http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/peran-perempuan-parlemen-di-tengah-politik-identitas/

Rabu, 27 Oktober 2010 12:55 
Peran Perempuan Parlemen di Tengah Politik Identitas 
OLEH: GUSTI KANJENG RATU HEMAS



Secara faktual kaum perempuan Indo­ne­sia masih sering dinomorduakan dalam 
kapasitasnya sebagai sesama warga negara. 

     
Dalam banyak hal, kontribusi kaum perempuan sering tidak dihitung, baik secara 
ekonomis, sosial, maupun politis. Padahal, kondisi timpang tersebut jelas-jelas 
bertentangan dengan amanah konstitusi UUD 1945 serta berbagai konvensi 
internasional mengenai keadilan dan kesetaraan gender, yang telah diratifikasi 
menjadi aturan hukum di Indonesia. Kemarginalan yang berakibat pada 
keterpurukan nasib perempuan, untuk menyebut contoh saja, adalah Angka 
Ke­matian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indo­nesia yang masih 
ter­tinggi di Asia. 


Tahun 2003, AKI melahirkan mencapai 307 per 100.000 kelahiran, sedangkan tahun 
2010 menjadi 420 dari per 100.000 kelahiran. Angka ini 65 kali angka kematian 
ibu di Singapura, 9,5 kali dari Malaysia, bahkan 2,5 kali lipat dari indeks 
Filipina. Rasio kematian balita pun masih tinggi, yakni 44/1.000 kelahiran 
hidup, jauh dari target MDGs, yaitu 32/1000 kelahiran hidup. Padahal, indikasi 
AKI atau Maternal Mortality Rate (MMR), ukan saja merupakan indikator kesehatan 
perempuan, tetapi juga meng­gambarkan tingkat akses, integritas, dan 
efektivitas sektor kesehatan. Oleh karena itu, MMR juga sering digunakan 
sebagai indikator tingkat kesejahteraan dari suatu negara.


Menatap kondisi perempu­an, semakin miris terkait per­kem­bangan politik 
mutak­hir yang dibayang-bayangi sema­kin menguatnya politik identitas. Politik 
identitas se­ja­ti­nya adalah politik pencitraan yang mengatasnamakan 
demo­krasi formal dan prose­du­­ral. Karak­teristik politik yang ke­rap 
meng­abaikan terhadap per­lindungan substantif ini cen­­­derung melang­geng­kan 
prak­­­tik penyalahgunaan kewenangan atas nama suara mayo­ritas. 


Politik ini mengaburkan batas antara negara dan aga­ma/moralitas, menggunakan 
perempuan sebagai simbol un­tuk mengontrol, dan me­la­ku­kan kriminalisasi 
melalui kebijakan-kebijakan negara dan lembaga negara. Sejum­lah peraturan yang 
te­lah ditelaah secara mendalam dan sak­sama (berda­sar­kan La­poran Hasil 
Pemantauan PKHN, 2009) ternyata malah menistakan hak-hak perempuan. Dari 
laporan tersebut, terungkap setidaknya terdapat 154 kebijakan daerah yang 
diterbitkan di tingkat provinsi (19 kebijakan), tingkat kabu­pa­ten/kota (134 
kebijakan), dan di tingkat desa (satu kebijakan) antara tahun 1999 hingga 2009 
yang bisa menjadi deretan bukti fenomena menguatnya politik identitas. 


Sebanyak 64 dari 154 kebijakan daerah tersebut secara langsung diskriminatif 
terhadap perempuan, melalui pembatasan hak kemerdekaan berekspresi (21 
kebijakan yang mengatur cara berpakaian), pengurangan hak atas perlindungan dan 
kepastian hukum karena mengkriminalisasi perempuan (38 kebijakan tentang 
pemberantasan prostitusi dan satu kebijakan tentang larangan khalwat), dan 
pengabaian hak atas peng­hi­dupan dan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan 
(empat kebijakan tentang buruh migran).

Belum Memadai
Permasalahan yang diha­dapi kaum perempuan ini me­ru­pakan cermin bahwa 
me­ka­nisme nasional belum me­ma­dai untuk menjaga konsistensi 
kebijakan-kebijakan da­lam memberikan perlindung­an hak-hak perempuan, 
mes­ki­pun sudah termaktub dalam konstitusi maupun produk-produk hukum nasional 
lainnya. 
Pada titik inilah perempuan parlemen Indonesia di­harapkan dapat mening­kat­kan 
perannya, karena mere­ka­lah yang justru berada secara langsung di jantung 
pembuat­an berbagai undang-un­dang. Sebab, secara teori, salah satu cara untuk 
mendorong terwujudnya kesetaraan gender yakni dengan mengubah atau membuat 
berbagai kebijakan publik yang mendorong terwujudnya kesetaraan gender. 


Jumlah anggota perempuan parlemen pada periode 2009-2014 memang mening­kat 
di­ban­dingkan periode se­be­lum­nya. Namun, pening­kat­an se­ca­ra kuantitas 
ini haruslah segera diiringi dengan pe­ningkatan kualitasnya. Untuk itu, 
program yang sangat mendesak adalah mening­kat­kan kapasi­tas para perempuan 
parlemen. Satu wahana yang juga sa­ngat penting dalam upaya mem­perkuat 
perempuan parlemen demi meningkatkan perannya adalah pembentukan dan penguatan 
jaringan kerja. Melalui jaringan kerja inilah para pe­rempuan parlemen 
memperluas dan memperkuat diri, baik di ting­kat daerah maupun nasio­nal. 


Beberapa jaringan kerja perempuan parlemen sudah didirikan, di tingkat nasional 
antara lain Kaukus Perem­pu­an Parlemen RI (Kaukus PP RI), dan Kaukus Perempuan 
Par­le­men DPD RI (Kaukus PP DPD RI), serta sejumlah kau­kus-kaukus perempuan 
parlemen di tingkat provin­si/ka­bupaten. Khususnya Kaukus PP DPD RI, yang 
didirikan pada tahun 2006 ini, telah pula merintis pembentukan Jaringan 
Perempuan Par­le­men se-Indonesia. Beberapa kegiatan tersebut yaitu: Lokakarya 
dengan Anggota DPRD se-Indonesia (Juni 2008) dan  dengan LSM Perempuan 
se-Indonesia (Agustus 2008). 


Pada tahun 2010, Kaukus PP DPD RI melanjutkan inisiatif tersebut dengan 
menga­da­­kan kegiatan di Medan yang diikuti anggota DPRD se-Su­matera (Juli 
2010) dan  di Pon­tianak yang pesertanya berasal dari anggota DPRD 
se-Kali­man­tan, Jawa, dan Nusa Bali (September 2010). Bulan No­vember 2010, 
direncanakan ke­giatan akan di­ada­kan di Ambon yang diikuti anggota perempu­an 
DPRD dari Sula­wesi, Ma­lu­ku, NTT, dan Pa­pua. Diha­rap­kan pada tahun 2011, 
Kaukus PP DPD RI su­dah dapat meng­inisiasi pembentukan Jaring­an Pe­rem­puan 
Parlemen se-Indonesia. 


Melalui jaringan kerja, perempuan parlemen diharapkan akan muncul suara bersama 
untuk melakukan kerja advokasi, wadah untuk saling bertukar informasi, selain 
tentu saja juga berfung­si sebagai alat untuk memper­kuat kapasitas dan 
strategi.    


Melalui jaringan kerja perempuan parlemen dapat dilakukan berbagai kursus 
singkat, lokakarya, maupun seminar untuk meningkatkan pengetahuan. Sebab, 
penguat­an pengetahuan menjadi sa­ngat vital bagi para perempu­an parlemen, di 
tingkat na­sional maupun daerah, bagi hak-hak perempuan dan pro­ses 
pengintegrasiannya terha­dap kebijak­an yang sedang disusun. 
Dalam upaya mengantisipasi berbagai pihak yang hendak memproduksi kebijakan 
yang didasarkan pada politik identitas, pengetahuan yang diberikan pada 
perempuan parlemen sebaiknya tidak saja yang berkaitan dengan tek­ni­kalitas 
pembuatan undang-undang (legal drafting. Na­mun, ini juga menyangkut, misalnya, 
pengayaan wawasan mengenai substansi kebine­ka­zan dan pluralisme di negeri 
yang kaya etnis, budaya, dan ras ini.  


Jaringan kerja perempuan parlemen selayaknya juga ada­lah ruang untuk 
mempermudah koordinasi antarperempuan parlemen serta dengan jaringan masyarakat 
dalam mencegah praktik politik yang melahirkan kebijak­an undang-undang/­perda 
yang berpotensi mengkrimininalisasi perempuan.

Penulis adalah Wakil Ketua DPD RI, Ketua Kaukus Perempuan Parlemen DPD RI. 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke