000 kelahiran hidup. Padahal, indikasi
AKI atau Maternal Mortality Rate (MMR), ukan saja merupakan indikator kesehatan
perempuan, tetapi juga menggambarkan tingkat akses, integritas, dan
efektivitas sektor kesehatan. Oleh karena itu, MMR juga sering digunakan
sebagai indikator tingkat kesejahteraan dari suatu negara.
Menatap kondisi perempuan, semakin miris terkait perkembangan politik
mutakhir yang dibayang-bayangi semakin menguatnya politik identitas. Politik
identitas sejatinya adalah politik pencitraan yang mengatasnamakan
demokrasi formal dan prosedural. Karakteristik politik yang kerap
mengabaikan terhadap perlindungan substantif ini cenderung melanggengkan
praktik penyalahgunaan kewenangan atas nama suara mayoritas.
Politik ini mengaburkan batas antara negara dan agama/moralitas, menggunakan
perempuan sebagai simbol untuk mengontrol, dan melakukan kriminalisasi
melalui kebijakan-kebijakan negara dan lembaga negara. Sejumlah peraturan yang
telah ditelaah secara mendalam dan saksama (berdasarkan Laporan Hasil
Pemantauan PKHN, 2009) ternyata malah menistakan hak-hak perempuan. Dari
laporan tersebut, terungkap setidaknya terdapat 154 kebijakan daerah yang
diterbitkan di tingkat provinsi (19 kebijakan), tingkat kabupaten/kota (134
kebijakan), dan di tingkat desa (satu kebijakan) antara tahun 1999 hingga 2009
yang bisa menjadi deretan bukti fenomena menguatnya politik identitas.
Sebanyak 64 dari 154 kebijakan daerah tersebut secara langsung diskriminatif
terhadap perempuan, melalui pembatasan hak kemerdekaan berekspresi (21
kebijakan yang mengatur cara berpakaian), pengurangan hak atas perlindungan dan
kepastian hukum karena mengkriminalisasi perempuan (38 kebijakan tentang
pemberantasan prostitusi dan satu kebijakan tentang larangan khalwat), dan
pengabaian hak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan
(empat kebijakan tentang buruh migran).
Belum Memadai
Permasalahan yang dihadapi kaum perempuan ini merupakan cermin bahwa
mekanisme nasional belum memadai untuk menjaga konsistensi
kebijakan-kebijakan dalam memberikan perlindungan hak-hak perempuan,
meskipun sudah termaktub dalam konstitusi maupun produk-produk hukum nasional
lainnya.
Pada titik inilah perempuan parlemen Indonesia diharapkan dapat meningkatkan
perannya, karena merekalah yang justru berada secara langsung di jantung
pembuatan berbagai undang-undang. Sebab, secara teori, salah satu cara untuk
mendorong terwujudnya kesetaraan gender yakni dengan mengubah atau membuat
berbagai kebijakan publik yang mendorong terwujudnya kesetaraan gender.
Jumlah anggota perempuan parlemen pada periode 2009-2014 memang meningkat
dibandingkan periode sebelumnya. Namun, peningkatan secara kuantitas
ini haruslah segera diiringi dengan peningkatan kualitasnya. Untuk itu,
program yang sangat mendesak adalah meningkatkan kapasitas para perempuan
parlemen. Satu wahana yang juga sangat penting dalam upaya memperkuat
perempuan parlemen demi meningkatkan perannya adalah pembentukan dan penguatan
jaringan kerja. Melalui jaringan kerja inilah para perempuan parlemen
memperluas dan memperkuat diri, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Beberapa jaringan kerja perempuan parlemen sudah didirikan, di tingkat nasional
antara lain Kaukus Perempuan Parlemen RI (Kaukus PP RI), dan Kaukus Perempuan
Parlemen DPD RI (Kaukus PP DPD RI), serta sejumlah kaukus-kaukus perempuan
parlemen di tingkat provinsi/kabupaten. Khususnya Kaukus PP DPD RI, yang
didirikan pada tahun 2006 ini, telah pula merintis pembentukan Jaringan
Perempuan Parlemen se-Indonesia. Beberapa kegiatan tersebut yaitu: Lokakarya
dengan Anggota DPRD se-Indonesia (Juni 2008) dan dengan LSM Perempuan
se-Indonesia (Agustus 2008).
Pada tahun 2010, Kaukus PP DPD RI melanjutkan inisiatif tersebut dengan
mengadakan kegiatan di Medan yang diikuti anggota DPRD se-Sumatera (Juli
2010) dan di Pontianak yang pesertanya berasal dari anggota DPRD
se-Kalimantan, Jawa, dan Nusa Bali (September 2010). Bulan November 2010,
direncanakan kegiatan akan diadakan di Ambon yang diikuti anggota perempuan
DPRD dari Sulawesi, Maluku, NTT, dan Papua. Diharapkan pada tahun 2011,
Kaukus PP DPD RI sudah dapat menginisiasi pembentukan Jaringan Perempuan
Parlemen se-Indonesia.
Melalui jaringan kerja, perempuan parlemen diharapkan akan muncul suara bersama
untuk melakukan kerja advokasi, wadah untuk saling bertukar informasi, selain
tentu saja juga berfungsi sebagai alat untuk memperkuat kapasitas dan
strategi.
Melalui jaringan kerja perempuan parlemen dapat dilakukan berbagai kursus
singkat, lokakarya, maupun seminar untuk meningkatkan pengetahuan. Sebab,
penguatan pengetahuan menjadi sangat vital bagi para perempuan parlemen, di
tingkat nasional maupun daerah, bagi hak-hak perempuan dan proses
pengintegrasiannya terhadap kebijakan yang sedang disusun.
Dalam upaya mengantisipasi berbagai pihak yang hendak memproduksi kebijakan
yang didasarkan pada politik identitas, pengetahuan yang diberikan pada
perempuan parlemen sebaiknya tidak saja yang berkaitan dengan teknikalitas
pembuatan undang-undang (legal drafting. Namun, ini juga menyangkut, misalnya,
pengayaan wawasan mengenai substansi kebinekazan dan pluralisme di negeri
yang kaya etnis, budaya, dan ras ini.
Jaringan kerja perempuan parlemen selayaknya juga adalah ruang untuk
mempermudah koordinasi antarperempuan parlemen serta dengan jaringan masyarakat
dalam mencegah praktik politik yang melahirkan kebijakan undang-undang/perda
yang berpotensi mengkrimininalisasi perempuan.
Penulis adalah Wakil Ketua DPD RI, Ketua Kaukus Perempuan Parlemen DPD RI.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/