http://www.sinarharapan.co.id/berita/content/read/kemendagri-tak-bisa-batalkan-perda-syariah/
Senin 06. of Desember 2010 12:44
Kemendagri Tak Bisa Batalkan Perda Syariah
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa membatalkan dua
peraturan daerah (perda) syariah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Padahal, dua perda tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM), karena
diterapkan dengan cara kekerasan oleh pejabat publik dan individu. Hal
tersebut dikemukakan Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Minggu (5/12). "Perda tersebut telah
dikonsultasikan dengan memperhatikan keistimewaan daerahnya. Maka, memang sudah
boleh diundangkan dan tidak bertentangan dengan regulasi lain," katanya. Ia
mengatakan hal itu untuk menanggapi laporan yang dilansir Human Right Watch
(HRW). Laporan itu menyebut adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan perda
syariah. Oleh karena itu, perda itu perlu dibatalkan.
Menurut Reydonnyzar, perda tersebut tidak dapat dibatalkan oleh Kemendagri,
karena saat ini Kemendagri hanya dapat langsung membatalkan perda yang terkait
dengan pajak, retribusi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan
tata ruang daerah. Apalagi, alasan permintaan pembatalan perda itu adalah
pelaksanaan yang sarat kekerasan. "Kalau memang karena pelaksanaannya sarat
kekerasan, jangan perdanya yang dibatalkan. Tapi pelaksanaannya yang harus
dievaluasi. Karena, pemerintah pusat juga pasti menentang kekerasan," ujarnya.
Dia menjelaskan, sesuai tingkatannya, perda merupakan penjabaran dari sebuah
Undang-Undang (UU) Keistimewaan NAD untuk menggunakan syariat Islam. Artinya,
perda tersebut dibuat berdasarkan keistimewaan NAD.
Jika ada keberatan dari adanya perda tersebut, harus dikomunikasikan alasannya
dan latar belakang keberatan tersebut. "Jangan karena pelaksanaannya, perdanya
diminta dicabut. Karena perda itu memang dibuat untuk mengatur masyarakat
dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara," tegasnya.
Seperti diketahui, HRW telah melansir sebuah laporan yang menyebutkan, dua
peraturan perda syariah di Provinsi NAD telah melanggar hak asasi dan sering
kali diterapkan dengan cara yang kasar oleh individu, bahkan pejabat publik.
Perda tersebut terkait pelarangan "perbuatan bersunyi-sunyian" (khalwat) dan
penerapan paksa persyaratan busana bagi penduduk muslim.
Dalam laporan yang sama juga disebutkan, munculnya tindak pelanggaran dan
kekerasan merupakan akibat penerapan peraturan-peraturan tersebut.
Pelaksanaannya juga terkesan selektif atau tebang pilih. Bahkan, polisi syariah
di NAD dan polisi dilaporkan sering menangkap orang yang dituduh terlibat
khalwat selama 24 jam, serta melakukan pemeriksaan dengan kasar disertai
pelecehan seksual.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/