http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=81751:napi-palsu-dan-modus-baru-penelikungan-hukum&catid=78:umum&Itemid=131
Napi Palsu dan Modus Baru Penelikungan Hukum
Oleh : Dr. Haposan Siallagan, SH,MH
Hampir saya tidak percaya dengan kasus narapidana palsu yang terjadi di
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bojonegoro, Jawa Timur. Bagaimana mungkin seorang
terpidana dengan begitu gampang mengelabui aparat penegak hukum.
Untuk berkunjung ke LP saja susahnya minta ampun, apalagi kalau
memasukkan napi palsu kedalam sel. Bagi sebagian pihak yang sudah terbiasa
mengunjungi LP, barangkali susahnya berkunjung dan menjenguk tahanan sudah
dapat dirasakan. Kalau tidak menyediakan sejumlah pundi-pundi, maka terlalu
sulit membayangkan akan dapat memasuki LP sebagai pengunjung.
Oleh karenanya, maka teramat mustahil bahwa terjadinya penukaran
narapidana di LP Bojonegoro bisa terjadi tanpa dibarengi dengan bentuk
kerjasama antara aparat penegak hukum dengan pihak-pihak yang terkait langsung
dengan sang napi. Kalau berbagai kasus suap menyuap barangkali sudah terlalu
gampang ditemukan di LP, namun kalau kasus perjokian tahanan, hal ini baru
pertama kali dapat disorot public. Entah masyarakat yang tidak mengetahuinya
selama ini atau karena lihainya aparat penegak hukum dalam mempermainkan segala
mekanisme yang ada, namun suguhan peristiwa hukum yang demikian baru kali ini
terpampang didepan mata.
Dari berbagai pemberitaan yang ada, kasus penukaran napi di Lapas
Bojonegoro ini bermula dari keluarnya putusan kasasi untuk 2 perkara sekaligus,
yakni Kasasi Nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN
Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terhadap
pengusaha pupuk bernama Kasiem, 50 tahun, terkait kasus penyelewengan pupuk
bersubsidi. Kasiem, yang mestinya menjalani hukuman, mencari pengganti dirinya
yang bernama Karni dengan imbalan uang 10 juta rupiah.
Sedangkan Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel
penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro 27 Desember
2010 lalu dengan imbalan sejumlah uang dimaksud. Terbongkarnya kasus ini
berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat
mengetahui wajah terdakwa Kasiem kecurigaan itu ditambah lagi dengan kedatangan
seorang penjenguk yang ingin bertemu Kasiem. Namun ternyata yang ditemui bukan
Kasiem yang dimaksud, melainkan orang lain yang sudah direkayasa berperan
sebagai Kasiem.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, ternyata benar bahwa yang
dijebloskan ke dalam sel tahanan bukanlah orang yang sesungguhnya. Yang
menjalani tahanan justru orang lain yang sama sekali tidak melakukan perbuatan
pidana, sementara pelaku asli justru berkeliaran dimana-mana. Karni sendiri
telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem. Setelah kasus
ini terungkap, pihak LP Kelas II A Bojonegoro dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bojonegoro bukannya berusaha melakukan penyelidikan lebih jauh akan asal muasal
kasus dimaksud.
Namun yang terjadi jsutru sebaliknya, saling menyalahkan dan saling
melempar tanggungjawab. Budaya yang demikian jelas patut disesalkan karena
hanya akan menambah rumit penuntasan persoalan yang ada. Aparat hukum yang
semestinya selalu berkordinasi dalam melakukan tugasnya itu justru menunjukkan
sikap yang sangat sulit untuk dipahami sebagai sikap professional.
Marak Terjadi
Sebenarnya, rentetan peristiwa penelikungan hukum yang terjadi di LP kali
ini bukanlah peristiwa pertama. Berbagai kasus yang begitu sering melukai hati
public sudah marak terjadi. Lihat saja misalnya Gayus Tambunan yang saat ini
sedang dililit perkara mafia pajak. Kendati statusnya sebagai tahanan masih
melekat, namun dengan segala kekuatan materi yang digenggamnya justru bisa
berkelana hingga ke mancanegara. Demikian juga dengan kasus Artalyta Suryani
yang dulunya sempat menghebohkan dunia penegakn hukum negeri ini karena
memiliki fasilitas mewah di dalam rutan.
Hanya saja, kalau kasus penukaran tahanan, barangkali model yang satu ini
bisa jadi merupakan modus baru bentuk penelikungan hukum yang selama ini
dilakoni oleh para mafia hukum. Dari kasus ini pula menjadi dapat dipahami
bahwa ternyata para mafia hukum tetap saja berusaha menggali metode baru dalam
rangka mempermainkan hukum dengan segala kelihainnya.
Seluruh peristiwa memalukan itu adalah merupakan gambaran bahwa lembaga
penegak hukum kita hingga saat ini ter nyata masih saja tersandera oleh ulah pa
ra mafia yang begitu kerap mempermainkan hukum. Semangat reformasi yang selama
ini digadang-gadang, khususnya reformasi dalam bidang hukum ternyata hanya
dimaknai sebatas perjuangan didepan public. Hukum hanya ditempatkan sebagai
mekanisme yang dapat dikendalikan dengan kekuatan materi dan kekuasaan.
Sudah bukan rahasia lagi kalau kehidupan di lapas dan rutan sangat
dipenuhi dengan praktik mafia. Kehidupan di sel yang seyogianya menjadi tempat
penyadaran bagi mereka yang telah salah jalan, malah menjadi lahan yang aman
untuk melakukan segala praktik buruk dan jahat. Rutan yang seharusnya mampu
memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ternyata justru semakin jauh
meninggalkan fungsinya.
Maka tidak mengherankan bila kemudian banyak bekas napi yang tidak pernah
jera dengan perbuatannya. Begitu keluar dari tahanan, maka aksi kejahatan yang
sama kerap terjadi. Semua itu menunjukkan bahwa rutan telah gagal dalam
menuntaskan tugas dan tanggungjawabnya. Bahkan tidak jarang terjadi para pelaku
kejahatan kelas kakap mampu mengendalikan berbagai kegiatan dari balik rutan.
Tentunya hal itu tidak akan mungkin terjadi bila aparat penegak hukum
menjalankan tugasnya dengan baik.
Nampaknya memang harus kita akui bahwa para pelaku kejahatan jauh lebih
lihai dari aparat penegak hukum. Nurani aparat penegak hukum begitu gampang
digadaikan dengan sejumlah materi. Lalu bagaimana mungkin rakyat bisa percaya
dengan proses hukum yang ada di negeri ini?. Bagaimana masyarakat bisa
membangun ketaatan kepada hukum kalau moral dan nurani aparat penegak hukum
sendiri justru tidak mencerminkan sikap kepatutan?.
Untuk memutus mata rantai penelikungan hukum yang kerap dipertontonkan
kepada masyarakat luas, maka pemberian sanksi tegas terhadap setiap oknum yang
berusaha mempermainkan hukum adalah merupakan langkah mutlak. Tindakan-tindakan
semacam ini tidak selayaknya hanya dibebani dengan sanksi peringatan atau
pencopotan dari jabatan. Namun lebih dari itu, sikap tegas berupa pemecatan
terhadap setiap aparat penegak hukum yang selama ini menggadaikan nuraninya
dengan materi harus segera dilakukan. Kalau tidak, maka bukan tidak mungkin
bahwa peristiwa yang lebih parah lagi akan marak terjadi dan pada akhirnya
hanya akan membuat masyarakat merasa muak dengan agenda-agenda reformasi
penegakan hukum, karena faktanya memang jauh panggang dari api.
Penulis Adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/