http://www.surya.co.id/2010/11/18/paradoks-obat-kuat.html

Paradoks Obat Kuat
Kamis, 18 Nopember 2010 | 08:12 WIB
Endang Suarini
Pemerhati Kesehatan Masyarakat

Manusia dan obat memiliki persamaan, sama-sama memiliki paradoks yang tampak 
jelas saat manusia ingin sehat sekaligus berstamina kuat, lalu mencari obat 
kuat. Paradoksnya, justru dengan obat kuat itu, manusia malah bisa dibuat 
sakit, atau meninggal dunia.

Tetapi tetap saja obat kuat memiliki pesona. Orang pun menjadi selalu 
terpesona, sehingga segala risiko siap mereka tempuh. Bahkan, manakala untuk 
beribadah haji saja masih membawa obat kuat, hingga akhirnya disita (Surya, 
7/11). Sebelumnya BPOM juga menyita puluhan obat kaut ilegal (Surya, 24/8). 
Sayangnya puluhan merek obat masih terus beredar karena daya pesonanya. Di 
Surabaya, misalnya, banyak kawasan yang menjual obat kuat pendongkrak stamina 
khususnya produk obat kuat dari China.

Memang sulit memberantas peredaran obat kuat ilegal ini. Omzetnya sungguh 
besar. Bagi para pelakunya, bisnis obat kuat adalah bisnis yang tidak pernah 
mengenal krisis. WHO menyebut omzet obat kuat ini di Indonesia mencapai Rp 3 
triliun. Sedangkan sekitar 25 persen dari jumlah tersebut sumbangan omzet dari 
Jawa Timur. Melihat omzetnya yang begitu besar, penulis jadi ingat kebenaran 
kalimat Sigmund Freud (6 Mei 1856-23 September 1939), neurolog dan bapak 
psikoanalisa dari Austria bahwa libido manusia sangat menentukan dalam 
peradaban manusia. 

Ironisnya, libido itu di antaranya juga menciptakan tata ekonomi yang libidinal 
juga yang dimainkan para kapitalis, dalam hal ini produsen obat kuat. Dengan 
hanya berorientasi pada profit, para produsen plus distributornya tidak 
mempertimbangkan risiko atau dampak buruk obat-obat itu bagi para konsumen. 

Padahal, sebagian besar obat kuat ilegal mengandung bahan kimia berbahaya (BKO) 
seperti tadalafil dan sildenafil sitrat. Tadalafil bisa menyebabkan penurunan 
tekanan darah, mual, diare, nyeri punggung, muka memerah, hidung tersumbat, 
nyeri otot, pusing, bahkan impotensi atau kehilangan potensi seks permanen. 
Sedangkan sildenafil bisa menyebabkan denyut jantung cepat, nyeri perut, 
gangguan penglihatan, sakit kepala, pusing, mual, dan berujung pada maut. Jadi 
para konsumen obat kuat harus mempertimbangkan masak-masak sebelum mengonsumsi 
obat-obat kuat tersebut, karena risiko terbesarnya justru impotensi dan 
berujung pada kematian.

Dengan demikian para produsen obat yang menyertakan dua BKO tersebut (tadalafil 
dan sildenafil sitrat) sesungguhnya telah melakukan pelanggaran besar. Pertama 
mereka melanggar regulasi. Menurut Pasal 39 Ayat (1) Permenkes RI 
No.246/Menkes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan 
Pendaftaran Obat Tradisional, industri obat tradisional atau industri kecil 
obat tradisional (IKOT) dilarang memproduksi segala jenis obat tradisional yang 
mengandung bahan kimia sildenafil sitrat dan tadalafil yang merupakan produk 
sintetik. 

Kedua, produsen obat itu sudah mengabaikan etika bisnis sama sekali, karena 
martabat manusia, terlebih nyawa konsumen yang kalau mati tidak bisa 
dibangkitkan lagi, sungguh amat dilecehkan. Karena itu perusahaan obat atau 
pengedarnya bisa diancam hukuman berat. Berdasar UU No 23 tahun 1992 tentang 
Kesehatan, mereka bisa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 
paling banyak Rp 100 juta. Sedangkan menurut UU No 8 tahun 1999 tentang 
Perlindungan Konsumen, mereka bisa dipenjara paling lama 5 tahun dan atau denda 
paling banyak Rp 2 miliar.

Penegakan Hukum

Sayang sekali, hukum di Indonesia sering hanya menjadi macan kertas karena 
tingkat kesadaran atau pemahaman hukum, termasuk yang terkait dengan kesehatan 
atau perlindungan konsumen masih rendah. Sedangkan mereka yang sudah punya 
pemahaman hukum, kadang justru mempermainkan hukum atau undang-undang yang ada 
demi keuntungan sendiri, sehingga produk-produk obat berbahaya pun justru masih 
terus bisa beredar di masyarakat. Bisa dijamin ke depan produk-produk obat kuat 
yang berbahaya masih akan bisa ditemui di pasar justru dengan memanfaatkan 
celah hukum atau penegakan hukum yang masih lemah dan gampang disalahgunakan. 

Mengingat masih lemahnya penegakan hukum di negri ini, mau tidak mau konsumen 
obat harus lebih cerdas dan cermat serta tetap menggunakan akal sehatnya. 
Dengan demikian tidak bakal silau atau tergoda oleh bujuk rayu untuk 
mengonsumsi obat kuat yang justru membahayakan kesehatan. 

Memang, pemanfaatan atau konsumsi obat-obat kuat penambah stamina tidak bisa 
sembarangan. Konsumsi viagra, obat kuat yang sudah jadi merek dunia misalnya, 
harus tetap dengan resep dokter. Sangat berbahaya mengonsumsi obat kuat tanpa 
sepengetahuan atau supervisi dokter ahli atau spesialis. Jadi demi meminimalkan 
risiko, setiap konsumen obat kuat, hukumnya wajib berkonsultasi dengan dokter 
ahli.

Akhirnya pihak-pihak terkait, khususnya BPOM harus tegas. Undang-undang atau 
hukum jangan dibiarkan loyo. BPOM sekali lagi harus membawa perusahan farmasi 
yang terbukti melanggar regulasi ke meja hijau. Di atas semuanya, para konsumen 
khususnya para lelaki juga perlu diberdayakan agar tidak terjebak dalam 
paradoks. Apa artinya ingin kuat, bila hasil akhirnya adalah kehilangan nyawa, 
yang merupakan satu-satunya anugerah berharga dari sang Pencipta. Obat kuat ada 
di toko, tetapi nyawa tidak bisa dibeli di toko manapun.n


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke