sesuai nomenklatur, penetapan "nasional" telah berarti kewenangannya ada di tingkat pusat melalui departemen tehnis terkait (menurut uu 41/1999) atau kementerian saat sekarang. terutama kewenangan terkait izin, yg amat rancu saat dihadapkan dgn turunan uu 32/2004 (otonomi daerah) berupa kewenangan terutama izin lahan yg seharusnya berada di kepala derah.
belum lagi diperparah dgn adanya azas "zero access" yg lebih membatasi kepada hak dan keberadaan (lahan) adat / indigenous. inilah salah satu faktor yg bikin sulit penerapan uu 26 / 2007. --- "sunny" <ambon@...> wrote: > > Refleksi : Apa artinya taman dan apa yang belum atau tidak > akan dihancurkan oleh penguasa tukang catut bin perampok? > > http://www.mediaindonesia.com/read/2011/01/27/198898/89/14/Hutan-Taman-Nasional-Kutai-kian-Hancur > > > Hutan Taman Nasional Kutai kian Hancur > > > Kamis, 27 Januari 2011 02:10 WIB > > SANGATA--MICOM: Kawasan hutan lindung Taman Nasional Kutai > (TNK) di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, > Kalimantan Timur, kian hancur akibat berbagai aktivitas > yang merusak lingkungan. > > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
