http://www.mediaindonesia.com/read/2011/02/02/204025/68/11/BBM-Keadilan-Sosial-Pajak-Subsidi-dan-Harga


BBM, Keadilan Sosial, Pajak (Subsidi), dan Harga 

Jumat, 18 Februari 2011 00:01 WIB      
Pemerintah masih menunggu hasil kerja Tim Kajian Pengaturan BBM Bersubsidi yang 
melibatkan tiga perguruan tinggi, yakni Universitas Gadjah Mada, Institut 
Teknologi Bandung, dan Universitas Indonesia. Universitas Gadjah Mada bertugas 
mengkaji kebijakan pengaturan BBM bersubsisdi, tim dari ITB mengkaji kesiapan 
infrastruktur, dan dari tim dari UI mengkaji efektivitas dan pengawasan 
kebijakan di lapangan. Ketua Tim Kajian Pengaturan BBM Bersubsidi Anggito 
Abimanyu menyampaikan beberapa opsi, yakni penaikan harga premium, pengguna 
kendaraan pribadi beralih ke pertamax, dan kuota konsumsi dengan penjatahan, 
atau pemberian subsidi bagi pertamax. 

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan subsidi BBM 
pada 2010 sebesar 181% terhadap subsidi BBM 2009. Volume BBM bersubsidi 2010 
mencapai 38,2 juta kiloliter (kl) atau melampaui kuota APBN yang sebesar 36,5 
juta kl. Premium merupakan jenis BBM terbanyak, yaitu sebesar 60% atau 23,1 
juta kl. Adapun realisasi BBM bersubsidi 2009 sebesar 37,7 kl. Pengguna 
terbesar dari subsidi itu adalah transportasi darat, yakni 89% atau 32,48 juta 
kl. Konsumsi premium pada sektor transportasi darat didominasi mobil pribadi, 
yakni 53% atau 13,3 juta kl dari total konsumsi premium untuk transportasi 
darat. Dominannya konsumsi premium pada sektor transportasi darat oleh 
kendaraan pribadi dinilai kebanyakan pihak, termasuk pemerintah, merupakan 
kenyataan yang tidak mencerminkan keadilan. Oleh karena itu, pemerintah 
berencana atau mempunyai ide mulai 1 April 2011 pemilik mobil pribadi plus 
kendaraan dinas pemerintah diwajibkan menggunakan pertamax atau BBM nonsubsidi. 
Dengan memaksa kendaraan pribadi dan kendaraan dinas menggunakan BBM 
nonsubsidi, pemerintah terkesan lebih pro kepada rakyat kecil dengan hanya 
memberi santunan kepada mereka, tidak kepada kelas ekonomi menengah dan kelas 
ekonomi atas. Benarkah demikian? 

Subsidi BBM, beban siapa? 
Apakah benar subsidi BBM beban negara atau beban pemerintah? Benar, tapi 
jawaban itu tidak akurat. Implikasinya bisa mengecohkan rasa keadilan 
masyarakat. Menurut penulis, yang lebih akurat bila dinyatakan subsidi itu 
beban rakyat, beban publik, karena subsidi itu berasal dari rakyat, dari pajak. 
Meskipun dalam APBN sebagian penerimaan negara berasal dari laba BUMN, tetap 
saja dikatakan berasal dari rakyat, kecuali tegas-tegas dikatakan milik negara 
itu tidak identik dengan milik rakyat. Pernyataan penulis tentang BUMN itu 
tentunya merujuk ke Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. 

Dalam konteks opini ini penulis lebih suka menyatakan pajak atau laba BUMN yang 
dikuasai untuk dikelola negara, bukan diterima negara untuk mempertegas bahwa 
pajak atau laba BUMN yang disetorkan kepada negara itu bukan untuk dimiliki, 
melainkan dikuasai untuk dikelola negara demi sebesar-besar kemakmuran rakyat, 
sedangkan kepemilikan atas pajak dan laba BUMN itu tetap ada di tangan rakyat. 
Jadi, yang digunakan dalam tulisan ini berbeda dengan istilah yang digunakan 
dalam APBN: penerimaan negara. Apabila sependapat dengan penulis bahwa 
sesungguhnya subsidi itu berasal dari atau beban rakyat, harus dikatakan bahwa 
subsidi itu beban rakyat sehingga tidak dikesankan sebuah santunan atau 
pemberian cuma-cuma dari negara untuk rakyat. Dengan kata lain, subsidi itu 
dari rakyat, dikuasai untuk dikelola negara (milik rakyat juga), untuk 
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Antara harga dan pajak 
Demi keadilan, arus utama cenderung menggunakan pendekatan harga daripada 
subsidi (baca: pajak) untuk mengatasi persoalan kenaikan harga BBM di pasaran 
internasional karena mereka menganggap subsidi itu santunan negara yang tidak 
etis diberikan kepada atau dinikmati juga oleh kelas menengah dan kaya, apalagi 
superkaya. Subsidi BBM di sini rohnya disamakan dengan program bantuan langsung 
tunai (BLT) atau beras untuk rakyat miskin (raskin). Sesuai penjelasan 
tersebut, sesungguhnya baik pendekatan harga maupun pendekatan subsidi dalam 
isu harga BBM ini merupakan beban rakyat meski dari cara berbeda sesuai dengan 
namanya. Jika yang dipilih adalah pendekatan harga, semua pemilik mobil pelat 
hitam, baik mereka yang hanya mampu punya mobil Suzuki Carry atau Toyota Avanza 
maupun mereka yang kaya dan superkaya yang memiliki mobil Bentley atau Jaguar, 
akan dipaksa menanggung beban yang sama karena sama-sama harus membeli 
pertamax. 

Adilkah itu? 
Dengan subsidi BBM, justru beban mereka yang hanya mampu mempunyai mobil Suzuki 
Carry atau Toyota Avanza dengan mereka yang kaya dan superkaya yang memiliki 
mobil Bentley atau Jaguar menjadi tidak sama. Mengapa? Karena beban mereka 
untuk membiayai subsidi BBM berbeda, melalui pengenaan tarif pajak penghasilan 
(PPh) progresif. Tarif progresif adalah turunan dari asas abilitiy to pay, 
serta horizontal and vertical equity. Dengan asas abilitiy to pay, serta 
horizontal and vertical equity, mereka yang berekonomi sama harus dibebani 
pajak yang sama dan yang berekonomi berbeda harus dibebani pajak berbeda. 
Dengan sendirinya jika subsidi BBM yang digunakan, kebijakan yang dipilih lebih 
memperhatikan ability to pay dan horizontal and vertical equity. Pendekatannya 
subsidi (baca: pajak) pada prinsipnya mengharuskan setiap kekurangan subsidi 
ditutupi pajak yang menjadi beban rakyat secara berbeda, bergantung pada 
kemampuan dan keadaan ekonominya melalui mekanisme pengenaan tarif PPh 
progresif. Dengan tarif PPh progresif, orang kaya dan superkaya akan membayar 
BBM yang disubsidi melalui mekanisme pajak progresif, bukan harga jual eceran, 
jauh lebih mahal daripada kelas menengah dan kelas bawah. 

Subsidi BBM kepentingan publik 
Subsidi BBM ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Dapat dikatakan 
subsidi itu sudah merupakan kepentingan publik maka sebaiknya dibiayai publik 
melalui mekanisme pajak, tidak begitu saja diserahkan ke mekanisme pasar. Tetap 
konsisten dan konsekuen membiayai subsidi dari pajak sama dengan terus menjaga 
asas kekeluargaan dan kegotongroyongan yang selalu diinginkan menjadi ciri khas 
bangsa dan negara kita. Namun, kenyataannya kebijakan yang cenderung dipilih 
yakni menaikkan harga eceran atau menyamakan harga eceran BBM dengan harga 
pasar internasional. Dengan pilihan itu, beban tambahan rakyat (marginal cost) 
atas adanya kenaikan harga pasar internasional ditanggung secara individual, 
bukan secara gotong royong berdasarkan asas kekeluargaan, sehingga si kaya dan 
superkaya mendapat beban yang sama rata, tetapi tidak sama rasa dengan kelas 
menengah. Sesuai dengan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan, seharusnya si 
kaya atau si kuat memberi tenaga atau energi lebih besar daripada si miskin 
atau si lemah. 

Jika tetap konsisten dan konsekuen membiaya subsidi dari pajak, sebagai bukti 
negara ini tidak berubah jadi liberal, tetapi masih negara Pancasila, DPR dan 
pemerintah harus mengubah kembali kebijakan tarif PPh. Tarif PPh tertinggi 
menurut UU PPh Tahun 2000 untuk orang pribadi yang kaya dan superkaya (di atas 
Rp200 juta setahun) mencapai 35%, tapi kebijakan tarif untuk orang kaya dan 
superkaya itu sejak 2009 diturunkan menjadi 15% (di atas Rp200 juta-Rp250 
juta), 25% (di atas Rp250 juta-Rp500 juta), dan 30% (di atas Rp500 juta). Tidak 
seperti di negara maju, perubahan tarif di negeri kita tidak mendapat perhatian 
besar dari publik, tidak ada riak berarti yang menentang penurunan ini, padahal 
berdampak besar pada keuangan publik. Sepertinya tidak ada yang menghubungkan 
kebijakan tarif PPh itu dengan kenyataan kesenjangan pendapatan yang masih 
tinggi dalam masyarakat, meski menurut angka resmi BPS Gini ratio makin 
mengecil. 


Tarif PPh memang variabel yang memengaruhi gairah investasi di Indonesia. 
Namun, sesungguhnya yang lebih didambakan (signifikan) para investor atau 
pengusaha itu terkait dengan kebijakan perpajakan adalah adanya good governance 
yang di dalamnya ada rule of law atau kepastian hukum, transparansi, dan 
akuntabilitas di semua sektor pelayanan publik. 
Kebijakan yang menghilangkan subsidi dari pemakaian mobil pribadi yang 
cenderung dipilih, selain tidak adil berdasarkan asas kekeluargaan dan 
kegotongroyongan nasional, juga akan menambah beban tambahan pada rakyat berupa 
anggaran pembangunan infrastruktur dan anggaran untuk administrasi pengawasan 
kebijakan di lapangan. Pengaturan BBM bersubsidi tidak akan dijalankan tanpa 
resistensi mengingat beratnya beban yang harus ditanggung kelompok masyarakat 
berpenghasilan menengah. 

Sebaiknya kita harus berani melakukan diferensiasi kebijakan dalam menghadapi 
fenomena melambungnya harga BBM karena menyangkut hajat hidup dan kesejahteraan 
orang banyak. Jangan semuanya harus serupa dengan cara negara maju menjaga 
kesejahteraan rakyat mereka yang cenderung dipercayakan kepada mekanisme pasar. 
Memperkuat pasar akan baik pada waktunya nanti. Namun, pada saat kesenjangan 
sosial karena gap pendapatan dan pendidikan masih tinggi, pilihan yang paling 
tepat adalah tetap memberi peran lebih besar kepada negara untuk mewujudkan 
keadilan sosial bagi seluruh rakyat berdasarkan asas kekeluargaan dan 
kegotongroyongan. 

Oleh Hadi Buana, Pemerhati perpajakan

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke