http://www.sinarharapan.co.id/berita/content/read/kemendagri-tak-bisa-batalkan-perda-syariah/

Senin 06. of Desember 2010 12:44 
Kemendagri Tak Bisa Batalkan Perda Syariah


     
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa membatalkan dua 
peraturan daerah (perda) sya­riah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). 



Padahal, dua perda tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM), karena 
diterapkan de­ngan cara kekerasan oleh pejabat publik dan individu. Hal 
tersebut dikemukakan Juru Bicara Kementerian Da­lam Negeri (Kemendagri) 
Rey­donnyzar Moenek, di Ja­karta, Minggu (5/12). "Perda tersebut telah 
dikonsultasikan dengan memperhatikan keistimewaan daerahnya. Maka, memang sudah 
boleh diundangkan dan tidak bertentangan dengan re­gulasi lain," katanya. Ia 
me­ngatakan hal itu untuk menanggapi laporan yang dilansir Hu­man Right Watch 
(HRW). La­poran itu menyebut adanya pe­langgaran HAM dalam pelaksa­naan perda 
syariah. Oleh karena itu, perda itu perlu dibatalkan.


Menurut Reydonnyzar, per­da tersebut tidak dapat di­ba­talkan oleh Kemendagri, 
karena saat ini Kemendagri hanya dapat langsung memba­talkan perda yang terkait 
de­ngan pajak, retribusi, Ang­garan Pen­dapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan 
tata ruang daerah. Apa­lagi, alasan permintaan pem­batalan perda itu adalah 
pe­laksanaan yang sarat keke­rasan. "Kalau memang karena pelaksanaannya sarat 
kekera­san, jangan perdanya yang diba­talkan. Tapi pelaksanaannya yang harus 
dieva­luasi. Karena, pemerintah pusat juga pasti menentang kekerasan," ujarnya.


Dia menjelaskan, sesuai tingkatannya, perda merupakan penjabaran dari sebuah 
Undang-Undang (UU) Ke­istimewaan NAD untuk menggunakan syariat Islam. Artinya, 
perda tersebut dibuat ber­dasarkan keistimewaan NAD. 
Jika ada keberatan dari adanya perda tersebut, harus dikomunikasikan alasannya 
dan latar belakang keberatan tersebut. "Jangan karena pe­laksanaannya, perdanya 
di­minta dicabut. Karena perda itu memang dibuat untuk meng­atur masyarakat 
dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara," tegasnya.


Seperti diketahui, HRW telah melansir sebuah laporan yang menyebutkan, dua 
pera­turan perda syariah di Provinsi NAD telah melanggar hak asasi dan sering 
kali diterapkan dengan cara yang kasar oleh individu, bahkan pejabat publik. 
Perda tersebut terkait pelarangan "perbuatan bersu­nyi-sunyian" (khalwat) dan 
pe­nerapan paksa persyaratan busana bagi penduduk muslim.
Dalam laporan yang sama juga disebutkan, munculnya tindak pelanggaran dan 
ke­kerasan merupakan akibat pe­nerapan peraturan-peraturan tersebut. 
Pelaksanaannya juga terkesan selektif atau tebang pilih. Bahkan, polisi syariah 
di NAD dan polisi dilaporkan se­ring menangkap orang yang dituduh terlibat 
khalwat selama 24 jam, serta melakukan pemeriksaan dengan kasar di­sertai 
pelecehan seksual. 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke