http://www.sinarharapan.co.id/berita/content_96/read/masyarakat-dayak-jangan-terpancing-pernyataan-thamrin-tomagola/

Jumat 07. of Januari 2011 13:52 
Bupati Landak 

Masyarakat Dayak Jangan Terpancing Pernyataan Thamrin Tomagola 
OLEH: AJU/DIDIT ERNANTO



     
Pontianak-Sejumlah kalangan cendekiawan mengharapkan masyarakat Suku Dayak di 
Kalimantan tidak mudah terpancing oleh pernyataan saksi ahli Prof Dr Thamrin 
Amal Tomagola dalam persidangan terdakwa Nazril Irham alias Ariel di Pengadilan 
Negeri Bandung, Kamis, 3 Desember 2010. 

Adrianus Asia, salah satu cendekiawan Suku Dayak yang sekarang menjabat sebagai 
Bupati Landak, Provinsi Kalimantan Barat, kepada SH, Kamis (6/1), mengatakan, 
pernyataan Thamrin bahwa seks bebas seakan-akan lumrah di kalangan Suku Dayak 
tidak boleh disikapi secara emosional. "Saya berpendapat sebaiknya Thamrin Amal 
Tomagola bisa menjelaskan duduk permasalahan secara jelas, melalui bahasa yang 
bisa dimengerti masyarakat kebanyakan. Ini menyangkut masalah sensitif karena 
bisa multitafsir," ujar Adrianus. 


Menurut Adrianus, dalam etika keilmiahan, pengungkapan suatu kebenaran mesti 
terletak pada forum yang tepat, tidak dengan mengumbar pernyataan di media 
massa karena akan ditanggapi secara beragam. Sejauh ini, ujar Adrianus, belum 
ditemukan adanya praktik seks bebas di kalangan masyarakat Dayak di Kalimantan 
Barat. Yang sering terjadi adalah praktik perkawinan dan perceraian secara 
adat. Salah satunya bisa menikah lagi secara adat, apabila sudah bercerai 
secara adat.
Seusai memberikan keterangan sebagai saksi ahli, kepada wartawan Thamrin 
menyatakan, video porno dengan pemeran mirip Ariel tidak meresahkan bagi 
sebagian masyarakat Indonesia. Menurutnya, sebagian masyarakat Indonesia 
menganggap hal itu biasa. Di Indonesia, ujar Thamrin, ada 653 suku bangsa. 
Sebagiannya menganggap biasa. Contoh masyarakat yang tidak resah terhadap video 
tersebut adalah masyarakat suku Dayak, sejumlah masyarakat Bali, Mentawai, dan 
masyarakat Papua. "Dari hasil penelitian saya di Dayak itu, bersenggama tanpa 
diikat oleh perkawinan oleh sejumlah masyarakat sana sudah dianggap biasa. 
Malah, hal itu dianggap sebagai pembelajaran seks," ujar Thamrin.   

Ariel Dituntut 5 Tahun 
Sementara itu, Nazriel "Ariel" Irham, vokalis Peterpan, dituntut 5 tahun 
penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan terhadap 
Ariel ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung 
dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Kamis (6/1). Dalam tuntutan setebal 73 
halaman ini, JPU menyatakan Ariel melanggar Pasal 29 juncto 56 ayat 2 UU No 44 
Tahun 2008 tentang Pornografi juncto 56 ayat 2 KUHP. "Hal yang memberatkan, 
terdakwa berbelit-belit, tidak mengaku, dan tidak menyesal," ujar JPU, Rusmanto 
SH.


Selama persidangan, Ariel tidak mengakui bahwa pria pemeran video asusila yang 
menghebohkan masyarakat adalah dirinya. Padahal salah satu saksi, Cut Tari, 
telah mengakuinya. Bahkan salah satu saksi ahli, Anton Castilani, menyatakan 
pemeran video asusila itu identik dengan Ariel. JPU hanya mengenakan 1 pasal 
saja terhadap Ariel. Sementara pasal lainnya, yaitu pasal 27 ayat 1 juncto ayat 
45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronika serta pasal 282 KUHP tidak 
dikenakan kepada artis yang melejit dengan hits Ada Apa Denganmu ini. Menurut 
Rusmanto, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum sehingga menjadi alasan 
yang meringankan.


Seperti sebelumnya, sidang dengan agenda tuntutan ini tetap diwarnai dengan 
aksi unjuk rasa dari Aliansi Massa Penolak Iblis Pornografi (Ampibi). Sempat 
terjadi insiden antara pengunjuk rasa dengan petugas kepolisian hingga akhirnya 
pengunjuk rasa dapat diusir keluar dari halaman PN Bandung.


Kuasa Hukum Ariel, OC Kaligis SH, bersikukuh kliennya tidak bersalah. OC 
Kaligis bahkan berkeyakinan Ariel bisa bebas. Dalihnya, tidak ada bukti yang 
mendukung Ariel bersalah. Selain itu, video asusila yang diduga mirip 
Ariel-Luna Maya-Cut Tari ini terjadi di tahun 2005-2006 di mana UU Pornografi 
sendiri tidak berlaku surut.


Sementara itu, dalam sidang berikutnya, JPU menuntut Riza Rizaldy alias Redjoy 
dengan 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam 
kasus yang sama, Redjoy yang merupakan editor musik Peterpan didakwa telah 
menyebarkan video asusila yang diduga mirip Ariel-Luna Maya-Cut Tari.  n


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke