http://www.mediaindonesia.com/read/2011/01/05/192960/68/11/Moralitas-dan-Rasionalitas-Hukum


Moralitas dan Rasionalitas Hukum 
Rabu, 05 Januari 2011 00:01 WIB      
Berbagai kasus hukum masih belum terselesaikan sampai saat ini dan tidak 
sedikit kasus hukum yang menyisakan persoalan besar. Tidak terbatas hanya pada 
kasus hukum yang besar atau kelas kakap, tetapi kasus hukum yang kecil 
sekalipun juga tidak terlepas dari ketidakadilan maupun keputusan yang tidak 
adil. Tentu saja definisi adil dan tidak adil sangat relatif, bergantung dari 
sisi mana kita melihatnya. Jika ditinjau dari sisi pemenang, putusan hukum 
selalu adil, sedangkan sebaliknya, dari sisi yang kalah, putusan hukum selalu 
tidak adil. Negara kita dicanangkan sebagai negara hukum dengan hukum adalah 
panglima dan masyarakat seluruhnya harus menjunjung tinggi supremasi hukum. 

Ketidakadilan hukum 
Dalam era demokrasi saat ini masyarakat sudah jauh lebih sadar hukum jika 
dibandingkan dengan era sebelumnya. Kita cermati di masyarakat bahwa hampir 
setiap perselisihan yang tidak bisa didamaikan biasanya dibawa ke pengadilan 
dengan harapan bahwa akan ada putusan hukum yang dapat diterima pihak-pihak 
yang berselisih. Namun, pada kenyataannya hampir setiap putusan hukum oleh 
pengadilan akan didemonstrasi atau diprotes sekelompok masyarakat karena 
dirasakan tidak adil. Karena banyak kasus yang demikian, masyarakat umum akan 
mengalami kebingungan mengenai norma-norma mana yang seharusnya mereka anuti. 
Kebingungan terus terjadi di masyarakat karena mereka tidak mengetahui mana 
putusan yang adil dan oleh karena itu, norma-norma mengenai keadilan, 
kepatutan, dan bahkan kebenaran pun semakin kabur dan sulit dipahami para 
pelakunya. Sebagai contoh nyata adalah banyaknya penggelap uang negara yang 
sampai saat ini belum bisa divonis, tetapi sebaliknya, pelaku pencurian 
kecil-kecilan kelas teri langsung divonis hukum. Padahal para pencuri kecil 
tersebut mencuri karena terpaksa untuk menyambung hidup, sedangkan penggelap 
uang negara kelas kakap melakukannya karena alasan lain yang kelihatannya tidak 
rasional. 


Proses hukum di berbagai tingkatan, termasuk di mahkamah, akan melibatkan 
sejumlah hakim atau ahli hukum sehingga telaah hukumnya pasti benar adanya. 
Seandainya telaah hukumnya benar secara hukum, seharusnya putusan yang 
diterbitkan adalah yang benar secara hukum dan memenuhi kaidah keadilan yang 
hakiki. Oleh karena itu, yang menjadi dasar putusan hukum yang adil adalah 
adanya kebenaran yang hakiki dan rasional. Di pengadilan, antara jaksa penuntut 
dan pembela selalu terjadi perdebatan dan argumentasi yang sengit dan tajam 
karena tiap pihak bertahan untuk klien masing-masing. Dalam hal ini yang 
dijunjung tinggi adalah kepentingan klien dan bukan kebenaran hakiki sehingga 
putusan yang diambil akan tidak adil karena tidak rasional. 

Reformasi pendidikan hukum 
Masyarakat sekarang ini sudah makin kritis dan demokratis serta lebih rasional 
sehingga mereka akan sangat mudah merasakan dan menduga apakah suatu putusan 
hukum itu adil atau tidak, apakah dilandasi kebenaran yang hakiki atau tidak, 
apakah masuk akal sehat atau tidak. Kalau masyarakat merasa kecewa karena 
melihat ketidakadilan dan tidak ada wadah untuk minta penjelasan atau 
klarifikasi, terjadilah demonstrasi ataupun protes dengan berbagai cara. Jadi, 
persoalan sebenarnya di negara ini adalah bagaimana hukum dan proses hukum kita 
menjadi rasional dan bermoral. Setelah itu, barulah keadilan dapat terwujud dan 
supremasi hukum menjadi berwibawa. Untuk mewujudkan moralitas dan rasionalitas 
hukum, pendidikan hukum di Indonesia harus direformasi lebih dahulu agar 
nantinya para lulusan bidang hukum sudah mempunyai kemampuan untuk 
rasionalisasi hukum secara bermoral. 

Mahasiswa fakultas hukum seharusnya mempunyai kemampuan analisis dan logika 
yang tinggi sehingga mampu melakukan kajian dengan tajam dan akhirnya mampu 
mengambil keputusan yang terbaik karena dilandasi fakta, data, dan temuan 
lainnya. Kemampuan analisis dan logika dapat diketahui, salah satunya, melalui 
kemampuan matematikanya. Oleh karena itu, akan sangat ideal apabila mahasiswa 
hukum mempunyai nilai matematika yang tinggi. Kriteria seleksi mahasiswa 
fakultas hukum perlu ditinjau kembali dengan memasukkan kemampuan matematika 
sebagai salah satu kriteria kunci. Mitos bahwa pendidikan di fakultas hukum 
hanya mengandalkan kemampuan menghafal harus dihapus. Justru kemampuan analisis 
dan logika lebih diperlukan untuk mampu membuat keputusan. 

Pada kenyataannya, proses hukum kita masih didasarkan kepada permainan 
kata-kata secara harfiah dengan multiinterpretasi tanpa dilandasi moralitas 
atau pesan moral yang terkandung di dalamnya. Artinya penggunaan kata-kata 
dalam hukum seharusnya merupakan pesan moral dan bukan sebaliknya, untuk 
menghilangkan atau mengaburkan kebenaran yang hakiki. Seperti halnya proses 
politik, ekonomi, dan pembangunan, proses hukum pun seharusnya untuk 
kepentingan publik, untuk melindungi kepentingan publik, dan sudah saatnya 
hukum kita ini bermoral dan rasional. 

Oleh Satryo Soemantri Brodjonegoro, Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke