http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=81751:napi-palsu-dan-modus-baru-penelikungan-hukum&catid=78:umum&Itemid=131


      Napi Palsu dan Modus Baru Penelikungan Hukum        
      Oleh : Dr. Haposan Siallagan, SH,MH



      Hampir saya tidak percaya dengan kasus narapidana palsu yang terjadi di 
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bojonegoro, Jawa Timur. Bagaimana mungkin seorang 
terpidana dengan begitu gampang mengelabui aparat penegak hukum.

      Untuk berkunjung ke LP saja susahnya minta ampun, apalagi kalau 
memasukkan napi palsu kedalam sel. Bagi sebagian pihak yang sudah terbiasa 
mengunjungi LP, barangkali susahnya berkunjung dan menjenguk tahanan sudah 
dapat dirasakan. Kalau tidak menyediakan sejumlah pundi-pundi, maka terlalu 
sulit membayangkan akan dapat memasuki LP sebagai pengunjung.

      Oleh karenanya, maka teramat mustahil bahwa terjadinya penukaran 
narapidana di LP Bojonegoro bisa terjadi tanpa dibarengi dengan bentuk 
kerjasama antara aparat penegak hukum dengan pihak-pihak yang terkait langsung 
dengan sang napi. Kalau berbagai kasus suap menyuap barangkali sudah terlalu 
gampang ditemukan di LP, namun kalau kasus perjokian tahanan, hal ini baru 
pertama kali dapat disorot public. Entah masyarakat yang tidak mengetahuinya 
selama ini atau karena lihainya aparat penegak hukum dalam mempermainkan segala 
mekanisme yang ada, namun suguhan peristiwa hukum yang demikian baru kali ini 
terpampang didepan mata.

      Dari berbagai pemberitaan yang ada, kasus penukaran napi di Lapas 
Bojonegoro ini bermula dari keluarnya putusan kasasi untuk 2 perkara sekaligus, 
yakni Kasasi Nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN 
Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terhadap 
pengusaha pupuk bernama Kasiem, 50 tahun, terkait kasus penyelewengan pupuk 
bersubsidi. Kasiem, yang mestinya menjalani hukuman, mencari pengganti dirinya 
yang bernama Karni dengan imbalan uang 10 juta rupiah. 

      Sedangkan Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel 
penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro 27 Desember 
2010 lalu dengan imbalan sejumlah uang dimaksud. Terbongkarnya kasus ini 
berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat 
mengetahui wajah terdakwa Kasiem kecurigaan itu ditambah lagi dengan kedatangan 
seorang penjenguk yang ingin bertemu Kasiem. Namun ternyata yang ditemui bukan 
Kasiem yang dimaksud, melainkan orang lain yang sudah direkayasa berperan 
sebagai Kasiem.

      Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, ternyata benar bahwa yang 
dijebloskan ke dalam sel tahanan bukanlah orang yang sesungguhnya. Yang 
menjalani tahanan justru orang lain yang sama sekali tidak melakukan perbuatan 
pidana, sementara pelaku asli justru berkeliaran dimana-mana. Karni sendiri 
telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem. Setelah kasus 
ini terungkap, pihak LP Kelas II A Bojonegoro dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) 
Bojonegoro bukannya berusaha melakukan penyelidikan lebih jauh akan asal muasal 
kasus dimaksud.

      Namun yang terjadi jsutru sebaliknya, saling menyalahkan dan saling 
melempar tanggungjawab. Budaya yang demikian jelas patut disesalkan karena 
hanya akan menambah rumit penuntasan persoalan yang ada. Aparat hukum yang 
semestinya selalu berkordinasi dalam melakukan tugasnya itu justru menunjukkan 
sikap yang sangat sulit untuk dipahami sebagai sikap professional.

      Marak Terjadi

      Sebenarnya, rentetan peristiwa penelikungan hukum yang terjadi di LP kali 
ini bukanlah peristiwa pertama. Berbagai kasus yang begitu sering melukai hati 
public sudah marak terjadi. Lihat saja misalnya Gayus Tambunan yang saat ini 
sedang dililit perkara mafia pajak. Kendati statusnya sebagai tahanan masih 
melekat, namun dengan segala kekuatan materi yang digenggamnya justru bisa 
berkelana hingga ke mancanegara. Demikian juga dengan kasus Artalyta Suryani 
yang dulunya sempat menghebohkan dunia penegakn hukum negeri ini karena 
memiliki fasilitas mewah di dalam rutan.

      Hanya saja, kalau kasus penukaran tahanan, barangkali model yang satu ini 
bisa jadi merupakan modus baru bentuk penelikungan hukum yang selama ini 
dilakoni oleh para mafia hukum. Dari kasus ini pula menjadi dapat dipahami 
bahwa ternyata para mafia hukum tetap saja berusaha menggali metode baru dalam 
rangka mempermainkan hukum dengan segala kelihainnya.

      Seluruh peristiwa memalukan itu adalah merupakan gambaran bahwa lembaga 
penegak hukum kita hingga saat ini ter nyata masih saja tersandera oleh ulah pa 
ra mafia yang begitu kerap mempermainkan hukum. Semangat reformasi yang selama 
ini digadang-gadang, khususnya reformasi dalam bidang hukum ternyata hanya 
dimaknai sebatas perjuangan didepan public. Hukum hanya ditempatkan sebagai 
mekanisme yang dapat dikendalikan dengan kekuatan materi dan kekuasaan.

      Sudah bukan rahasia lagi kalau kehidupan di lapas dan rutan sangat 
dipenuhi dengan praktik mafia. Kehidupan di sel yang seyogianya menjadi tempat 
penyadaran bagi mereka yang telah salah jalan, malah menjadi lahan yang aman 
untuk melakukan segala praktik buruk dan jahat. Rutan yang seharusnya mampu 
memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ternyata justru semakin jauh 
meninggalkan fungsinya.

      Maka tidak mengherankan bila kemudian banyak bekas napi yang tidak pernah 
jera dengan perbuatannya. Begitu keluar dari tahanan, maka aksi kejahatan yang 
sama kerap terjadi. Semua itu menunjukkan bahwa rutan telah gagal dalam 
menuntaskan tugas dan tanggungjawabnya. Bahkan tidak jarang terjadi para pelaku 
kejahatan kelas kakap mampu mengendalikan berbagai kegiatan dari balik rutan. 
Tentunya hal itu tidak akan mungkin terjadi bila aparat penegak hukum 
menjalankan tugasnya dengan baik.

      Nampaknya memang harus kita akui bahwa para pelaku kejahatan jauh lebih 
lihai dari aparat penegak hukum. Nurani aparat penegak hukum begitu gampang 
digadaikan dengan sejumlah materi. Lalu bagaimana mungkin rakyat bisa percaya 
dengan proses hukum yang ada di negeri ini?. Bagaimana masyarakat bisa 
membangun ketaatan kepada hukum kalau moral dan nurani aparat penegak hukum 
sendiri justru tidak mencerminkan sikap kepatutan?.

      Untuk memutus mata rantai penelikungan hukum yang kerap dipertontonkan 
kepada masyarakat luas, maka pemberian sanksi tegas terhadap setiap oknum yang 
berusaha mempermainkan hukum adalah merupakan langkah mutlak. Tindakan-tindakan 
semacam ini tidak selayaknya hanya dibebani dengan sanksi peringatan atau 
pencopotan dari jabatan. Namun lebih dari itu, sikap tegas berupa pemecatan 
terhadap setiap aparat penegak hukum yang selama ini menggadaikan nuraninya 
dengan materi harus segera dilakukan. Kalau tidak, maka bukan tidak mungkin 
bahwa peristiwa yang lebih parah lagi akan marak terjadi dan pada akhirnya 
hanya akan membuat masyarakat merasa muak dengan agenda-agenda reformasi 
penegakan hukum, karena faktanya memang jauh panggang dari api.

      Penulis Adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke