http://www.surya.co.id/2010/11/18/paradoks-obat-kuat.html
Paradoks Obat Kuat Kamis, 18 Nopember 2010 | 08:12 WIB Endang Suarini Pemerhati Kesehatan Masyarakat Manusia dan obat memiliki persamaan, sama-sama memiliki paradoks yang tampak jelas saat manusia ingin sehat sekaligus berstamina kuat, lalu mencari obat kuat. Paradoksnya, justru dengan obat kuat itu, manusia malah bisa dibuat sakit, atau meninggal dunia. Tetapi tetap saja obat kuat memiliki pesona. Orang pun menjadi selalu terpesona, sehingga segala risiko siap mereka tempuh. Bahkan, manakala untuk beribadah haji saja masih membawa obat kuat, hingga akhirnya disita (Surya, 7/11). Sebelumnya BPOM juga menyita puluhan obat kaut ilegal (Surya, 24/8). Sayangnya puluhan merek obat masih terus beredar karena daya pesonanya. Di Surabaya, misalnya, banyak kawasan yang menjual obat kuat pendongkrak stamina khususnya produk obat kuat dari China. Memang sulit memberantas peredaran obat kuat ilegal ini. Omzetnya sungguh besar. Bagi para pelakunya, bisnis obat kuat adalah bisnis yang tidak pernah mengenal krisis. WHO menyebut omzet obat kuat ini di Indonesia mencapai Rp 3 triliun. Sedangkan sekitar 25 persen dari jumlah tersebut sumbangan omzet dari Jawa Timur. Melihat omzetnya yang begitu besar, penulis jadi ingat kebenaran kalimat Sigmund Freud (6 Mei 1856-23 September 1939), neurolog dan bapak psikoanalisa dari Austria bahwa libido manusia sangat menentukan dalam peradaban manusia. Ironisnya, libido itu di antaranya juga menciptakan tata ekonomi yang libidinal juga yang dimainkan para kapitalis, dalam hal ini produsen obat kuat. Dengan hanya berorientasi pada profit, para produsen plus distributornya tidak mempertimbangkan risiko atau dampak buruk obat-obat itu bagi para konsumen. Padahal, sebagian besar obat kuat ilegal mengandung bahan kimia berbahaya (BKO) seperti tadalafil dan sildenafil sitrat. Tadalafil bisa menyebabkan penurunan tekanan darah, mual, diare, nyeri punggung, muka memerah, hidung tersumbat, nyeri otot, pusing, bahkan impotensi atau kehilangan potensi seks permanen. Sedangkan sildenafil bisa menyebabkan denyut jantung cepat, nyeri perut, gangguan penglihatan, sakit kepala, pusing, mual, dan berujung pada maut. Jadi para konsumen obat kuat harus mempertimbangkan masak-masak sebelum mengonsumsi obat-obat kuat tersebut, karena risiko terbesarnya justru impotensi dan berujung pada kematian. Dengan demikian para produsen obat yang menyertakan dua BKO tersebut (tadalafil dan sildenafil sitrat) sesungguhnya telah melakukan pelanggaran besar. Pertama mereka melanggar regulasi. Menurut Pasal 39 Ayat (1) Permenkes RI No.246/Menkes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional, industri obat tradisional atau industri kecil obat tradisional (IKOT) dilarang memproduksi segala jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia sildenafil sitrat dan tadalafil yang merupakan produk sintetik. Kedua, produsen obat itu sudah mengabaikan etika bisnis sama sekali, karena martabat manusia, terlebih nyawa konsumen yang kalau mati tidak bisa dibangkitkan lagi, sungguh amat dilecehkan. Karena itu perusahaan obat atau pengedarnya bisa diancam hukuman berat. Berdasar UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, mereka bisa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Sedangkan menurut UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mereka bisa dipenjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Penegakan Hukum Sayang sekali, hukum di Indonesia sering hanya menjadi macan kertas karena tingkat kesadaran atau pemahaman hukum, termasuk yang terkait dengan kesehatan atau perlindungan konsumen masih rendah. Sedangkan mereka yang sudah punya pemahaman hukum, kadang justru mempermainkan hukum atau undang-undang yang ada demi keuntungan sendiri, sehingga produk-produk obat berbahaya pun justru masih terus bisa beredar di masyarakat. Bisa dijamin ke depan produk-produk obat kuat yang berbahaya masih akan bisa ditemui di pasar justru dengan memanfaatkan celah hukum atau penegakan hukum yang masih lemah dan gampang disalahgunakan. Mengingat masih lemahnya penegakan hukum di negri ini, mau tidak mau konsumen obat harus lebih cerdas dan cermat serta tetap menggunakan akal sehatnya. Dengan demikian tidak bakal silau atau tergoda oleh bujuk rayu untuk mengonsumsi obat kuat yang justru membahayakan kesehatan. Memang, pemanfaatan atau konsumsi obat-obat kuat penambah stamina tidak bisa sembarangan. Konsumsi viagra, obat kuat yang sudah jadi merek dunia misalnya, harus tetap dengan resep dokter. Sangat berbahaya mengonsumsi obat kuat tanpa sepengetahuan atau supervisi dokter ahli atau spesialis. Jadi demi meminimalkan risiko, setiap konsumen obat kuat, hukumnya wajib berkonsultasi dengan dokter ahli. Akhirnya pihak-pihak terkait, khususnya BPOM harus tegas. Undang-undang atau hukum jangan dibiarkan loyo. BPOM sekali lagi harus membawa perusahan farmasi yang terbukti melanggar regulasi ke meja hijau. Di atas semuanya, para konsumen khususnya para lelaki juga perlu diberdayakan agar tidak terjebak dalam paradoks. Apa artinya ingin kuat, bila hasil akhirnya adalah kehilangan nyawa, yang merupakan satu-satunya anugerah berharga dari sang Pencipta. Obat kuat ada di toko, tetapi nyawa tidak bisa dibeli di toko manapun.n [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
